Garut Terima 14 Sertifikat KIK Yasona Laoly Dianugerahkan Gelar Kehormatan

- Jurnalis

Rabu, 24 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT BERKABAR BANDUNG – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia menyerahkan 35 Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kepada 10 kota/kabupaten di Provinsi Jawa Barat. Dari jumlah tersebut, 14 sertifikat diterima oleh Kabupaten Garut, yang diserahkan kepada Penjabat (Pj.) Bupati Garut, Barnas Adjidin, di Alam Sentosa, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/07/2024). Acara ini juga dirangkaikan dengan penganugerahan gelar kehormatan Sinatria Pinayungan kepada Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly.

Sertifikat yang diterima Garut mencakup Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) dan Pengetahuan Tradisional (PT) seperti Salawatan Buhun, Tutunggulan, Terbang Sajak, Kesenian Rudat, Pencak Silat Dangiang, Kesenian Hadroh, Gembrung, Debus Garut, Lais, Surak Ibra, Degung, dan Burayot Garut.

Menkumham Yasonna Laoly, dalam sambutannya, mengapresiasi gelar kehormatan tersebut dan menekankan pentingnya merawat dan menjaga adat di era globalisasi. Dia menyoroti kekayaan intelektual sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi dan daya saing bangsa.

Pj. Bupati Garut, Barnas Adjidin, menegaskan pentingnya menjaga kelestarian budaya dan lingkungan untuk diwariskan kepada generasi mendatang. Festival Seni Budaya Masyarakat Adat Jawa Barat, yang berlangsung sejak Senin, juga dinilai sangat berharga untuk kelestarian budaya dan lingkungan di Jawa Barat. (DN)
Baca Juga :  TP PKK Surakarta Pelajari Keberhasilan PKK Garut Dalam Studi Tiru

Berita Terkait

Dedi Mulyadi: Kepemimpinan Spontan yang Berdampak Nyata bagi Masyarakat
Wamendagri Dorong Tata Kelola PKL yang Humanis dan Penguatan Kreativitas di Garut
Antusiasme Warga, Pendapatan Pajak Kendaraan Melonjak di Hari Pertama Pemutihan
Gubernur Jabar Berikan Bantuan Rp 3 Juta untuk Pengemudi Angkutan Tidak Bermotor
Empat Lokasi Strategis di Jabar Diusulkan untuk Sekolah Rakyat
Jabar Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku hingga 2024
Endog Lewo, Camilan Khas Garut yang Resmi Menjadi Warisan Budaya
Pengangkatan CASN dan PPPK Jabar Dipastikan Sesuai Instruksi Pemerintah Pusat
Berita ini 0 kali dibaca