Bupati Garut Abdusy Syakur Amin saat memperpanjang paspor sekaligus meninjau pelayanan di Kantor Imigrasi Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Kamis (13/8/2026). Bupati mengapresiasi layanan yang dinilai cepat, ramah, dan transparan.
GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Bupati Garut Abdusy Syakur Amin memberikan apresiasi terhadap pelayanan di Kantor Imigrasi Garut yang dinilainya cepat, ramah, dan transparan.
Apresiasi tersebut disampaikan saat Bupati melakukan kunjungan kerja sekaligus memperpanjang paspor di Kantor Imigrasi Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Kamis (13/8/2026).
Dalam kesempatan itu, Abdusy Syakur memanfaatkan fasilitas layanan prioritas Same Day Service. Menurutnya, layanan tersebut menjadi salah satu kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan proses pengurusan paspor dalam waktu lebih cepat.
“Alhamdulillah ada slot prioritas Same Day, sehingga paspor saya bisa segera selesai,” ujar Abdusy Syakur.
Ia pun mengajak masyarakat Garut yang memiliki rencana melakukan perjalanan ke luar negeri agar memanfaatkan layanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Garut.
Bupati menilai kualitas pelayanan yang diberikan sudah cukup baik, sehingga masyarakat tidak perlu ragu mengurus dokumen perjalanan secara langsung melalui layanan resmi.
“Pelayanannya sangat cepat, ramah, dan juga transparan. Semoga bisa membantu warga kita yang beraktivitas di luar negeri,” katanya.
Kantor Imigrasi Garut melayani masyarakat pada Senin hingga Kamis pukul 08.00–16.00 WIB, sedangkan Jumat pukul 08.00–16.30 WIB.
Adapun biaya layanan paspor yang tersedia meliputi paspor elektronik masa berlaku lima tahun sebesar Rp650.000, paspor elektronik 10 tahun Rp950.000, serta layanan Same Day Service sebesar Rp1.000.000.
Untuk paspor hilang dikenakan biaya Rp1.000.000, sementara paspor rusak sebesar Rp500.000.
Khusus layanan Same Day Service, pemohon wajib datang sebelum pukul 11.00 WIB sesuai tanggal kedatangan yang dipilih melalui M-Paspor. Apabila tidak hadir sesuai jadwal, biaya PNBP yang telah dibayarkan dinyatakan hangus.
Pemohon masih dapat melakukan reschedule melalui M-Paspor maksimal H-1 sebelum tanggal kedatangan. Sementara itu, penggantian paspor yang hilang atau rusak dapat dilakukan langsung di Kantor Imigrasi untuk proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanpa menggunakan M-Paspor.(**)








