BAZNAS Garut Tetapkan Zakat Fitrah 1446 H Sesuai Fatwa MUI, Sekda Ajak Masyarakat Patuh

- Jurnalis

Selasa, 25 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua BAZNAS Kabupaten Garut, Abdullah Effendi memberikan keterangan terkait besaran zakat fitrah menurut Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022 di kantornya yang berlokasi di Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Senin (24/3/2025).

GARUT BERKABAR, Garut Kota – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Garut secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1446 Hijriah berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 65 Tahun 2022. Fatwa tersebut menetapkan bahwa zakat fitrah harus dikeluarkan sebesar 2,7 kg atau 3,5 liter beras.

Ketua BAZNAS Kabupaten Garut, Abdullah Effendi, menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil sosialisasi yang dilakukan MUI Kabupaten Garut sebelum Ramadan kepada berbagai organisasi masyarakat serta pengurus MUI di tingkat kecamatan dan desa.

Baca Juga :  48 Rumah Terdampak Pergerakan Tanah di Kampung Pasirkaliki, Garut

“Kami mengacu pada Fatwa MUI dalam menetapkan besaran zakat fitrah agar pengelolaan zakat tetap aman secara syar’i, regulasi, dan kebangsaan,” ujar Abdullah Effendi dalam konferensi pers di kantor BAZNAS, Senin (24/3/2025).

Meskipun terdapat perbedaan dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) yang masih menggunakan standar 2,5 kg, Abdullah menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Garut dan mendapat izin untuk berpedoman pada Fatwa MUI.

Adapun zakat fitrah dalam bentuk uang ditetapkan sebesar Rp40.500 per jiwa, berdasarkan harga beras premium di pasaran yang berkisar antara Rp13.000 hingga Rp15.000 per kg.

“Kami mengambil harga tertinggi untuk mengantisipasi kenaikan harga beras menjelang Idulfitri,” tambahnya.

Baznas Kabupaten Garut menargetkan pengumpulan zakat fitrah tahun ini mencapai Rp78 miliar, naik dari tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp76 miliar.

Baca Juga :  Wakil Bupati Garut Ajak ASN Tingkatkan Integritas dalam Apel Perdana Tahun 2025

Sekda Garut Ajak Masyarakat Taat Fatwa MUI

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, turut mengajak masyarakat untuk membayar zakat sesuai ketentuan Fatwa MUI, yaitu sebesar 2,7 kg beras. Ia menegaskan bahwa zakat bukan hanya kewajiban agama, tetapi juga memiliki dampak sosial dan ekonomi yang besar.

“Zakat tidak akan membuat seseorang miskin. Justru dengan menunaikannya, kita mendapatkan keberkahan dan ridha Allah SWT,” ujar Nurdin Yana.

Ia juga menyampaikan bahwa apabila seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Garut

—yang berjumlah sekitar 19 ribu orang—menyalurkan zakatnya melalui BAZNAS, maka dana yang terkumpul bisa memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Jika umat Islam di Garut bersatu dalam menyalurkan zakat melalui BAZNAS, manfaatnya tidak hanya bersifat seremonial keagamaan, tetapi juga dapat membangun kesejahteraan bersama,” tutupnya.(Red).

Penulis : Admin

Editor : Rizkq

Sumber Berita : Diskominfo Kab. Garut

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Momentum Hari Otda ke-30, Bupati Garut Tekankan Penguatan PAD dan Kompetensi ASN
Ketua DPRD Garut bersama Anggota DPRD Jabar menghadiri Gebyar Pesona Budaya Garut 2026 Tuai Apresiasi, Dorong Pelestarian Seni dan Penguatan Ekonomi Lokal
Rotasi Jabatan di Pemkab Garut, Bupati Dorong Profesionalisme dan Transformasi Layanan Publik
Akselerasi Pembangunan Desa, TMMD ke-128 di Malangbong Perkuat Kolaborasi TNI dan Pemkab Garut
Momentum Kartini, Pemkab Garut Ajak Perempuan Jadi Agen Perubahan di Era Digital
Sekda Garut Dorong Percepatan Kinerja SKPD, Tekankan Program Harus Berdampak Nyata
Rakor GTRA 2026, Bupati Garut Dorong Reforma Agraria Berbasis Keadilan dan Produktivitas Lahan
Penguatan Karakter Jadi Prioritas, Bupati Garut Dorong Optimalisasi Peran Pramuka
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 15:55 WIB

Momentum Hari Otda ke-30, Bupati Garut Tekankan Penguatan PAD dan Kompetensi ASN

Senin, 27 April 2026 - 08:31 WIB

Ketua DPRD Garut bersama Anggota DPRD Jabar menghadiri Gebyar Pesona Budaya Garut 2026 Tuai Apresiasi, Dorong Pelestarian Seni dan Penguatan Ekonomi Lokal

Rabu, 22 April 2026 - 21:56 WIB

Rotasi Jabatan di Pemkab Garut, Bupati Dorong Profesionalisme dan Transformasi Layanan Publik

Rabu, 22 April 2026 - 18:51 WIB

Akselerasi Pembangunan Desa, TMMD ke-128 di Malangbong Perkuat Kolaborasi TNI dan Pemkab Garut

Selasa, 21 April 2026 - 23:10 WIB

Momentum Kartini, Pemkab Garut Ajak Perempuan Jadi Agen Perubahan di Era Digital

Berita Terbaru