Polres Garut mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pesan tilang elektronik yang dikirim melalui WhatsApp atau media sosial. Minggu (14/12/2025).
GARUT BEEKABAR – Kepolisian Resor (Polres) Garut mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya penipuan berkedok surat tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang beredar melalui media sosial dan aplikasi perpesanan.
Imbauan ini disampaikan seiring meningkatnya laporan masyarakat terkait modus social engineering yang mengatasnamakan kepolisian. Para pelaku biasanya mengirimkan pesan berisi pemberitahuan pelanggaran lalu lintas, disertai tautan atau lampiran file berupa APK maupun PDF yang diklaim sebagai bukti tilang.
Kasat Lantas Polres Garut, Iptu Aang Andi Suhandi, S.A.P., menegaskan bahwa mekanisme resmi tilang ETLE tidak pernah menggunakan file aplikasi atau dokumen digital yang harus diunduh dan dipasang di ponsel.
“Surat konfirmasi tilang ETLE yang resmi dikirimkan melalui surat tercetak ke alamat pemilik kendaraan atau melalui notifikasi WhatsApp dari nomor resmi Korlantas Polri yang telah terverifikasi. Tidak ada pengiriman berupa file APK atau aplikasi,” tegasnya, Minggu (14/12/2025).
Ia menjelaskan, pembangunan ETLE Statis di Kabupaten Garut saat ini masih berada pada tahap sosialisasi penindakan. Namun demikian, pihak kepolisian terus melakukan edukasi kepada masyarakat guna mencegah korban penipuan.
Polres Garut secara rutin menyebarkan informasi melalui akun media sosial resmi, termasuk contoh surat tilang palsu dan ciri-ciri surat tilang ETLE yang sah. Selain itu, sosialisasi langsung juga dilakukan di berbagai ruang publik di wilayah Kabupaten Garut.
Masyarakat diimbau untuk memperhatikan sejumlah ciri surat tilang palsu, di antaranya penggunaan file berekstensi .apk atau dokumen mencurigakan yang berpotensi membahayakan keamanan data ponsel. Surat tilang resmi juga tidak pernah meminta pembayaran melalui rekening pribadi, melainkan melalui bank mitra, yakni BRI dengan kode pembayaran BRIVA.
“Surat tilang palsu umumnya tidak mencantumkan data pelanggaran secara lengkap, seperti waktu dan lokasi kejadian, jenis pelanggaran, serta nomor polisi kendaraan secara jelas,” tambah Aang.
Polres Garut mengajak masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan atau menerima pesan mencurigakan terkait tilang elektronik. Laporan dapat disampaikan ke kantor kepolisian terdekat, melalui layanan Hotline 110, atau kanal pengaduan resmi Polres Garut.(red)
Penulis : IHSAN
Editor : Admin
Sumber Berita : Humas Polres Garut







