Petugas Satresnarkoba Polres Garut menunjukkan barang bukti sabu dan perlengkapan yang diamankan dari tersangka di wilayah Tarogong Kidul, Sabtu (21/2/2026).
GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Garut. Seorang pria berinisial E (31), warga Kecamatan Tarogong Kidul, diamankan petugas pada Sabtu malam, 21 Februari 2026.
Penindakan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Perum Kota Intan, Kelurahan Jayawaras, serta di Kampung Panawuan, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Tarogong Kidul. Dari hasil penggeledahan, petugas menyita lima paket sabu dengan berat bruto 5,55 gram dan berat netto 4,87 gram.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, alat hisap, plastik klip, lakban, gunting, dua unit telepon genggam, serta perlengkapan yang diduga digunakan untuk menimbang dan mengemas sabu.
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, Usep Sudirman, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial B yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka berperan sebagai perantara, mulai dari pengambilan, penimbangan, pengemasan hingga penyimpanan untuk kemudian diedarkan kembali. Ia mengaku telah sekitar 10 kali menerima sabu dari pemasok dan mendapat imbalan Rp500 ribu serta sebagian barang untuk digunakan sendiri,” ungkapnya, Selasa (24/2/2026).
Dari hasil gelar perkara, penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP, sehingga kasus tersebut resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Garut untuk proses hukum lebih lanjut. Satresnarkoba Polres Garut juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan dan asal muasal narkotika tersebut, sebagai bagian dari komitmen pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.(**).
Penulis : Rizkq
Editor : Admin
Sumber Berita : Diskominfo Kab.Garut







