Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur Ditangkap Sat Reskrim Polres Garut

- Jurnalis

Jumat, 26 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT BERKABAR – Seorang pria berinisial Sdr. OM (38) dari Kecamatan Peundeuy Garut ditangkap Sat Reskrim Polres Garut atas kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur pada Kamis (25/07/2024).

Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melalui Kasat Reskrim AKP Ari Rinaldo, menjelaskan bahwa pelaku telah melakukan perbuatan cabul sejak tahun 2018 di rumahnya dengan modus memberikan les komputer. Pelaku kemudian memberikan uang Rp. 20.000 kepada korban agar tidak melaporkan perbuatannya.

Polsek Singajaya dan Sat Reskrim Polres Garut segera mengamankan pelaku beserta barang bukti setelah menerima laporan dari warga.

“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan tiga korban yang semuanya masih di bawah umur,” ungkap Ari. (Pemred)
Baca Juga :  Dorongan Penjabat Bupati Garut untuk Kinerja ASN yang Lebih Profesional
Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral di Media Sosial, Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk Pengangkut Material di Tarogong Kidul
Panen 4 Ton Jagung, Polsek Pameungpeuk Perkuat Sinergi dengan Petani Dukung Ketahanan Pangan
Bobotoh Garut Tebar Manfaat, Ajang Celebration 2026 Perkuat Solidaritas dan Gerakkan Ekonomi UMKM
Ketua DPRD Aris Munandar Dampingi Bupati Garut pada Peringatan 1 Muharam, Semangat Hijrah dan Perencanaan Haji Menjadi Fokus Utama
Wakil Ketua DPRD Garut Ayi Suryana Ajak Semua Pihak Perkuat Peran Guru demi Masa Depan Pendidikan
RW 23 Griya Pamoyanan 3 Resmi Dilantik, Warga Kini Miliki Kepengurusan Definitif untuk Layanan Administrasi
Ketua DPRD Garut Dampingi Bupati Terima LHP BPK, Garut Pertahankan Komitmen Tata Kelola Keuangan Daerah
Monitoring MBG di Tarogong Kaler, Kecamatan Perkuat Pengawasan Demi Jaminan Kualitas Layanan Gizi
Berita ini 15 kali dibaca