Polres Garut Amankan Dua Terduga Pengedar Obat Keras Ilegal, Tramadol dan Hexymer Disita

- Jurnalis

Senin, 6 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polres Garut kembali mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal. Dua terduga pelaku diamankan di Tarogong Kidul, ratusan tablet Tramadol dan Hexymer disita, sementara pemasok utama masih dalam pengejaran polisi.Sabtu (4/4/2026).

Polres Garut Amankan Dua Terduga Pengedar Obat Keras Ilegal, Tramadol dan Hexymer Disita

GARUT BERKABAR, Garut Kota  – Upaya pemberantasan peredaran obat-obatan keras tanpa izin terus digencarkan Satresnarkoba Polres Garut. Dalam pengungkapan terbaru, polisi berhasil menangkap dua orang terduga pelaku yang diduga mengedarkan obat terlarang di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul.

Dua pelaku yang diamankan berinisial R (38) dan S (30), keduanya merupakan warga Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Penangkapan dilakukan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Haurpanggung, pada Sabtu (4/4/2026).

Baca Juga :  Mortir Aktif Temuan Warga di Pameungpeuk Dimusnahkan Tim Jibom Brimob Polda Jabar

Kasat Res Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti obat keras yang diduga akan diedarkan.

Dari pelaku R, polisi menyita sebanyak 300 tablet yang diduga jenis Tramadol, serta 1 unit handphone Vivo Y18 warna hijau lengkap dengan nomor IMEI.

Sementara dari pelaku S, diamankan 15 plastik klip bening, masing-masing berisi 6 tablet obat yang diduga Hexymer, serta 12 tablet obat yang diduga Trihexyphenidyl.

Baca Juga :  Kapolres Garut Ajak Pramuka Jadi Generasi Tangguh, Tolak Judi Online dan Narkoba

Berdasarkan keterangan awal, kedua pelaku mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial H, yang saat ini masih dalam proses pengejaran oleh pihak kepolisian.

“Terhadap kedua pelaku diterapkan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” ujar AKP Usep Sudirman kepada wartawan, Senin (6/4/2026).

Polres Garut menegaskan akan terus meningkatkan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal demi menjaga keamanan masyarakat serta melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan obat.(**).

Penulis : Rizkq

Editor : Admin

Sumber Berita : Diskominfo Kab.Garut

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mayat Pensiunan Asal Bekasi Ditemukan di Sungai Kering Karangpawitan, Polisi dan Tim Inafis Lakukan Olah TKP
Viral “Dadang Buaya” Ditangkap Lagi, Tagih Utang Berakhir Penganiayaan di Cibalong
Polsek Malangbong Ungkap Kasus Curanmor, Dua Terduga Pelaku Diamankan dalam Waktu Singkat
Polisi Lakukan Olah TKP Penemuan Jenazah di Sungai Cisaat Bungbulang
Penemuan Kerangka Manusia di Hutan Banjarwangi Hebohkan Warga, Polisi Dalami Identitas Korban
Pelaku Perusakan Angkot di Leles Ditangkap, Polisi Temukan Dugaan Obat Terlarang
Diduga Pengaruh Miras, Pemudik Alami Kecelakaan Tunggal di Jalan Sudirman Garut
Sat Resnarkoba Polres Garut Bongkar Dugaan Peredaran Obat Keras Ilegal di Limbangan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 10:30 WIB

Polres Garut Amankan Dua Terduga Pengedar Obat Keras Ilegal, Tramadol dan Hexymer Disita

Minggu, 29 Maret 2026 - 21:48 WIB

Viral “Dadang Buaya” Ditangkap Lagi, Tagih Utang Berakhir Penganiayaan di Cibalong

Rabu, 25 Maret 2026 - 10:49 WIB

Polsek Malangbong Ungkap Kasus Curanmor, Dua Terduga Pelaku Diamankan dalam Waktu Singkat

Sabtu, 21 Maret 2026 - 14:29 WIB

Polisi Lakukan Olah TKP Penemuan Jenazah di Sungai Cisaat Bungbulang

Jumat, 20 Maret 2026 - 13:12 WIB

Penemuan Kerangka Manusia di Hutan Banjarwangi Hebohkan Warga, Polisi Dalami Identitas Korban

Berita Terbaru