Tiga pelaku penggelapan dan penadahan kendaraan pembiayaan berhasil diamankan Polsek Garut Kota usai laporan resmi PT FIF Finance Garut. Jumat (28/11/2025).
GARUT BERKABAR, Garut Kota– Kepolisian Sektor Garut Kota kembali menunjukkan ketegasannya dalam menindak kejahatan terkait pembiayaan kendaraan. Tiga pria berhasil diringkus setelah diduga terlibat dalam kasus Jaminan Fidusia, penggelapan, dan penadahan sepeda motor milik PT FIF Finance Cabang Garut.
Kasus tersebut bermula dari laporan resmi bertanggal 2 September 2025. Terungkap bahwa peristiwa penggelapan terjadi pada 19 Juli 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di Kantor FIF Garut yang berada di Ruko IBC Blok A1–2, Kelurahan Pakuwon, Kecamatan Garut Kota. Laporan diajukan oleh M. Iqbal, selaku Remedial Coordinator PT FIF Finance, setelah menemukan bahwa unit kendaraan yang harusnya masih berada dalam penguasaan perusahaan telah berpindah tangan secara ilegal.
Tiga terduga pelaku yang berhasil diamankan, masing-masing:
RMS (51), warga Bl. Limbangan, dijerat Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan/atau Pasal 372 KUHP.
AD (40), warga Bl. Limbangan, dijerat Pasal 36 UU Jaminan Fidusia Jo Pasal 55 KUHP, atau Pasal 372 Jo Pasal 55 KUHP, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
M (42), warga Kabupaten Bandung, dijerat Pasal 480 KUHP terkait pertolongan jahat atau penadahan.
Kapolsek Garut Kota, AKP Zainuri, S.Pd, menegaskan bahwa para pelaku telah diamankan bersama barang bukti kendaraan yang diduga berasal dari tindak kejahatan tersebut.
“Penyelidikan masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat. Kami berkomitmen memberantas kejahatan yang merugikan perusahaan pembiayaan maupun masyarakat,” ujar Kapolsek, Jumat (28/11/2025).
Selain itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli kendaraan bekas, terutama memastikan kelengkapan dokumen resmi agar terhindar dari barang hasil tindak pidana. (red)
Penulis : Rizkq
Editor : Admin
Sumber Berita : Humas Polres Garut








