Penyerahan NIPD ini dilakukan oleh Kepala Bidang Pemerintah Desa (Kabid Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Garut, Idad Badrudin, SE, yang menyampaikan bahwa langkah ini sesuai dengan amanat Peraturan Bupati nomor 200 tahun 2023 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Idad Badrudin berharap NIPD ini dapat meningkatkan kedisiplinan dan kinerja perangkat desa, terutama dalam pelayanan publik untuk kesejahteraan masyarakat.
Kapolsubsektor Sukaresmi, IPDA Indra Koncara, yang turut hadir dalam acara tersebut, juga mengucapkan selamat kepada perangkat desa yang menerima SK NIPD, serta berharap agar legalitas resmi ini menjadi motivasi untuk peningkatan kinerja mereka. (Pemred)
Share this content: @GarutBerkabar