Ayah Tiri di Garut Bejat, Cabuli Anak Sambung Selama 3 Tahun Hingga Hamil 9 Bulan

- Jurnalis

Kamis, 23 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Unit PPA Satreskrim Polres Garut berhasil mengamankan pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran masyarakat dalam melindungi anak dari predator di lingkungan terdekat. pada Kamis (23/10/2025)

Ayah Tiri di Garut Bejat, Cabuli Anak Sambung Selama 3 Tahun Hingga Hamil 9 Bulan

GARUT BERKABAR, Karangpawitan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut melalui Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus kejahatan seksual yang dilakukan oleh seorang ayah tiri terhadap anak sambungnya. Pelaku berinisial IS (56), warga Kabupaten Garut, ditangkap dan resmi ditahan pada Kamis (23/10/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Kasus ini terbongkar setelah teman sekolah korban mencurigai perubahan fisik korban dan melaporkannya kepada wali kelas. Pihak sekolah kemudian membawa korban ke bidan untuk pemeriksaan, dan hasilnya sangat mengejutkan — korban ternyata tengah hamil dengan usia kandungan sekitar 8–9 bulan.

Baca Juga :  Polres Garut Gencarkan Giat KRYD untuk Amankan Situasi Kamtibmas

Saat dimintai keterangan, korban mengaku bahwa dirinya telah disetubuhi oleh ayah tirinya sejak duduk di bangku kelas 2 SMP pada tahun 2022, dan perbuatan itu terus berlanjut hingga kini korban duduk di kelas 2 SMA. Setiap kali beraksi, pelaku melakukannya di rumah tempat mereka tinggal bersama.

Setelah mengetahui kebenaran tersebut, pihak sekolah segera menghubungi keluarga korban. Kakak korban yang menerima kabar itu langsung melaporkan kasus ini ke Polres Garut.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin, S.H., membenarkan penangkapan pelaku.

“Unit PPA telah menahan tersangka dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Saat ini pelaku sudah diamankan dan dalam proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polres Garut Peringati Hari Juang Polri 2025, Kokohkan Komitmen Bhayangkara untuk Bangsa

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

AKP Joko menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk kejahatan seksual terhadap anak.

“Kami berkomitmen memberikan perlindungan hukum bagi anak-anak dan menindak tegas siapa pun yang merusak masa depan mereka. Saat ini korban juga telah mendapatkan pendampingan psikologis dari Unit PPA,” tegasnya.

Polres Garut juga mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar, khususnya dalam hal perlindungan anak.

“Partisipasi masyarakat sangat penting agar kasus serupa bisa dicegah sedini mungkin,” pungkas AKP Joko Prihatin.(red).

Penulis : Rizky

Editor : Admin

Sumber Berita : Humas Polres Garut

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tindaklanjuti Aduan Warga, Sat Samapta Polres Garut Tertibkan Aksi Pemuda Resahkan di Jalan Anyar
Laka Lantas di Cibatu Berujung Temuan Obat Keras, Polisi Lakukan Penanganan Lanjutan
Respons Cepat Taros Kapolres, Polsek Garut Kota Tindak Parkir Tak Resmi di Jalan Ciledug
Polres Garut Distribusikan Bantuan Beras Kapolda Jabar, Sentuh Warga Dhuafa hingga Anak Yatim
Aparat Kepolisian Lakukan Olah TKP Temuan Mortir di Perbukitan Panjiwangi Garut
Patroli Dini Hari, Polsek Wanaraja Gagalkan Aksi Balap Liar dan Amankan Sejumlah Pemuda
Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Selokan Kering, Polsek Banyuresmi Lakukan Evakuasi dan Penyelidikan
Angin Kencang Rusak Atap Rumah Warga di Cibatu, BPBD Garut Lakukan Asesmen dan Penanganan Cepat
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 19:22 WIB

Tindaklanjuti Aduan Warga, Sat Samapta Polres Garut Tertibkan Aksi Pemuda Resahkan di Jalan Anyar

Rabu, 28 Januari 2026 - 17:17 WIB

Respons Cepat Taros Kapolres, Polsek Garut Kota Tindak Parkir Tak Resmi di Jalan Ciledug

Rabu, 28 Januari 2026 - 13:23 WIB

Polres Garut Distribusikan Bantuan Beras Kapolda Jabar, Sentuh Warga Dhuafa hingga Anak Yatim

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:09 WIB

Aparat Kepolisian Lakukan Olah TKP Temuan Mortir di Perbukitan Panjiwangi Garut

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:08 WIB

Patroli Dini Hari, Polsek Wanaraja Gagalkan Aksi Balap Liar dan Amankan Sejumlah Pemuda

Berita Terbaru