Perkuat Tata Kelola Perumahan, Disperkim Garut Matangkan Revisi Aturan Pengelolaan PSU Lewat Forum Diskusi

- Jurnalis

Jumat, 10 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Disperkim Kabupaten Garut menggelar sosialisasi dan FGD rancangan perubahan Perbup tentang Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan. Forum yang melibatkan pemerintah daerah, pengembang, dan berbagai pemangku kepentingan ini menjadi langkah untuk menyempurnakan regulasi agar pengelolaan PSU semakin tertib, transparan, serta memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku pembangunan perumahan. Jumat (10/7/2026).

Perkuat Tata Kelola Perumahan, Disperkim Garut Matangkan Revisi Aturan Pengelolaan PSU Lewat Forum Diskusi

GARUT BERKABAR,  Tarogong Kaler – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Garut menggelar sosialisasi sekaligus Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas rancangan perubahan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Disperkim Garut pada 6 Juli 2026 ini dilaksanakan secara hybrid dengan melibatkan peserta secara langsung maupun melalui Zoom Meeting. Jumat (10/7/2026).

Forum tersebut menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari jajaran Disperkim, Dinas PUPR, BPKAD, para camat, hingga organisasi pengembang perumahan seperti APERSI, HIPNU, dan ASPRUMNAS. Kehadiran seluruh pihak diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Baca Juga :  Pemkab Garut Genjot PAD dengan Optimalisasi Local Taxing Power, Didukung Studi World Bank

Pembahasan revisi Perbup dilakukan sebagai tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2026 mengenai penyerahan PSU perumahan kepada pemerintah daerah. Selain menyesuaikan regulasi, rancangan aturan baru juga memuat mekanisme penanganan PSU bermasalah maupun terlantar, perlindungan hak penghuni perumahan, pengembangan sistem informasi PSU berbasis digital yang dapat diakses masyarakat, serta penguatan peran Disperkim dalam proses perizinan pembangunan perumahan.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Garut, Rika Agustiana, menjelaskan bahwa perubahan regulasi tidak hanya mengatur tata cara penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah, tetapi juga mengatur pengelolaan aset tersebut setelah resmi diserahterimakan sehingga keberadaannya dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Baca Juga :  Pemkab Garut Perkuat Pemahaman Aparatur soal Regulasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Selama sesi diskusi, para pengembang menyampaikan sejumlah masukan, di antaranya usulan agar penyerahan PSU dapat dilakukan secara bertahap tanpa menunggu pembangunan selesai seluruhnya, penyederhanaan administrasi serah terima, serta kejelasan mekanisme dan pembiayaan pemecahan sertifikat tanah.

Sementara itu, Dinas PUPR, Agus Ismail,  menilai pentingnya keterlibatan Disperkim sejak tahap pembahasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) agar proses pengelolaan PSU berjalan lebih terintegrasi. Di sisi lain, BPKAD menjelaskan bahwa pembiayaan pemecahan sertifikat tanah dapat dianggarkan setelah proses serah terima PSU rampung.

Melalui forum ini, Pemerintah Kabupaten Garut menegaskan komitmennya untuk menyempurnakan rancangan perubahan Perbup dengan mengakomodasi berbagai masukan dari seluruh pemangku kepentingan. Regulasi yang nantinya ditetapkan diharapkan mampu menciptakan tata kelola PSU perumahan yang lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pengembang.(**)

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tinjau TPA Pasir Bajing, Bupati Garut Pastikan Warga Terdampak Asap Mendapat Penanganan Medis
82 Ahli Waris di Garut Terima Santunan Kematian Rp2,659 Miliar
Enam Atlet Garut Siap Berlaga di PESONAS II 2026, Sekda Beri Dukungan dan Motivasi
Bantu Warga Dapatkan Layanan Medis, PDGI Garut Gelar Operasi Celah Bibir dan Cabut Gigi Gratis
Pascakebakaran Pasar Andir, Pemkab Garut Mulai Bersihkan Lokasi dan Siapkan Pasar Darurat
Anggaran Jaminan Kesehatan Garut Tembus Rp196 Miliar, Pemkab Tata Ulang Kepesertaan PBI
Garut Matangkan Transformasi RSUD dr. Slamet, Standar Smart Hospital Jadi Acuan Pengembangan
Bulan Dana PMI Garut 2026 Resmi Dimulai, Syakur Dorong Kepedulian Kemanusiaan
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:54 WIB

Tinjau TPA Pasir Bajing, Bupati Garut Pastikan Warga Terdampak Asap Mendapat Penanganan Medis

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:43 WIB

82 Ahli Waris di Garut Terima Santunan Kematian Rp2,659 Miliar

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:03 WIB

Enam Atlet Garut Siap Berlaga di PESONAS II 2026, Sekda Beri Dukungan dan Motivasi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 21:55 WIB

Bantu Warga Dapatkan Layanan Medis, PDGI Garut Gelar Operasi Celah Bibir dan Cabut Gigi Gratis

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:59 WIB

Pascakebakaran Pasar Andir, Pemkab Garut Mulai Bersihkan Lokasi dan Siapkan Pasar Darurat

Berita Terbaru

Pemerintahan

82 Ahli Waris di Garut Terima Santunan Kematian Rp2,659 Miliar

Senin, 12 Okt 2026 - 11:43 WIB