Loading Now

Polsek Garut Kota Amankan Dua Tersangka Pencurian Gerobak

GARUT BERKABAR – Pada Sabtu (29/06/2024), Polsek Garut Kota Polres Garut berhasil menangkap dua tersangka pencurian sebuah gerobak yang digunakan untuk berjualan makanan.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H., melalui Kapolsek Garut Kota AKP Zainuri, S.Pd., menyampaikan bahwa kedua tersangka mendorong gerobak tersebut dari Jalan A. Yani depan Gedung KNPI hingga ke Jalan Guntur Kp. Sindangheula.

Korban, Sdr. Fauzi, warga Karangpawitan Garut, melaporkan bahwa pada Kamis (27/6/2024), gerobak yang digunakan untuk berjualan hilang dari tempatnya. Gerobak tersebut ditinggalkan di dekat Gedung KNPI Jalan A. Yani saat pemiliknya pulang ke Karangpawitan Garut.

Setelah menerima laporan, Polsek Garut Kota segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, akhirnya dua tersangka berhasil ditangkap. Kedua tersangka berinisial GRM (26) dan NRM (25) yang merupakan warga Kelurahan Sukamentri Kecamatan Garut Kota.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).

“Kedua tersangka beserta barang bukti saat ini diamankan di Mapolsek Garut Kota Polres Garut untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Zainuri. (DK)

Share this content: