GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Inovasi dalam pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) di Kabupaten Garut mencapai puncaknya dengan hadirnya Mal Pelayanan Publik (MPP). Fasilitas ini, yang diisi oleh berbagai instansi termasuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut, memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses berbagai layanan tanpa biaya.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Pentingnya pelayanan adminduk sebagai pintu akses utama untuk pendidikan, kesehatan, dan layanan lainnya tidak bisa diabaikan. Melalui MPP, masyarakat Garut kini dapat mengakses layanan tersebut dengan lebih nyaman tanpa harus menghabiskan waktu berjam-jam dalam antrean. Kamis (1/02/2024).
Efran Brando, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk (Yandafduk) Disdukcapil Kabupaten Garut, menjelaskan bahwa MPP menyediakan enam jenis layanan adminduk, mulai dari e-KTP, Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kelahiran, Akta Kematian, hingga pembuatan Kartu Keluarga dan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Tujuan utama MPP, kata Efran Brando, adalah untuk memberikan layanan yang mudah diakses oleh semua warga, baik melalui kecamatan, dinas, MPP, atau secara online.
“Melalui MPP, kita membuka pintu layanan agar semua warga bisa dilayani di mana pun mereka berada,” ujar Efran di Kantor Disdukcapil Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul.
Ado, salah satu petugas di MPP, menyatakan bahwa pihaknya menyediakan 24 layanan, termasuk pengolahan data. Dengan dua loket di MPP, masyarakat hanya perlu datang, mengambil nomor antrean, dan mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan mereka.
Ado juga mengingatkan masyarakat untuk segera mengurus dokumen adminduk dan melakukan pemutakhiran Kartu Keluarga setiap lima tahun. Pelayanan MPP tersedia setiap Senin hingga Jumat, mengajak warga Garut untuk merasakan suasana baru dan layanan yang diberikan di Gedung MPP Graha R.A.A Wiratanudatar VII, Simpang Lima Garut.
“Kami sudah menyediakan berbagai layanan yang dapat diakses oleh warga,” tambahnya.
Hendra Hidayatullah, Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Kabupaten Garut, menegaskan bahwa seluruh layanan adminduk di MPP tidak dikenakan biaya alias gratis. Jika ada pungutan biaya yang terjadi, masyarakat diminta segera melaporkan ke Disdukcapil Kabupaten Garut.
“Jika ada yang dirugikan atau diminta pembayaran, segera laporkan kepada kami. Kami akan tindaklanjuti jika itu melibatkan petugas atau operator SIAK yang ada di Disdukcapil,” ungkap Hendra.
Pihaknya juga mengingatkan agar pengurusan dokumen adminduk dilakukan secara langsung oleh pemilik data untuk menghindari potensi penyalahgunaan identitas.
“Kami khawatir data dapat disalahgunakan, misalnya dengan memfoto KTP atau KK untuk tujuan pinjaman online dan sebagainya,” tandas Hendra. (DK).
Share this content: @GarutBerkabar