Bey Machmudin Resmi Tetapkan UMK Jawa Barat 2025

- Jurnalis

Rabu, 18 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc. Ilustrasi : Pj Gubernur Jawa Barat

Doc. Ilustrasi : Pj Gubernur Jawa Barat

GARUT BERKABAR, KOTA BANDUNG – Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025. Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.

Dalam Kepgub yang ditandatangani pada Selasa (17/12/2024), disebutkan rincian besaran UMK untuk 27 kabupaten/kota di Jawa Barat. Kota Bekasi tercatat sebagai wilayah dengan UMK tertinggi sebesar Rp5.690.752,95, sementara Kota Banjar menjadi yang terendah dengan Rp2.204.754,48. Untuk Kota Bandung sebagai ibu kota provinsi, UMK ditetapkan sebesar Rp4.482.914,09.

“Hari ini telah terbit Kepgub Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Tahun 2025. Keputusan ini sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, di mana Gubernur memiliki kewenangan menetapkan UMK berdasarkan usulan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Teppy Dharmawan, Rabu (18/12/2024).

Baca Juga :  Kanit Turjawali Polres Garut IPDA Ade Sulaeman : Operasi Patuh Lodaya 2024 Ini Terdiri dari Tujuh Kriteria yang Harus di Taati Oleh Pengendara

Teppy menjelaskan bahwa kenaikan UMK 2025 sebesar 6,5 persen dari UMK 2024 telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Permenaker. “Semua kabupaten/kota mengikuti ketentuan yang ada, sehingga tidak ada perdebatan dalam proses penetapan ini,” tambahnya.

Selain itu, Kepgub 561.7 menegaskan beberapa ketentuan terkait pelaksanaan UMK 2025:

  1. Kewajiban Pembayaran: UMK wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja per 1 Januari 2025.
  2. Pengecualian Usaha Mikro: Usaha mikro dan kecil diperbolehkan menentukan upah berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
  3. Larangan Menurunkan Upah: Pengusaha yang membayar di atas UMK 2025 tidak diperkenankan mengurangi upah pekerja.
  4. Ketentuan Masa Kerja: UMK berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, sementara pekerja dengan kualifikasi tertentu harus menerima upah lebih tinggi dari UMK.

Berikut adalah daftar lengkap UMK 2025 berdasarkan Kepgub 561.7:

  1. KOTA BEKASI – Rp5.690.752,95
  2. KAB. KARAWANG – Rp5.599.593,21
  3. KAB. BEKASI – Rp5.558.515,10
  4. KAB. PURWAKARTA – Rp4.792.252,92
  5. KAB. SUBANG – Rp3.508.626,53
  6. KOTA DEPOK – Rp5.195.721,78
  7. KOTA BOGOR – Rp5.126.897,22
  8. KAB. BOGOR – Rp4.877.211,17
  9. KAB. SUKABUMI – Rp3.604.482,92
  10. KAB. CIANJUR – Rp3.104.583,63
  11. KOTA SUKABUMI – Rp3.018.634,94
  12. KOTA BANDUNG – Rp4.482.914,09
  13. KOTA CIMAHI – Rp3.863.692,00
  14. KAB. BANDUNG BARAT – Rp3.736.741,00
  15. KAB. SUMEDANG – Rp3.732.088,02
  16. KAB. BANDUNG – Rp3.757.284,86
  17. KAB. INDRAMAYU – Rp2.794.237,00
  18. KOTA CIREBON – Rp2.697.685,47
  19. KAB. CIREBON – Rp2.681.382,45
  20. KAB. MAJALENGKA – Rp2.404.632,62
  21. KAB. KUNINGAN – Rp2.209.519,29
  22. KOTA TASIKMALAYA – Rp2.801.962,82
  23. KAB. TASIKMALAYA – Rp2.699.992,26
  24. KAB. GARUT – Rp2.328.555,41
  25. KAB. CIAMIS – Rp2.225.279,16
  26. KAB. PANGANDARAN – Rp2.221.724,19
  27. KOTA BANJAR – Rp2.204.754,48
Baca Juga :  BNNK Garut Menyulap Media Sosial sebagai Senjata Anti-Narkoba

(Red).

Sumber : Humas Jabar
Ika Mardiah
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi dan Warga Selamatkan Perempuan yang Terjatuh dari Jembatan Sasak Besi Bayongbong
Polres Garut Bongkar Kasus Curanmor dalam Ops Jaran Lodaya 2026, Dua Terduga Pelaku Ditangkap
Kebakaran Hanguskan Rumah Warga di Cigedug, Polisi Turun Lakukan Olah TKP
Astra Serahkan 85 Rumah Layak Huni di Garut Selatan, Perkuat Pemberdayaan Warga melalui Ecobiz DSA
Disperindag ESDM Garut Periksa Akurasi Takaran BBM di Delapan SPBU, Seluruhnya Sesuai Ketentuan
Pastikan Hewan Kurban Sehat, Bupati Garut Tinjau Aktivitas Pasar Hewan Bayongbong Jelang Iduladha
Diduga Tipu Pengurusan BPKB, Warga Garut Laporkan Seorang Pria Berinisial ANM, ke Polres Garut
Ayi Suryana Bersama Forkopimda Hadiri Panen Raya Jagung dan Peresmian 168 SPPG Polri di Garut
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:46 WIB

Polres Garut Bongkar Kasus Curanmor dalam Ops Jaran Lodaya 2026, Dua Terduga Pelaku Ditangkap

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:25 WIB

Kebakaran Hanguskan Rumah Warga di Cigedug, Polisi Turun Lakukan Olah TKP

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:28 WIB

Astra Serahkan 85 Rumah Layak Huni di Garut Selatan, Perkuat Pemberdayaan Warga melalui Ecobiz DSA

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:07 WIB

Disperindag ESDM Garut Periksa Akurasi Takaran BBM di Delapan SPBU, Seluruhnya Sesuai Ketentuan

Senin, 25 Mei 2026 - 22:44 WIB

Pastikan Hewan Kurban Sehat, Bupati Garut Tinjau Aktivitas Pasar Hewan Bayongbong Jelang Iduladha

Berita Terbaru