Polres Garut Amankan Pengedar Obat Terbatas di Limbangan

- Jurnalis

Jumat, 2 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT BERKABAR, Limbangan – Satuan Narkoba Polres Garut menangkap tersangka tindak pidana kesehatan. Rabu (31/07/2024).

Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melalui Kasat Narkoba AKP Juntar Hutasoit, mengonfirmasi penangkapan tersangka berinisial “AY” (33) warga Kecamatan Limbangan.

Barang bukti yang disita meliputi 465 pil berlabel “Y”, 248 pil berbungkus silver bergaris hijau, satu ponsel REDMI A3 hitam, dan satu lembar percakapan WhatsApp.

Dalam interogasi, “AY” mengaku pil jenis Tramadol dan Double Y diperolehnya secara online untuk konsumsi pribadi dan dijual kembali.

Kasus ini sedang diselidiki lebih lanjut oleh Unit 1 Satuan Narkoba Polres Garut.

Tersangka akan dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. (Panji)
Baca Juga :  KPU Garut Umumkan Hasil Seleksi Calon Anggota PPK untuk Pilkada
Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua DPRD Garut Hadiri Launching SPPG Karangpawitan
Ketua DPRD Garut dan Forkopimda Melepas Keberangkatan Jemaah Haji Kloter 22 KJT ke Tanah Suci
Isu Dugaan Perlakuan Tidak Tepat oleh Guru BK di SMKN 2 Garut Picu Sorotan Publik
As Truk Toronton Patah di Kadungora, Lalu Lintas Sempat Tersendat
May Day Garut, Ketua DPRD dan Bupati Garut Kompak Dukung Sinergi Buruh, Pengusaha, dan Pemerintah
Pergantian Dandenpom III/2 Garut, Bupati Tekankan Penguatan Sinergitas dengan Pemda
Dorong Pariwisata Daerah, DPRD Garut Dukung Rencana ITGA Travel Mart 2026
Polisi Bongkar Jaringan Sabu di Garut, Seorang Perantara Ditangkap
Berita ini 11 kali dibaca