KPP Pratama Garut Ingatkan Pentingnya Melaporkan SPT Tahunan Tepat Waktu

- Jurnalis

Kamis, 1 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Talkshow Fokus Vol. 35

Talkshow Fokus Vol. 35 "Ngajak" Ngobrol Pajak Tentang Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi di Radio Intan Garut, Jl. Patriot No.12, Sukagalih, Kec. Tarogong Kidul, Kamis (01/02/2024).

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut mengingatkan seluruh wajib pajak tentang kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bagi orang pribadi. Pada Talkshow Fokus Vol. 35 di Radio Intan Streaming Garut, Kamis (1/2/2024).

 

 

Kilat Syaiful Falah, Asisten Penyuluh Pajak Terampil KPP Pratama Garut, menjelaskan kemudahan pelaporan secara online melalui website resmi, online.pajak.go.id.Kilat menjelaskan bahwa proses pelaporan online sangatlah sederhana, dengan melakukan registrasi di situs tersebut.

 

Bagi yang belum pernah melaporkan, registrasi harus dilakukan terlebih dahulu. Pelaporan SPT tahunan tidak terbatas pada penghasilan dan wajib dilakukan oleh semua pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca Juga :  Wapres Ma’ruf Amin Dorong Pengembangan Talaga Bodas, Pj. Bupati Garut Yakin Pariwisata Akan Tumbuh

 

“Pelaporan secara online dapat dilakukan melalui website resmi kami, yaitu djponline.pajak.go.id. Setelah registrasi, Anda tinggal login di sana. Jika belum pernah melaporkan, pastikan untuk registrasi terlebih dahulu,” ungkap Kilat.

 

Penting untuk dicatat bahwa pelaporan SPT tidak memiliki batasan penghasilan. Semua pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan melapor, dan formulir serta isian yang digunakan akan bergantung pada penghasilan yang dimiliki.

 

 

Kilat juga mengingatkan bahwa bagi yang memilih melaporkan secara online, registrasi harus dilakukan terlebih dahulu untuk mendapatkan e-fin. E-fin dapat diperoleh dengan datang langsung ke kantor pajak atau menghubungi kring pajak melalui telepon di 1500200.

Baca Juga :  Fahmi Dorong Generasi Muda Garut Jadikan Pancasila Sebagai Pedoman Hidup di Era Modern

 

Batas waktu pelaporan SPT tahunan adalah 31 Maret 2024 untuk tahun pajak 2023.

 

 

Ia menekankan agar masyarakat tidak menunda-nunda pelaporan dan memanfaatkan waktu yang masih ada.

 

“Bagi semua masyarakat yang memiliki NPWP, jangan lupa melaporkan SPT tahunan karena dapat dilakukan dengan mudah dan cepat, di mana pun dan kapan pun. Paling lambat 31 Maret 2024 untuk pelaporan tahun 2023,” tegasnya. (DK).

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Kekerasan Pelajar di Sukawening Bergulir, Polres Garut Periksa Tujuh Anak
Benda Diduga Hulu Ledak Mortir Ditemukan di Pinggir Sungai Cimanuk, Polisi Lakukan Pengamanan
Enam Titik Lahan Terbakar di Rancabango, Tim Gabungan Fokus Cegah Api Mendekati Permukiman
Tekan Gangguan Kamtibmas, Polsek Bungbulang Sita 19 Knalpot Brong
Ketua DPRD Aris Munandar Dampingi Bupati Garut Resmikan Kantor Baru KPU, Dorong Penguatan Demokrasi
Rumah Panggung Warga Banjarwangi Terbakar, Api Berhasil Dipadamkan dalam 15 Menit
Transaksi COD Berujung Penangkapan, Polisi Sita Puluhan Botol Miras di Tarogong Kidul
Perempuan Lansia Ditemukan Meninggal di Lahan Jagung Leles, Polisi Lakukan Pemeriksaan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 15:02 WIB

Kasus Kekerasan Pelajar di Sukawening Bergulir, Polres Garut Periksa Tujuh Anak

Minggu, 6 September 2026 - 10:50 WIB

Benda Diduga Hulu Ledak Mortir Ditemukan di Pinggir Sungai Cimanuk, Polisi Lakukan Pengamanan

Sabtu, 5 September 2026 - 20:05 WIB

Enam Titik Lahan Terbakar di Rancabango, Tim Gabungan Fokus Cegah Api Mendekati Permukiman

Kamis, 3 September 2026 - 13:37 WIB

Tekan Gangguan Kamtibmas, Polsek Bungbulang Sita 19 Knalpot Brong

Kamis, 3 September 2026 - 13:05 WIB

Ketua DPRD Aris Munandar Dampingi Bupati Garut Resmikan Kantor Baru KPU, Dorong Penguatan Demokrasi

Berita Terbaru

Pemerintahan

Garut Dorong Percepatan Penerangan Jalan Lewat Skema KPBU

Rabu, 9 Sep 2026 - 14:03 WIB