Disperkim Kabupaten Garut menggelar sosialisasi dan FGD rancangan perubahan Perbup tentang Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan. Forum yang melibatkan pemerintah daerah, pengembang, dan berbagai pemangku kepentingan ini menjadi langkah untuk menyempurnakan regulasi agar pengelolaan PSU semakin tertib, transparan, serta memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku pembangunan perumahan. Jumat (10/7/2026).
GARUT BERKABAR, Tarogong Kaler – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Garut menggelar sosialisasi sekaligus Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas rancangan perubahan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Disperkim Garut pada 6 Juli 2026 ini dilaksanakan secara hybrid dengan melibatkan peserta secara langsung maupun melalui Zoom Meeting. Jumat (10/7/2026).
Forum tersebut menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari jajaran Disperkim, Dinas PUPR, BPKAD, para camat, hingga organisasi pengembang perumahan seperti APERSI, HIPNU, dan ASPRUMNAS. Kehadiran seluruh pihak diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Pembahasan revisi Perbup dilakukan sebagai tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2026 mengenai penyerahan PSU perumahan kepada pemerintah daerah. Selain menyesuaikan regulasi, rancangan aturan baru juga memuat mekanisme penanganan PSU bermasalah maupun terlantar, perlindungan hak penghuni perumahan, pengembangan sistem informasi PSU berbasis digital yang dapat diakses masyarakat, serta penguatan peran Disperkim dalam proses perizinan pembangunan perumahan.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Garut, Rika Agustiana, menjelaskan bahwa perubahan regulasi tidak hanya mengatur tata cara penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah, tetapi juga mengatur pengelolaan aset tersebut setelah resmi diserahterimakan sehingga keberadaannya dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Selama sesi diskusi, para pengembang menyampaikan sejumlah masukan, di antaranya usulan agar penyerahan PSU dapat dilakukan secara bertahap tanpa menunggu pembangunan selesai seluruhnya, penyederhanaan administrasi serah terima, serta kejelasan mekanisme dan pembiayaan pemecahan sertifikat tanah.
Sementara itu, Dinas PUPR, Agus Ismail, menilai pentingnya keterlibatan Disperkim sejak tahap pembahasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) agar proses pengelolaan PSU berjalan lebih terintegrasi. Di sisi lain, BPKAD menjelaskan bahwa pembiayaan pemecahan sertifikat tanah dapat dianggarkan setelah proses serah terima PSU rampung.
Melalui forum ini, Pemerintah Kabupaten Garut menegaskan komitmennya untuk menyempurnakan rancangan perubahan Perbup dengan mengakomodasi berbagai masukan dari seluruh pemangku kepentingan. Regulasi yang nantinya ditetapkan diharapkan mampu menciptakan tata kelola PSU perumahan yang lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pengembang.(**)








