
GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Dalam upaya melindungi buruh tani tembakau, BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut mengadakan Rapat Kerja dan Sosialisasi Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2024. Acara yang digelar pada Jumat (24/1/2025) di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Kecamatan Tarogong Kidul, ini juga mengevaluasi Program “1 ASN 1 Pekerja Rentan”.Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menyampaikan bahwa program ini menjadi bukti nyata kehadiran pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, terutama mereka yang rentan. Ia menyoroti pengalaman sebelumnya, di mana warga yang mengalami kecelakaan kerja dapat merasakan manfaat santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Allah telah memperlihatkan betapa pentingnya langkah pemerintah dalam membantu masyarakat. Salah satu warga kami yang mengalami kecelakaan kerja berhasil mendapatkan santunan berkat perlindungan ini,” ucap Nurdin.
Nurdin juga mengapresiasi keberhasilan sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam memanfaatkan DBHCHT untuk mendanai premi perlindungan buruh tani tembakau.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, Kunto Wibowo, menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk membangun kesadaran masyarakat terkait pentingnya perlindungan sosial. “Kami berharap program ini menjadi pintu awal bagi masyarakat untuk melanjutkan pembayaran iuran secara mandiri setelah enam bulan bantuan pemerintah berakhir,” ujarnya.
Kunto juga mengajak para camat di 42 kecamatan di Garut untuk aktif menyosialisasikan pentingnya jaminan sosial kepada masyarakat.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Garut, Supriatna, memaparkan hasil verifikasi data calon penerima manfaat perlindungan. Dari total 14.796 buruh tani tembakau, sebanyak 12.660 orang memenuhi syarat. Ia menjelaskan bahwa data penerima disaring untuk menghindari tumpang tindih dengan program lain, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT).
“Buruh tani tembakau akan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian selama enam bulan, mulai Januari hingga Juni. Kami berharap pemerintah daerah dapat melanjutkan perlindungan ini ke depannya,” ujar Supriatna.(Red).