BAZNAS Garut Tetapkan Zakat Fitrah 1446 H Sesuai Fatwa MUI, Sekda Ajak Masyarakat Patuh

- Jurnalis

Selasa, 25 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua BAZNAS Kabupaten Garut, Abdullah Effendi memberikan keterangan terkait besaran zakat fitrah menurut Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022 di kantornya yang berlokasi di Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Senin (24/3/2025).

GARUT BERKABAR, Garut Kota – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Garut secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1446 Hijriah berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 65 Tahun 2022. Fatwa tersebut menetapkan bahwa zakat fitrah harus dikeluarkan sebesar 2,7 kg atau 3,5 liter beras.

Ketua BAZNAS Kabupaten Garut, Abdullah Effendi, menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil sosialisasi yang dilakukan MUI Kabupaten Garut sebelum Ramadan kepada berbagai organisasi masyarakat serta pengurus MUI di tingkat kecamatan dan desa.

Baca Juga :  Wabup Garut Dorong ASN Maksimalkan Zakat Melalui Baznas

“Kami mengacu pada Fatwa MUI dalam menetapkan besaran zakat fitrah agar pengelolaan zakat tetap aman secara syar’i, regulasi, dan kebangsaan,” ujar Abdullah Effendi dalam konferensi pers di kantor BAZNAS, Senin (24/3/2025).

Meskipun terdapat perbedaan dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) yang masih menggunakan standar 2,5 kg, Abdullah menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Garut dan mendapat izin untuk berpedoman pada Fatwa MUI.

Adapun zakat fitrah dalam bentuk uang ditetapkan sebesar Rp40.500 per jiwa, berdasarkan harga beras premium di pasaran yang berkisar antara Rp13.000 hingga Rp15.000 per kg.

“Kami mengambil harga tertinggi untuk mengantisipasi kenaikan harga beras menjelang Idulfitri,” tambahnya.

Baznas Kabupaten Garut menargetkan pengumpulan zakat fitrah tahun ini mencapai Rp78 miliar, naik dari tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp76 miliar.

Baca Juga :  Sekda Garut Pimpin Rapat Pleno untuk Tingkatkan Akses Keuangan Daerah

Sekda Garut Ajak Masyarakat Taat Fatwa MUI

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, turut mengajak masyarakat untuk membayar zakat sesuai ketentuan Fatwa MUI, yaitu sebesar 2,7 kg beras. Ia menegaskan bahwa zakat bukan hanya kewajiban agama, tetapi juga memiliki dampak sosial dan ekonomi yang besar.

“Zakat tidak akan membuat seseorang miskin. Justru dengan menunaikannya, kita mendapatkan keberkahan dan ridha Allah SWT,” ujar Nurdin Yana.

Ia juga menyampaikan bahwa apabila seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Garut

—yang berjumlah sekitar 19 ribu orang—menyalurkan zakatnya melalui BAZNAS, maka dana yang terkumpul bisa memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Jika umat Islam di Garut bersatu dalam menyalurkan zakat melalui BAZNAS, manfaatnya tidak hanya bersifat seremonial keagamaan, tetapi juga dapat membangun kesejahteraan bersama,” tutupnya.(Red).

Penulis : Admin

Editor : Rizkq

Sumber Berita : Diskominfo Kab. Garut

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lestarikan Pencak Silat, Bupati Garut Ajak Generasi Muda Rawat Warisan Leluhur
Tutup Liga Voli Antar-Desa, Bupati Garut Tekankan Sportivitas dan Kekompakan Warga
Masuk Agenda KEN 2026, Nyanet Festival Perkuat Posisi Garut sebagai Destinasi Wisata Budaya
Bupati Garut: Festival Layang-Layang Internasional Perkuat Pariwisata dan Jalin Persahabatan Antarnegara
Pemkab Garut Gandeng WFI Percepat Penanganan Rumah Tak Layak Huni
Bupati Garut Dorong Percepatan Klinik Rotinsulu Naik Status Menjadi Rumah Sakit
Bupati Garut Dorong ASN Perkuat Jiwa Kepemimpinan Lewat Bedah Buku Babad Alas
Bupati Garut Minta OPD Tuntaskan Rekomendasi BPK untuk Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Lestarikan Pencak Silat, Bupati Garut Ajak Generasi Muda Rawat Warisan Leluhur

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:36 WIB

Tutup Liga Voli Antar-Desa, Bupati Garut Tekankan Sportivitas dan Kekompakan Warga

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:45 WIB

Masuk Agenda KEN 2026, Nyanet Festival Perkuat Posisi Garut sebagai Destinasi Wisata Budaya

Kamis, 30 Juli 2026 - 08:52 WIB

Bupati Garut: Festival Layang-Layang Internasional Perkuat Pariwisata dan Jalin Persahabatan Antarnegara

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:09 WIB

Pemkab Garut Gandeng WFI Percepat Penanganan Rumah Tak Layak Huni

Berita Terbaru