Petugas Unit Metrologi Legal Disperindag ESDM Kabupaten Garut saat melaksanakan pemantauan dan pengujian pompa ukur bahan bakar minyak di delapan SPBU di wilayah Kabupaten Garut pada 22–25 Mei 2026.
GARUT BERKABAR – Pemerintah Kabupaten Garut melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) terus memperkuat pengawasan terhadap alat ukur bahan bakar minyak di wilayah Kabupaten Garut. Melalui Unit Metrologi Legal, Disperindag ESDM melaksanakan pemantauan dan pengujian pompa ukur BBM di delapan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) pada 22 hingga 25 Mei 2026.
Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan konsumen sekaligus memastikan takaran BBM yang diterima masyarakat sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.
Tim Unit Metrologi Legal turun langsung ke lapangan untuk melakukan serangkaian pemeriksaan, mulai dari pengecekan fisik dispenser BBM, verifikasi tanda tera, hingga pengujian kuantitas pada pompa ukur BBM.
Delapan SPBU yang menjadi lokasi pemeriksaan yakni SPBU Copong, Jalan Veteran, Jalan Cimanuk, Jalan Pembangunan, Jalan Jenderal Sudirman, Rancabango, Karangpawitan, serta SPBU di jalur Karangpawitan–Wanaraja.
Dari hasil pemantauan tersebut, petugas memeriksa sebanyak 22 unit pompa ukur dengan total 83 nozzle. Hasil pengujian menunjukkan seluruh dispenser BBM yang diperiksa memiliki tanda tera sah dan masih berlaku. Secara umum, hasil pengukuran juga masih berada dalam batas toleransi yang diperbolehkan sesuai aturan metrologi legal.
Selain memastikan ketepatan takaran, tim pengawas juga melakukan pemeriksaan terhadap kemungkinan adanya alat tambahan atau modifikasi yang dapat memengaruhi hasil pengukuran. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan indikasi modifikasi ilegal pada dispenser BBM di seluruh SPBU yang dipantau.
Pengawas Perdagangan Disperindag ESDM Kabupaten Garut, Dieno Ichwana Putra, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif pemerintah daerah untuk menjaga hak masyarakat sebagai konsumen.
Ia menegaskan, pengawasan rutin terhadap pompa ukur BBM penting dilakukan agar pelayanan SPBU tetap berjalan sesuai standar, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kualitas pelayanan distribusi bahan bakar di Kabupaten Garut.
Menurutnya, pemantauan berkala juga menjadi upaya mendorong pelaku usaha untuk terus menjaga kepatuhan terhadap ketentuan metrologi legal serta mencegah potensi penyimpangan alat ukur sejak dini.
Dengan pelaksanaan pengawasan ini, Disperindag ESDM Kabupaten Garut berharap tercipta tertib niaga di sektor distribusi BBM serta kepastian pelayanan yang adil, akurat, dan transparan bagi masyarakat.(**).
Penulis : Rizkq
Editor : Admin
Sumber Berita : Diskominfo Kab.Garut






