GARUT BERKABAR, Garut Kota – Pemerintah Kabupaten Garut terus mendorong modernisasi pengelolaan aset daerah melalui penguatan regulasi dan pemanfaatan teknologi digital. Komitmen tersebut diwujudkan dengan menggelar Sosialisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) yang dirangkaikan dengan peluncuran aplikasi MAKARTI, di Aula Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Garut, Kamis (26/6).
Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, didampingi Inspektur Daerah Didit Fajar Putradi, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda, serta Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Setda.
Sosialisasi tersebut diikuti jajaran perangkat daerah, mulai dari sekretaris 33 SKPD, 42 camat, hingga Kepala Subbagian Keuangan dan Barang Milik Daerah dari 75 SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut.
Dalam arahannya, Nurdin Yana menegaskan bahwa penyusunan Raperbup mengenai pemanfaatan Barang Milik Daerah menjadi landasan penting agar seluruh aset pemerintah dikelola secara tertib, memiliki kepastian hukum, serta mampu memberikan manfaat optimal bagi pembangunan daerah dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia juga menekankan bahwa pengelolaan aset pemerintah harus mengikuti perkembangan zaman dengan memanfaatkan teknologi digital sehingga proses pendataan, pemanfaatan, hingga pengawasannya menjadi lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Pada kesempatan tersebut, Pemkab Garut juga memperkenalkan aplikasi MAKARTI, sebuah inovasi layanan publik BPKAD berbasis Artificial Intelligence (AI). Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat mengakses berbagai informasi mengenai pengelolaan keuangan daerah maupun Barang Milik Daerah secara lebih mudah melalui layanan WhatsApp resmi MAKARTI di nomor 0813-9573-547.
Pemerintah Kabupaten Garut berharap penerapan regulasi baru yang didukung sistem digital berbasis AI ini mampu menyamakan pemahaman seluruh perangkat daerah dalam pengelolaan aset, sekaligus memperkuat transparansi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan meminimalkan potensi penyalahgunaan Barang Milik Daerah.(**)
Penulis : Rizkq
Editor : Admin
Sumber Berita : Diskominfo Kab.Garut






