Disnakertrans Kabupaten Garut menggelar sosialisasi prosedur aman bekerja di luar negeri dan peningkatan kapasitas calon pekerja migran di Aula Kantor Disnakertrans Garut, Tarogong Kidul, Kamis (29/10/2026). Masyarakat diimbau mengikuti jalur resmi agar proses penempatan kerja di luar negeri berlangsung aman dan sesuai ketentuan.
GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut terus mendorong masyarakat agar memahami prosedur resmi sebelum memutuskan bekerja ke luar negeri. Langkah ini dilakukan untuk mencegah praktik pemberangkatan nonprosedural yang berpotensi menimbulkan berbagai persoalan bagi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Prosedur Bekerja Aman ke Luar Negeri dan Peningkatan Kapasitas Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang berlangsung di Aula Kantor Disnakertrans Garut, Jalan Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kamis (29/10/2026).
Kegiatan ini menjadi sarana edukasi bagi masyarakat mengenai mekanisme bekerja di luar negeri secara legal, aman, dan bermartabat, sekaligus memperluas akses informasi tentang peluang kerja internasional.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Garut, Nia Gania Karyana, menekankan pentingnya keterlibatan berbagai pihak, termasuk insan pers, dalam menyebarluaskan informasi ketenagakerjaan kepada masyarakat.
Menurutnya, informasi mengenai prosedur resmi bekerja di luar negeri perlu diketahui secara luas agar masyarakat dapat mengambil keputusan berdasarkan informasi yang benar.
Ia berharap para jurnalis dapat meneruskan materi sosialisasi kepada masyarakat sehingga semakin banyak calon pekerja migran yang memahami tahapan keberangkatan sesuai ketentuan.
Nia menjelaskan, Disnakertrans Kabupaten Garut menjalankan tiga bidang utama, yakni transmigrasi, ketenagakerjaan, dan pekerja migran. Dalam perkembangannya, penggunaan istilah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Tenaga Kerja Wanita (TKW) juga telah bergeser menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Perubahan istilah tersebut, kata dia, bukan sekadar persoalan penyebutan, melainkan bagian dari upaya membangun pandangan yang lebih profesional terhadap masyarakat Indonesia yang bekerja di luar negeri.
“Dengan istilah Pekerja Migran, profesionalitas pekerjaan lebih ditingkatkan. Kita ingin sebagai bangsa yang bermartabat, para pekerja Indonesia mendapatkan penghormatan dan perlindungan yang layak,” ujarnya.
Di sisi lain, Nia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak melalui jalur resmi. Ia menyoroti adanya laporan masyarakat terkait pekerja yang berangkat secara nonprosedural ke sejumlah negara, di antaranya Kamboja, Vietnam, dan Thailand.
Menurutnya, keberangkatan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku dapat menempatkan calon pekerja migran pada situasi yang berisiko. Karena itu, masyarakat perlu memastikan kejelasan perusahaan penempatan, legalitas proses perekrutan, serta informasi mengenai pekerjaan yang ditawarkan sebelum berangkat.
Sementara itu, Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten Garut, Rahany Eka Pratiwi, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut mengacu pada Peraturan BP2MI Nomor 2 Tahun 2026 tentang prosedur penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut juga diarahkan untuk memperluas penyebaran informasi mengenai lowongan kerja di luar negeri sekaligus memberikan gambaran kepada masyarakat mengenai dunia kerja internasional.
Melalui kegiatan ini, Disnakertrans Garut berharap calon pekerja migran memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai prosedur penempatan, sehingga dapat mempersiapkan diri secara matang sebelum memasuki pasar kerja luar negeri.
Sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi dari BP3MI Jawa Barat dan PT Jepang Wind Indonesia sebagai bagian dari penguatan pengetahuan peserta mengenai peluang serta prosedur bekerja di luar negeri. (Rizkq).







