GARUT BERKABAR, KOTA BANDUNG – Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025. Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.
Dalam Kepgub yang ditandatangani pada Selasa (17/12/2024), disebutkan rincian besaran UMK untuk 27 kabupaten/kota di Jawa Barat. Kota Bekasi tercatat sebagai wilayah dengan UMK tertinggi sebesar Rp5.690.752,95, sementara Kota Banjar menjadi yang terendah dengan Rp2.204.754,48. Untuk Kota Bandung sebagai ibu kota provinsi, UMK ditetapkan sebesar Rp4.482.914,09.
“Hari ini telah terbit Kepgub Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Tahun 2025. Keputusan ini sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, di mana Gubernur memiliki kewenangan menetapkan UMK berdasarkan usulan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Teppy Dharmawan, Rabu (18/12/2024).
Teppy menjelaskan bahwa kenaikan UMK 2025 sebesar 6,5 persen dari UMK 2024 telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Permenaker. “Semua kabupaten/kota mengikuti ketentuan yang ada, sehingga tidak ada perdebatan dalam proses penetapan ini,” tambahnya.
Selain itu, Kepgub 561.7 menegaskan beberapa ketentuan terkait pelaksanaan UMK 2025:
- Kewajiban Pembayaran: UMK wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja per 1 Januari 2025.
- Pengecualian Usaha Mikro: Usaha mikro dan kecil diperbolehkan menentukan upah berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
- Larangan Menurunkan Upah: Pengusaha yang membayar di atas UMK 2025 tidak diperkenankan mengurangi upah pekerja.
- Ketentuan Masa Kerja: UMK berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, sementara pekerja dengan kualifikasi tertentu harus menerima upah lebih tinggi dari UMK.
Berikut adalah daftar lengkap UMK 2025 berdasarkan Kepgub 561.7:
- KOTA BEKASI – Rp5.690.752,95
- KAB. KARAWANG – Rp5.599.593,21
- KAB. BEKASI – Rp5.558.515,10
- KAB. PURWAKARTA – Rp4.792.252,92
- KAB. SUBANG – Rp3.508.626,53
- KOTA DEPOK – Rp5.195.721,78
- KOTA BOGOR – Rp5.126.897,22
- KAB. BOGOR – Rp4.877.211,17
- KAB. SUKABUMI – Rp3.604.482,92
- KAB. CIANJUR – Rp3.104.583,63
- KOTA SUKABUMI – Rp3.018.634,94
- KOTA BANDUNG – Rp4.482.914,09
- KOTA CIMAHI – Rp3.863.692,00
- KAB. BANDUNG BARAT – Rp3.736.741,00
- KAB. SUMEDANG – Rp3.732.088,02
- KAB. BANDUNG – Rp3.757.284,86
- KAB. INDRAMAYU – Rp2.794.237,00
- KOTA CIREBON – Rp2.697.685,47
- KAB. CIREBON – Rp2.681.382,45
- KAB. MAJALENGKA – Rp2.404.632,62
- KAB. KUNINGAN – Rp2.209.519,29
- KOTA TASIKMALAYA – Rp2.801.962,82
- KAB. TASIKMALAYA – Rp2.699.992,26
- KAB. GARUT – Rp2.328.555,41
- KAB. CIAMIS – Rp2.225.279,16
- KAB. PANGANDARAN – Rp2.221.724,19
- KOTA BANJAR – Rp2.204.754,48
(Red).
Sumber : Humas Jabar
Ika Mardiah
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat