Bupati Garut Abdusy Syakur Amin memimpin arahan dalam rapat koordinasi Forkopimda terkait sosialisasi penyesuaian HET LPG 3 Kg bersama para pemilik agen dan pangkalan se-Kabupaten Garut di Aula UPT Balai Diklat Kependudukan dan Keluarga Berencana Garut, Jumat (30/10/2026). Pemkab Garut menegaskan harga jual LPG 3 Kg di tingkat pangkalan sebesar Rp18.500 per tabung serta meminta seluruh pihak mematuhi ketentuan dan menjaga ketersediaan pasokan bagi masyarakat.
GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Pemerintah Kabupaten Garut menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi praktik penjualan LPG bersubsidi 3 kilogram yang tidak sesuai ketentuan. Seluruh agen dan pangkalan diminta menaati kesepakatan harga, dengan batas tertinggi Rp18.500 per tabung di tingkat pangkalan.
Komitmen tersebut ditegaskan Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, dalam rapat koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang dirangkaikan dengan sosialisasi penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 Kg kepada para pemilik agen dan pangkalan se-Kabupaten Garut, Jumat (30/10/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Aula UPT Balai Diklat Kependudukan dan Keluarga Berencana Garut, Jalan RSU, Kecamatan Tarogong Kidul, tersebut menjadi langkah pemerintah daerah dalam mengendalikan harga sekaligus membenahi tata kelola distribusi gas bersubsidi.
Syakur menekankan bahwa pangkalan memiliki tanggung jawab penting dalam memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh LPG 3 Kg sesuai harga yang telah ditetapkan. Karena itu, kepatuhan terhadap HET harus diimbangi dengan ketersediaan stok agar masyarakat tidak kesulitan mendapatkan kebutuhan energi rumah tangga tersebut.
Menurutnya, masyarakat dapat memilih membeli LPG melalui pengecer ataupun langsung ke pangkalan. Namun, pangkalan harus mampu memberikan pelayanan sesuai ketentuan, terutama terkait harga dan ketersediaan pasokan.
Bupati mengingatkan agar tidak ada pihak yang mengambil keuntungan dengan menaikkan harga secara sepihak, terlebih dengan memanfaatkan momentum penyesuaian kebijakan HET.
Ia menilai pelanggaran harga jual dapat menimbulkan persoalan serius dan berpotensi menjadi perhatian aparat penegak hukum apabila bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
Untuk itu, Syakur meminta seluruh pelaku usaha distribusi menjaga kepercayaan publik dengan menjalankan kesepakatan yang telah dibuat bersama pemerintah daerah.
Pengawasan juga tidak boleh hanya dilakukan pada awal sosialisasi. Perangkat daerah terkait bersama Pertamina dan Hiswana Migas diminta melakukan pemantauan secara rutin serta mengevaluasi pelaksanaan distribusi LPG bersubsidi di lapangan.
“Komitmen yang diucapkan harus benar-benar dilaksanakan, jangan hanya menjadi janji di atas kertas, tetapi dibuktikan dengan kepatuhan dan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Kabupaten Garut, Ridwan Effendi, mengungkapkan bahwa sosialisasi tersebut merupakan bagian dari strategi bersama Forkopimda untuk menjaga stabilitas distribusi LPG 3 Kg.
Ridwan menyebutkan, pemerintah perlu memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam rantai distribusi memahami regulasi dan ketentuan teknis yang berlaku. Sosialisasi tidak hanya menyasar agen dan pangkalan, tetapi juga melibatkan aparatur kewilayahan di tingkat kecamatan hingga desa.
Ada sejumlah persoalan yang menjadi perhatian pemerintah, di antaranya potensi penimbunan, penyalahgunaan kuota, serta praktik penjualan dengan harga melampaui HET.
“Tujuannya menjaga stabilitas harga eceran tertinggi di tingkat konsumen akhir, mencegah praktik penimbunan, penyimpangan kuota maupun penjualan di atas HET yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah, serta memperkuat pengawasan bersama unsur Forkopimda dan instansi terkait di lapangan,” papar Ridwan.
Dalam kesepakatan yang disampaikan pada kegiatan tersebut, struktur harga LPG 3 Kg ditetapkan sebesar Rp11.585 per tabung pada tingkat agen ke Pertamina, Rp16.000 per tabung dari pangkalan ke agen, dan Rp18.500 per tabung untuk penjualan kepada konsumen di pangkalan.
Pemkab Garut berharap kesepakatan tersebut menjadi pedoman bagi seluruh jaringan distribusi, sehingga tidak terjadi penyimpangan harga maupun pasokan.
Pemerintah daerah juga menekankan bahwa pengawasan bersama menjadi kunci agar subsidi energi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan, bukan justru menjadi celah bagi praktik perdagangan yang merugikan konsumen. (Rizkq).







