Loading Now

Pj Bupati Garut Serahkan Tiga Raperda dan Rancangan KUA-PPAS 2025 Pada DPRD

GARUT BERKABAR – Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, menyampaikan Nota Pengantar tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut, Senin (15/07/2024). Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul.

Tiga Raperda yang dibahas meliputi Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045, penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan, serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Barnas menjelaskan bahwa visi Kabupaten Garut dalam RPJPD 2025-2045 adalah “Unggul, Maju, dan Berkelanjutan,” disusun berdasarkan potensi daerah, capaian pembangunan, dan hasil penyelarasan dengan RPJPN dan RPJPD Provinsi Jawa Barat.

“RPJPD 2025-2045 sudah melalui tahapan-tahapan dan saat ini masuk ke tahapan penyampaian Raperda kepada DPRD untuk pembahasan dan persetujuan,” ujar Barnas.

Setelah persetujuan DPRD, Raperda RPJPD 2025-2045 akan dievaluasi oleh Gubernur Jawa Barat dan diharapkan dapat ditetapkan paling lambat minggu keempat Agustus 2024.

Barnas juga menyebutkan bahwa RPJPD 2025-2045 akan menjadi pedoman untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), yang merupakan dokumen perencanaan 5 tahunan. Dokumen ini harus diselesaikan paling lambat minggu keempat Juli 2024 dan akan menjadi acuan bagi calon kepala daerah pada pemilihan kepala daerah tahun 2024.

Visi RPJPD Kabupaten Garut “Unggul, Maju, dan Sejahtera” mencakup:
Unggul : Membangun kemandirian ekonomi yang berdaya saing dengan fokus pada pangan, pertanian, industri, pariwisata, serta ekonomi kreatif dan digital.
Maju : Menjadi daerah yang modern, tangguh, inovatif, dan adil dengan sumber daya manusia berkualitas dan infrastruktur yang merata serta terintegrasi.

Berkelanjutan : Komitmen terhadap keberlangsungan lingkungan hidup dengan prinsip pembangunan berwawasan lingkungan.

“Dokumen RPJPD Kabupaten Garut 2025-2045 diharapkan dapat menjadi pedoman penyelenggaraan pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan untuk menuju masyarakat Garut yang sejahtera,” tandas Barnas. (Panji.S)

Share this content: