Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Garut Bersama Pemda Menegakkan Ketertiban APK

- Jurnalis

Minggu, 11 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksanaan Apel Persiapan Masa Tenang dan Penertiban APK Pemilu Tahun 2024, yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Garut, Jalan Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Minggu dini hari (11/02/2024). (Foto : Dok. Bawaslu Kabupaten Garut).

Pelaksanaan Apel Persiapan Masa Tenang dan Penertiban APK Pemilu Tahun 2024, yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Garut, Jalan Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Minggu dini hari (11/02/2024). (Foto : Dok. Bawaslu Kabupaten Garut).

GARUT BERKABAR, Garut Kota – Tahapan Masa Tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah dimulai di Kabupaten Garut dari tanggal 11 hingga 13 Februari 2024. Dalam persiapan menyongsong masa tenang serta penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut, dengan dukungan dari berbagai pihak termasuk Pemerintah Daerah Kabupaten Garut, TNI, dan Polri, telah giat melakukan penertiban APK sejak Minggu dini hari (11/02/2024).

 

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Garut, Lamlam Masropah, mengungkapkan bahwa kegiatan dimulai dengan Apel Persiapan Masa Tenang dan Penertiban APK Pemilu Tahun 2024.

 

Tujuan dari apel tersebut adalah untuk melakukan koordinasi antar stakeholder serta memastikan kesiapan pengawasan masa tenang dan penertiban APK.

 

Selama masa kampanye, telah terjadi 3 temuan dan 9 laporan pelanggaran, meliputi 5 pelanggaran etik, 3 pelanggaran perundangan, dan lainnya, serta 1 dinyatakan bukan pelanggaran.

 

Di masa tenang ini, peserta Pemilu dihimbau untuk tidak melakukan aktivitas yang mengarah pada kampanye dan menertibkan APK paling lambat 1 hari sebelum hari pemungutan suara.

Baca Juga :  Bawaslu Garut Tingkatkan Kapasitas Panwascam Sebelum Kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati

 

“(Selanjutnya) Peserta pemilu agar melakukan penutupan akun media sosial yang didaftarkan pada KPU Kabupaten Garut,” ujar Lamlam dalam keterangan tertulisnya melalui pesan singkat Whatsapp.

 

Bawaslu Kabupaten Garut menegaskan, pihaknya akan melakukan penanganan pelanggaran sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku, jika imbauan-imbauan tadi dilanggar.

 

Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, ketika diwawancara di sela-sela kegiatannya, Minggu (11/02/2024).

 

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, menjelaskan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 (Pasal 36 ayat 1), APK Pemilu harus dibersihkan oleh peserta Pemilu paling lambat 1 hari sebelum pemungutan suara. Jika tidak, pihaknya akan melakukan penertiban APK.

 

“Itu pun yang melaksanakan penertiban adalah Panwascam, jadi bukan tingkat kabupaten. Nah (Bawaslu) kabupaten akan turun apabila salah satu kecamatan meminta bantuan karena misalnya SDM-nya kurang atau alatnya kurang, baru kita akan turun,” ujar Eko, di sela-sela kegiatannya di area Pendopo Garut, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Minggu (11/02/2024).

Baca Juga :  Sat Lantas Polres Garut Imbau Sopir Bus Hindari Klakson Telolet

 

Penertiban APK secara simbolis dilakukan di persimpangan Jalan Ibrahim Adjie dan Jalan Rancabango, yang selanjutnya dilakukan serentak di seluruh Kabupaten Garut. Sebanyak 45 personel dari Satpol PP Kabupaten Garut terlibat dalam operasi penertiban tersebut.

 

“(Bidang) Gakda (Penegakkan Perda) semalam menyisir mulai dari perbatasan Garut-Bandung ke arah kota ke sini, sedangkan untuk (bidang) trantibum (Ketentraman dan Ketertiban Umum) itu konsentrasi di perkotaan,

 

” ucapnya menambahkan.Meski demikian, penertiban dianggap ringan karena sebelumnya telah dilakukan operasi penertiban APK yang melanggar aturan secara intensif. Di masa tenang ini, Satpol PP bersama Bawaslu Kabupaten Garut akan terus melakukan monitoring terhadap pelaksanaan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

 

“Nah ini sebetulnya saya sampaikan masa tenang ini adalah bisa dilaksanakan sebagai operasi simpatik bagi kontestan, operasi simpatik untuk menunjukkan tanggungjawab dan kepatuhan terhadap aturan, jangan sampai ditertibkannya sama orang lain, kan ada kewajiban oleh mereka sendiri yang menertibkan,” tandasnya. (DK).

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua DPRD Garut Hadiri Launching SPPG Karangpawitan
Ketua DPRD Garut dan Forkopimda Melepas Keberangkatan Jemaah Haji Kloter 22 KJT ke Tanah Suci
Isu Dugaan Perlakuan Tidak Tepat oleh Guru BK di SMKN 2 Garut Picu Sorotan Publik
As Truk Toronton Patah di Kadungora, Lalu Lintas Sempat Tersendat
May Day Garut, Ketua DPRD dan Bupati Garut Kompak Dukung Sinergi Buruh, Pengusaha, dan Pemerintah
Pergantian Dandenpom III/2 Garut, Bupati Tekankan Penguatan Sinergitas dengan Pemda
Dorong Pariwisata Daerah, DPRD Garut Dukung Rencana ITGA Travel Mart 2026
Polisi Bongkar Jaringan Sabu di Garut, Seorang Perantara Ditangkap
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:26 WIB

Ketua DPRD Garut Hadiri Launching SPPG Karangpawitan

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:53 WIB

Ketua DPRD Garut dan Forkopimda Melepas Keberangkatan Jemaah Haji Kloter 22 KJT ke Tanah Suci

Senin, 4 Mei 2026 - 20:08 WIB

Isu Dugaan Perlakuan Tidak Tepat oleh Guru BK di SMKN 2 Garut Picu Sorotan Publik

Senin, 4 Mei 2026 - 12:54 WIB

As Truk Toronton Patah di Kadungora, Lalu Lintas Sempat Tersendat

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:23 WIB

May Day Garut, Ketua DPRD dan Bupati Garut Kompak Dukung Sinergi Buruh, Pengusaha, dan Pemerintah

Berita Terbaru