Perkuat Tata Kelola Perumahan, Disperkim Garut Matangkan Revisi Aturan Pengelolaan PSU Lewat Forum Diskusi

- Jurnalis

Jumat, 10 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Disperkim Kabupaten Garut menggelar sosialisasi dan FGD rancangan perubahan Perbup tentang Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan. Forum yang melibatkan pemerintah daerah, pengembang, dan berbagai pemangku kepentingan ini menjadi langkah untuk menyempurnakan regulasi agar pengelolaan PSU semakin tertib, transparan, serta memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku pembangunan perumahan. Jumat (10/7/2026).

Perkuat Tata Kelola Perumahan, Disperkim Garut Matangkan Revisi Aturan Pengelolaan PSU Lewat Forum Diskusi

GARUT BERKABAR,  Tarogong Kaler – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Garut menggelar sosialisasi sekaligus Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas rancangan perubahan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Disperkim Garut pada 6 Juli 2026 ini dilaksanakan secara hybrid dengan melibatkan peserta secara langsung maupun melalui Zoom Meeting. Jumat (10/7/2026).

Forum tersebut menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari jajaran Disperkim, Dinas PUPR, BPKAD, para camat, hingga organisasi pengembang perumahan seperti APERSI, HIPNU, dan ASPRUMNAS. Kehadiran seluruh pihak diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Baca Juga :  Garut Sabet Penghargaan Adminduk Prima 2025: Bukti Komitmen Tingkatkan Layanan Kependudukan

Pembahasan revisi Perbup dilakukan sebagai tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2026 mengenai penyerahan PSU perumahan kepada pemerintah daerah. Selain menyesuaikan regulasi, rancangan aturan baru juga memuat mekanisme penanganan PSU bermasalah maupun terlantar, perlindungan hak penghuni perumahan, pengembangan sistem informasi PSU berbasis digital yang dapat diakses masyarakat, serta penguatan peran Disperkim dalam proses perizinan pembangunan perumahan.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Garut, Rika Agustiana, menjelaskan bahwa perubahan regulasi tidak hanya mengatur tata cara penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah, tetapi juga mengatur pengelolaan aset tersebut setelah resmi diserahterimakan sehingga keberadaannya dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Baca Juga :  Diskominfo Jabar Tingkatkan Kolaborasi Statistik Sektoral di Garut

Selama sesi diskusi, para pengembang menyampaikan sejumlah masukan, di antaranya usulan agar penyerahan PSU dapat dilakukan secara bertahap tanpa menunggu pembangunan selesai seluruhnya, penyederhanaan administrasi serah terima, serta kejelasan mekanisme dan pembiayaan pemecahan sertifikat tanah.

Sementara itu, Dinas PUPR, Agus Ismail,  menilai pentingnya keterlibatan Disperkim sejak tahap pembahasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) agar proses pengelolaan PSU berjalan lebih terintegrasi. Di sisi lain, BPKAD menjelaskan bahwa pembiayaan pemecahan sertifikat tanah dapat dianggarkan setelah proses serah terima PSU rampung.

Melalui forum ini, Pemerintah Kabupaten Garut menegaskan komitmennya untuk menyempurnakan rancangan perubahan Perbup dengan mengakomodasi berbagai masukan dari seluruh pemangku kepentingan. Regulasi yang nantinya ditetapkan diharapkan mampu menciptakan tata kelola PSU perumahan yang lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pengembang.(**)

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Garut Perkuat Sinergi dengan Kemenkeu dan LMAN untuk Maksimalkan Potensi Aset Daerah
Awali dengan Tes Kebugaran, Bupati Garut Dorong ASN Tetap Sehat untuk Tingkatkan Kualitas Layanan
Bupati Garut Terbitkan Surat Edaran, Ajak Seluruh Elemen Tingkatkan Pencegahan dan Kesiapsiagaan Bahaya Kebakaran
PT KAI Serahkan Pos Jaga Perlintasan kepada Pemkab Garut, Keselamatan Transportasi Jadi Prioritas
Bupati Garut Dukung Sensus Ekonomi 2026, Minta Warga dan Pelaku Usaha Bersikap Kooperatif
2.400 PPPK Garut Ikuti Orientasi, Pemkab Dorong ASN Profesional dan Berintegritas
Ketua DPRD dan Bupati Garut Hadiri Garut Hebat Fest 2026, Perkuat Syiar Islam Melalui Seni Budaya
Garut Jadi Tuan Rumah Festival Musik Islami Jabar 2026, Bupati Ajak Lestarikan Budaya Sekaligus Bangkitkan Ekonomi Kreatif
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:27 WIB

Perkuat Tata Kelola Perumahan, Disperkim Garut Matangkan Revisi Aturan Pengelolaan PSU Lewat Forum Diskusi

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:40 WIB

Bupati Garut Perkuat Sinergi dengan Kemenkeu dan LMAN untuk Maksimalkan Potensi Aset Daerah

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:33 WIB

Awali dengan Tes Kebugaran, Bupati Garut Dorong ASN Tetap Sehat untuk Tingkatkan Kualitas Layanan

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:36 WIB

Bupati Garut Terbitkan Surat Edaran, Ajak Seluruh Elemen Tingkatkan Pencegahan dan Kesiapsiagaan Bahaya Kebakaran

Rabu, 8 Juli 2026 - 12:36 WIB

Bupati Garut Dukung Sensus Ekonomi 2026, Minta Warga dan Pelaku Usaha Bersikap Kooperatif

Berita Terbaru