Satresnarkoba Polres Garut kembali mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal. Dua terduga pelaku diamankan di Tarogong Kidul, ratusan tablet Tramadol dan Hexymer disita, sementara pemasok utama masih dalam pengejaran polisi.Sabtu (4/4/2026).
GARUT BERKABAR, Garut Kota – Upaya pemberantasan peredaran obat-obatan keras tanpa izin terus digencarkan Satresnarkoba Polres Garut. Dalam pengungkapan terbaru, polisi berhasil menangkap dua orang terduga pelaku yang diduga mengedarkan obat terlarang di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul.
Dua pelaku yang diamankan berinisial R (38) dan S (30), keduanya merupakan warga Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Penangkapan dilakukan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Haurpanggung, pada Sabtu (4/4/2026).
Kasat Res Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti obat keras yang diduga akan diedarkan.
Dari pelaku R, polisi menyita sebanyak 300 tablet yang diduga jenis Tramadol, serta 1 unit handphone Vivo Y18 warna hijau lengkap dengan nomor IMEI.
Sementara dari pelaku S, diamankan 15 plastik klip bening, masing-masing berisi 6 tablet obat yang diduga Hexymer, serta 12 tablet obat yang diduga Trihexyphenidyl.
Berdasarkan keterangan awal, kedua pelaku mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial H, yang saat ini masih dalam proses pengejaran oleh pihak kepolisian.
“Terhadap kedua pelaku diterapkan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” ujar AKP Usep Sudirman kepada wartawan, Senin (6/4/2026).
Polres Garut menegaskan akan terus meningkatkan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal demi menjaga keamanan masyarakat serta melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan obat.(**).
Penulis : Rizkq
Editor : Admin
Sumber Berita : Diskominfo Kab.Garut







