Petugas Sat Samapta Polres Garut mengamankan lima juru parkir liar dalam patroli rutin di Jalan A. Yani hingga Bundaran Suci sebagai upaya penertiban pungli di kawasan perkotaan. Rabu (10/12/2025).
GARUT BERKABAR, GarutKota| Satuan Samapta Polres Garut kembali melaksanakan upaya penegakan ketertiban umum di wilayah perkotaan. Dalam patroli rutin yang digelar pada Rabu (10/12/2025), petugas berhasil mengamankan lima juru parkir liar yang beroperasi di sepanjang Jalan A. Yani hingga Bundaran Suci, Garut.
Penertiban dilakukan menyusul maraknya laporan masyarakat terkait praktik pungutan liar yang dilakukan para jukir tidak resmi tersebut. Aktivitas mereka tidak hanya dianggap meresahkan pengendara, tetapi juga mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan berpotensi memicu tindakan kriminal.
Kasat Samapta Polres Garut, AKP Ardiyanto, S.H., M.P., menyampaikan bahwa operasi ini merupakan langkah responsif terhadap keluhan warga yang merasa terganggu dengan adanya kegiatan parkir ilegal di pusat kota.
“Dari sejumlah laporan warga, kami langsung bergerak melakukan patroli dan berhasil mengamankan lima orang yang diduga melakukan aktivitas parkir ilegal,” ujarnya.
Kelima orang tersebut kemudian dibawa ke Polres Garut untuk menjalani proses pendataan dan pembinaan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa. AKP Ardiyanto memastikan bahwa pengawasan akan terus diperketat, khususnya di titik-titik rawan pungutan liar.
Melalui penertiban ini, Polres Garut berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat yang beraktivitas di kawasan Garut Kota. Masyarakat juga diimbau untuk terus melapor apabila mendapati praktik serupa di lapangan.(red).
Penulis : Rizkq
Editor : Admin
Sumber Berita : Humas Polres Garut








