BAZNAS Garut Tetapkan Zakat Fitrah 1446 H Sesuai Fatwa MUI, Sekda Ajak Masyarakat Patuh

- Jurnalis

Selasa, 25 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua BAZNAS Kabupaten Garut, Abdullah Effendi memberikan keterangan terkait besaran zakat fitrah menurut Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022 di kantornya yang berlokasi di Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Senin (24/3/2025).

GARUT BERKABAR, Garut Kota – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Garut secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1446 Hijriah berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 65 Tahun 2022. Fatwa tersebut menetapkan bahwa zakat fitrah harus dikeluarkan sebesar 2,7 kg atau 3,5 liter beras.

Ketua BAZNAS Kabupaten Garut, Abdullah Effendi, menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil sosialisasi yang dilakukan MUI Kabupaten Garut sebelum Ramadan kepada berbagai organisasi masyarakat serta pengurus MUI di tingkat kecamatan dan desa.

Baca Juga :  Pusat Tetapkan Desa Sancang sebagai Percontohan Nasional, Garut Didorong Jadi Daerah Tangguh Bebas Narkoba

“Kami mengacu pada Fatwa MUI dalam menetapkan besaran zakat fitrah agar pengelolaan zakat tetap aman secara syar’i, regulasi, dan kebangsaan,” ujar Abdullah Effendi dalam konferensi pers di kantor BAZNAS, Senin (24/3/2025).

Meskipun terdapat perbedaan dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) yang masih menggunakan standar 2,5 kg, Abdullah menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Garut dan mendapat izin untuk berpedoman pada Fatwa MUI.

Adapun zakat fitrah dalam bentuk uang ditetapkan sebesar Rp40.500 per jiwa, berdasarkan harga beras premium di pasaran yang berkisar antara Rp13.000 hingga Rp15.000 per kg.

“Kami mengambil harga tertinggi untuk mengantisipasi kenaikan harga beras menjelang Idulfitri,” tambahnya.

Baznas Kabupaten Garut menargetkan pengumpulan zakat fitrah tahun ini mencapai Rp78 miliar, naik dari tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp76 miliar.

Baca Juga :  Barnas Adjidin Pimpin Apel Terakhir, Beri Pesan Penting bagi ASN Garut

Sekda Garut Ajak Masyarakat Taat Fatwa MUI

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, turut mengajak masyarakat untuk membayar zakat sesuai ketentuan Fatwa MUI, yaitu sebesar 2,7 kg beras. Ia menegaskan bahwa zakat bukan hanya kewajiban agama, tetapi juga memiliki dampak sosial dan ekonomi yang besar.

“Zakat tidak akan membuat seseorang miskin. Justru dengan menunaikannya, kita mendapatkan keberkahan dan ridha Allah SWT,” ujar Nurdin Yana.

Ia juga menyampaikan bahwa apabila seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Garut

—yang berjumlah sekitar 19 ribu orang—menyalurkan zakatnya melalui BAZNAS, maka dana yang terkumpul bisa memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Jika umat Islam di Garut bersatu dalam menyalurkan zakat melalui BAZNAS, manfaatnya tidak hanya bersifat seremonial keagamaan, tetapi juga dapat membangun kesejahteraan bersama,” tutupnya.(Red).

Penulis : Admin

Editor : Rizkq

Sumber Berita : Diskominfo Kab. Garut

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Garut dan Kepri Perkuat Sinergi, Buka Peluang Kerja Sama Pembangunan dan Pariwisata
Jelang Porprov Jabar 2026, Pemkab Garut Perketat Seleksi Kebugaran Atlet
Sekolah Ramah Lingkungan di Garut Mulai Dibangun dengan Bata dari Sampah Plastik Daur Ulang
KA Cikuray Hadir dengan Gerbong Khusus Petani dan Pedagang, Dorong Distribusi Produk Lokal Garut
SAGARUT Disiapkan Jadi Pusat Layanan Digital Terpadu bagi Warga Garut
Kepala Desa Diminta Jadi Garda Terdepan Tangani Anak Putus Sekolah dan Stunting
Warga Serahkan Lahan untuk Perluasan Puskesmas Pasundan, Pemkab Garut Apresiasi Kepedulian Masyarakat
Pemkab Garut Perkuat Sistem Karier ASN Berbasis Kompetensi dan Prestasi
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 09:18 WIB

Garut dan Kepri Perkuat Sinergi, Buka Peluang Kerja Sama Pembangunan dan Pariwisata

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:44 WIB

Jelang Porprov Jabar 2026, Pemkab Garut Perketat Seleksi Kebugaran Atlet

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:13 WIB

KA Cikuray Hadir dengan Gerbong Khusus Petani dan Pedagang, Dorong Distribusi Produk Lokal Garut

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:40 WIB

SAGARUT Disiapkan Jadi Pusat Layanan Digital Terpadu bagi Warga Garut

Selasa, 9 Juni 2026 - 06:41 WIB

Kepala Desa Diminta Jadi Garda Terdepan Tangani Anak Putus Sekolah dan Stunting

Berita Terbaru