KPP Pratama Garut Ingatkan Pentingnya Melaporkan SPT Tahunan Tepat Waktu

- Jurnalis

Kamis, 1 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Talkshow Fokus Vol. 35

Talkshow Fokus Vol. 35 "Ngajak" Ngobrol Pajak Tentang Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi di Radio Intan Garut, Jl. Patriot No.12, Sukagalih, Kec. Tarogong Kidul, Kamis (01/02/2024).

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut mengingatkan seluruh wajib pajak tentang kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bagi orang pribadi. Pada Talkshow Fokus Vol. 35 di Radio Intan Streaming Garut, Kamis (1/2/2024).

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kilat Syaiful Falah, Asisten Penyuluh Pajak Terampil KPP Pratama Garut, menjelaskan kemudahan pelaporan secara online melalui website resmi, online.pajak.go.id.Kilat menjelaskan bahwa proses pelaporan online sangatlah sederhana, dengan melakukan registrasi di situs tersebut.

 

Bagi yang belum pernah melaporkan, registrasi harus dilakukan terlebih dahulu. Pelaporan SPT tahunan tidak terbatas pada penghasilan dan wajib dilakukan oleh semua pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca Juga :  Kades Sukaresmi Rukman Aji : Saya Akan Berusaha Memajukan dan Memperbaiki Pelayanan Publik

 

“Pelaporan secara online dapat dilakukan melalui website resmi kami, yaitu djponline.pajak.go.id. Setelah registrasi, Anda tinggal login di sana. Jika belum pernah melaporkan, pastikan untuk registrasi terlebih dahulu,” ungkap Kilat.

 

Penting untuk dicatat bahwa pelaporan SPT tidak memiliki batasan penghasilan. Semua pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan melapor, dan formulir serta isian yang digunakan akan bergantung pada penghasilan yang dimiliki.

 

 

Kilat juga mengingatkan bahwa bagi yang memilih melaporkan secara online, registrasi harus dilakukan terlebih dahulu untuk mendapatkan e-fin. E-fin dapat diperoleh dengan datang langsung ke kantor pajak atau menghubungi kring pajak melalui telepon di 1500200.

Baca Juga :  Wawan Gunawan : Pemimpin Desa Sukabakti Tarogong Kidul, Sosok yang Rendah Hati dan Berdedikasi Tinggi

 

Batas waktu pelaporan SPT tahunan adalah 31 Maret 2024 untuk tahun pajak 2023.

 

 

Ia menekankan agar masyarakat tidak menunda-nunda pelaporan dan memanfaatkan waktu yang masih ada.

 

“Bagi semua masyarakat yang memiliki NPWP, jangan lupa melaporkan SPT tahunan karena dapat dilakukan dengan mudah dan cepat, di mana pun dan kapan pun. Paling lambat 31 Maret 2024 untuk pelaporan tahun 2023,” tegasnya. (DK).

Berita Terkait

Garut Siapkan Rest Area di Kantor Kecamatan untuk Pemudik, Ini Fasilitasnya
Dua Rumah Roboh di Wanaraja, Pemerintah Kecamatan Bergerak Cepat Beri Bantuan
Gempabumi Tektonik M4,9 Guncang Pangandaran, Jawa Barat
Dedi Mulyadi: Kepemimpinan Spontan yang Berdampak Nyata bagi Masyarakat
Wamendagri Dorong Tata Kelola PKL yang Humanis dan Penguatan Kreativitas di Garut
Antusiasme Warga, Pendapatan Pajak Kendaraan Melonjak di Hari Pertama Pemutihan
Gubernur Jabar Berikan Bantuan Rp 3 Juta untuk Pengemudi Angkutan Tidak Bermotor
Empat Lokasi Strategis di Jabar Diusulkan untuk Sekolah Rakyat
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Maret 2025 - 10:27 WIB

Garut Siapkan Rest Area di Kantor Kecamatan untuk Pemudik, Ini Fasilitasnya

Selasa, 25 Maret 2025 - 19:06 WIB

Dua Rumah Roboh di Wanaraja, Pemerintah Kecamatan Bergerak Cepat Beri Bantuan

Selasa, 25 Maret 2025 - 15:16 WIB

Gempabumi Tektonik M4,9 Guncang Pangandaran, Jawa Barat

Sabtu, 22 Maret 2025 - 09:03 WIB

Dedi Mulyadi: Kepemimpinan Spontan yang Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Jumat, 21 Maret 2025 - 21:18 WIB

Wamendagri Dorong Tata Kelola PKL yang Humanis dan Penguatan Kreativitas di Garut

Berita Terbaru