KPP Pratama Garut Ingatkan Pentingnya Melaporkan SPT Tahunan Tepat Waktu

- Jurnalis

Kamis, 1 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Talkshow Fokus Vol. 35

Talkshow Fokus Vol. 35 "Ngajak" Ngobrol Pajak Tentang Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi di Radio Intan Garut, Jl. Patriot No.12, Sukagalih, Kec. Tarogong Kidul, Kamis (01/02/2024).

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut mengingatkan seluruh wajib pajak tentang kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bagi orang pribadi. Pada Talkshow Fokus Vol. 35 di Radio Intan Streaming Garut, Kamis (1/2/2024).

 

 

Kilat Syaiful Falah, Asisten Penyuluh Pajak Terampil KPP Pratama Garut, menjelaskan kemudahan pelaporan secara online melalui website resmi, online.pajak.go.id.Kilat menjelaskan bahwa proses pelaporan online sangatlah sederhana, dengan melakukan registrasi di situs tersebut.

 

Bagi yang belum pernah melaporkan, registrasi harus dilakukan terlebih dahulu. Pelaporan SPT tahunan tidak terbatas pada penghasilan dan wajib dilakukan oleh semua pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca Juga :  Bey Beri Jaminan Stok Beras Aman di Jawa Barat

 

“Pelaporan secara online dapat dilakukan melalui website resmi kami, yaitu djponline.pajak.go.id. Setelah registrasi, Anda tinggal login di sana. Jika belum pernah melaporkan, pastikan untuk registrasi terlebih dahulu,” ungkap Kilat.

 

Penting untuk dicatat bahwa pelaporan SPT tidak memiliki batasan penghasilan. Semua pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan melapor, dan formulir serta isian yang digunakan akan bergantung pada penghasilan yang dimiliki.

 

 

Kilat juga mengingatkan bahwa bagi yang memilih melaporkan secara online, registrasi harus dilakukan terlebih dahulu untuk mendapatkan e-fin. E-fin dapat diperoleh dengan datang langsung ke kantor pajak atau menghubungi kring pajak melalui telepon di 1500200.

Baca Juga :  Polisi Mediasi Kasus Perkelahian Pelajar di Leuwigoong

 

Batas waktu pelaporan SPT tahunan adalah 31 Maret 2024 untuk tahun pajak 2023.

 

 

Ia menekankan agar masyarakat tidak menunda-nunda pelaporan dan memanfaatkan waktu yang masih ada.

 

“Bagi semua masyarakat yang memiliki NPWP, jangan lupa melaporkan SPT tahunan karena dapat dilakukan dengan mudah dan cepat, di mana pun dan kapan pun. Paling lambat 31 Maret 2024 untuk pelaporan tahun 2023,” tegasnya. (DK).

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fahmi Dorong Generasi Muda Garut Jadikan Pancasila Sebagai Pedoman Hidup di Era Modern
Donor Darah di DPRD Garut, Wujud Nyata Semangat Gotong Royong dan Kepedulian Sosial
Kreafest 4.0 Jadi Ajang Kolaborasi Budaya dan Teknologi bagi Generasi Muda Garut
Polisi dan Warga Selamatkan Perempuan yang Terjatuh dari Jembatan Sasak Besi Bayongbong
Polres Garut Bongkar Kasus Curanmor dalam Ops Jaran Lodaya 2026, Dua Terduga Pelaku Ditangkap
Kebakaran Hanguskan Rumah Warga di Cigedug, Polisi Turun Lakukan Olah TKP
Astra Serahkan 85 Rumah Layak Huni di Garut Selatan, Perkuat Pemberdayaan Warga melalui Ecobiz DSA
Disperindag ESDM Garut Periksa Akurasi Takaran BBM di Delapan SPBU, Seluruhnya Sesuai Ketentuan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:42 WIB

Fahmi Dorong Generasi Muda Garut Jadikan Pancasila Sebagai Pedoman Hidup di Era Modern

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:18 WIB

Donor Darah di DPRD Garut, Wujud Nyata Semangat Gotong Royong dan Kepedulian Sosial

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:08 WIB

Kreafest 4.0 Jadi Ajang Kolaborasi Budaya dan Teknologi bagi Generasi Muda Garut

Senin, 1 Juni 2026 - 14:59 WIB

Polisi dan Warga Selamatkan Perempuan yang Terjatuh dari Jembatan Sasak Besi Bayongbong

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:46 WIB

Polres Garut Bongkar Kasus Curanmor dalam Ops Jaran Lodaya 2026, Dua Terduga Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru

Pemerintahan

Garut Raih Predikat Terbaik Pengendalian Inflasi di Jawa-Bali

Jumat, 5 Jun 2026 - 09:58 WIB