Anggota Polsek Garut Kota Polres Garut melakukan razia dengan cara patroli ke tempat-tempat yang dicurigai dan titik yang menjadi dugaan tempat penjualan/peredaran miras.
Polsek Garut Kota Polres Garut menemukan penyedia miras di Kelurahan Sukamentri Kabupaten Garut dan Jl. Papandayan Kel. Kota Kulon Kec. Garut Kota Kab. Garut.
Dari hasil kegiatan patroli operasi miras itu Polsek Garut Kota Polres Garut mengamankan barang bukti berupa 8 botol jenis arak, 8 botol jenis intisari, 3 botol jenis api, 4 botol jenis anggur hijau, 13 botol jenis arak besar, 1 botol jenis beer merk prost, 8 botol merek anggur putih, 4 botol jenis anggur merah, 4 botol jenis iceland, 3 botol jenis kawa kawa dengan total keseluruhan 59 botol miras.
Polsek Garut Kota juga mengamankan penjual/penyedia miras “DI” (36)warga Kec. Garut Kota Kab. Garut, “LS” (40) warga Kec. Garut Kota Kab. Garut, dan “EH” (35) warga Kec. Cilawu Kab. Garut, yang diboyong ke Mapolsek Garut Kota beserta barang buktinya.
Penyedia/pengedar miras melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kab. Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras, Perubahan Atas Perda Kab. Garut No. 2 tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K , M.Si, melalui Kapolsek Garut Kota Polres Garut AKP Zainuri S.Pd.m., mengatakan kini penyedia minuman keras dan barang bukti diamankan di Mapolsek Garut Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
Lanjut Zainuri mengatakan jika pihaknya akan melakukan operasi miras secara rutin demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, demi mewujudkan Kabupaten Garut yang terbebas dari miras. (DK)
Share this content: @GarutBerkabar