Bey Machmudin Resmi Tetapkan UMK Jawa Barat 2025

- Jurnalis

Rabu, 18 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc. Ilustrasi : Pj Gubernur Jawa Barat

Doc. Ilustrasi : Pj Gubernur Jawa Barat

GARUT BERKABAR, KOTA BANDUNG – Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025. Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.

Dalam Kepgub yang ditandatangani pada Selasa (17/12/2024), disebutkan rincian besaran UMK untuk 27 kabupaten/kota di Jawa Barat. Kota Bekasi tercatat sebagai wilayah dengan UMK tertinggi sebesar Rp5.690.752,95, sementara Kota Banjar menjadi yang terendah dengan Rp2.204.754,48. Untuk Kota Bandung sebagai ibu kota provinsi, UMK ditetapkan sebesar Rp4.482.914,09.

“Hari ini telah terbit Kepgub Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Tahun 2025. Keputusan ini sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, di mana Gubernur memiliki kewenangan menetapkan UMK berdasarkan usulan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Teppy Dharmawan, Rabu (18/12/2024).

Baca Juga :  Sektor Ekonomi dan SDA Jadi Isu Strategis Pembangunan Kabupaten Garut Tahun 2025-2045 : Pembahasan Bappeda Melalui FGD

Teppy menjelaskan bahwa kenaikan UMK 2025 sebesar 6,5 persen dari UMK 2024 telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Permenaker. “Semua kabupaten/kota mengikuti ketentuan yang ada, sehingga tidak ada perdebatan dalam proses penetapan ini,” tambahnya.

Selain itu, Kepgub 561.7 menegaskan beberapa ketentuan terkait pelaksanaan UMK 2025:

  1. Kewajiban Pembayaran: UMK wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja per 1 Januari 2025.
  2. Pengecualian Usaha Mikro: Usaha mikro dan kecil diperbolehkan menentukan upah berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
  3. Larangan Menurunkan Upah: Pengusaha yang membayar di atas UMK 2025 tidak diperkenankan mengurangi upah pekerja.
  4. Ketentuan Masa Kerja: UMK berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, sementara pekerja dengan kualifikasi tertentu harus menerima upah lebih tinggi dari UMK.

Berikut adalah daftar lengkap UMK 2025 berdasarkan Kepgub 561.7:

  1. KOTA BEKASI – Rp5.690.752,95
  2. KAB. KARAWANG – Rp5.599.593,21
  3. KAB. BEKASI – Rp5.558.515,10
  4. KAB. PURWAKARTA – Rp4.792.252,92
  5. KAB. SUBANG – Rp3.508.626,53
  6. KOTA DEPOK – Rp5.195.721,78
  7. KOTA BOGOR – Rp5.126.897,22
  8. KAB. BOGOR – Rp4.877.211,17
  9. KAB. SUKABUMI – Rp3.604.482,92
  10. KAB. CIANJUR – Rp3.104.583,63
  11. KOTA SUKABUMI – Rp3.018.634,94
  12. KOTA BANDUNG – Rp4.482.914,09
  13. KOTA CIMAHI – Rp3.863.692,00
  14. KAB. BANDUNG BARAT – Rp3.736.741,00
  15. KAB. SUMEDANG – Rp3.732.088,02
  16. KAB. BANDUNG – Rp3.757.284,86
  17. KAB. INDRAMAYU – Rp2.794.237,00
  18. KOTA CIREBON – Rp2.697.685,47
  19. KAB. CIREBON – Rp2.681.382,45
  20. KAB. MAJALENGKA – Rp2.404.632,62
  21. KAB. KUNINGAN – Rp2.209.519,29
  22. KOTA TASIKMALAYA – Rp2.801.962,82
  23. KAB. TASIKMALAYA – Rp2.699.992,26
  24. KAB. GARUT – Rp2.328.555,41
  25. KAB. CIAMIS – Rp2.225.279,16
  26. KAB. PANGANDARAN – Rp2.221.724,19
  27. KOTA BANJAR – Rp2.204.754,48
Baca Juga :  Menghadapi Era Digital : Tantangan dan Etika Jurnalis dalam Dunia Teknologi

(Red).

Sumber : Humas Jabar
Ika Mardiah
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rumah Warga di Bungbulang Ludes Dilahap Api, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
Truk Pengangkut Material Bangunan Terguling di Jalur Menurun Pamulihan, Dua Orang Alami Luka Ringan
Jalur Bandung–Garut Kembali Lancar, Aparat dan Warga Sigap Singkirkan Pohon Tumbang
Viral Video Diklaim Harimau Menerkam Warga di Gunung Papandayan, Pengelola Tegaskan Informasi Hoaks
Boboko Didorong Jadi Agen Kepedulian Sosial, Wakil Ketua DPRD Garut Siap Berikan Dukungan
Truk Muatan Asbes Diduga Alami Rem Blong, Kemacetan di Jalur Garut–Bandung Viral di Media Sosial
Tanamkan Semangat Cinta Tanah Air, Bupati Garut Dorong Generasi Muda Jadi Garda Bela Negara
Pengamanan Ketat Tasyakur Nelayan Santolo Berjalan Lancar, Satpolairud Pastikan Seluruh Rangkaian Acara Kondusif
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:43 WIB

Truk Pengangkut Material Bangunan Terguling di Jalur Menurun Pamulihan, Dua Orang Alami Luka Ringan

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:24 WIB

Jalur Bandung–Garut Kembali Lancar, Aparat dan Warga Sigap Singkirkan Pohon Tumbang

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:27 WIB

Viral Video Diklaim Harimau Menerkam Warga di Gunung Papandayan, Pengelola Tegaskan Informasi Hoaks

Minggu, 12 Juli 2026 - 16:13 WIB

Boboko Didorong Jadi Agen Kepedulian Sosial, Wakil Ketua DPRD Garut Siap Berikan Dukungan

Minggu, 12 Juli 2026 - 01:07 WIB

Truk Muatan Asbes Diduga Alami Rem Blong, Kemacetan di Jalur Garut–Bandung Viral di Media Sosial

Berita Terbaru