Polres Garut Amankan Pengedar Obat Terbatas di Limbangan

- Jurnalis

Jumat, 2 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT BERKABAR, Limbangan – Satuan Narkoba Polres Garut menangkap tersangka tindak pidana kesehatan. Rabu (31/07/2024).

Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melalui Kasat Narkoba AKP Juntar Hutasoit, mengonfirmasi penangkapan tersangka berinisial “AY” (33) warga Kecamatan Limbangan.

Barang bukti yang disita meliputi 465 pil berlabel “Y”, 248 pil berbungkus silver bergaris hijau, satu ponsel REDMI A3 hitam, dan satu lembar percakapan WhatsApp.

Dalam interogasi, “AY” mengaku pil jenis Tramadol dan Double Y diperolehnya secara online untuk konsumsi pribadi dan dijual kembali.

Kasus ini sedang diselidiki lebih lanjut oleh Unit 1 Satuan Narkoba Polres Garut.

Tersangka akan dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. (Panji)
Baca Juga :  H+1 Idul Fitri 1446 H: Arus Lalu Lintas Padat di Simpang Bayongbong, Garut
Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BRIN Perkuat Sinergi Riset Nasional, Arif Satria Dorong Kolaborasi Lintas Sektor hingga Tingkat Daerah
Sigap Selamatkan Nyawa, Sat Polairud Polres Garut Evakuasi Wisatawan Terseret Arus di Pantai Karangpapak
Polsek Banyuresmi Gerak Cepat Tangani Dampak Banjir, Bersama Warga Bersihkan Sungai Cibuyutan
Wabup Garut Putri Karlina Ajak Pemuda Jadi Penggerak Kemajuan Daerah di Momentum Sumpah Pemuda ke-97
Presiden Brasil Lula Dorong Kolaborasi Strategis: Indonesia–Brasil Harus Jadi Kekuatan Baru Dunia Selatan
Wisatawan Terseret Arus di Karangpapak, Balawista Garut Selatan Gerak Cepat Lakukan Evakuasi
Garut Catat Panen Jagung 140 Ton, Perkuat Posisi Penyuplai Utama di Jawa Barat
Promo Spesial HUT ke-49 Perumda Tirta Intan Garut
Berita ini 2 kali dibaca