Ayah Tiri di Garut Bejat, Cabuli Anak Sambung Selama 3 Tahun Hingga Hamil 9 Bulan

- Jurnalis

Kamis, 23 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Unit PPA Satreskrim Polres Garut berhasil mengamankan pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran masyarakat dalam melindungi anak dari predator di lingkungan terdekat. pada Kamis (23/10/2025)

Ayah Tiri di Garut Bejat, Cabuli Anak Sambung Selama 3 Tahun Hingga Hamil 9 Bulan

GARUT BERKABAR, Karangpawitan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut melalui Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus kejahatan seksual yang dilakukan oleh seorang ayah tiri terhadap anak sambungnya. Pelaku berinisial IS (56), warga Kabupaten Garut, ditangkap dan resmi ditahan pada Kamis (23/10/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Kasus ini terbongkar setelah teman sekolah korban mencurigai perubahan fisik korban dan melaporkannya kepada wali kelas. Pihak sekolah kemudian membawa korban ke bidan untuk pemeriksaan, dan hasilnya sangat mengejutkan — korban ternyata tengah hamil dengan usia kandungan sekitar 8–9 bulan.

Baca Juga :  Dapur Rumah Warga di Malangbong Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Saat dimintai keterangan, korban mengaku bahwa dirinya telah disetubuhi oleh ayah tirinya sejak duduk di bangku kelas 2 SMP pada tahun 2022, dan perbuatan itu terus berlanjut hingga kini korban duduk di kelas 2 SMA. Setiap kali beraksi, pelaku melakukannya di rumah tempat mereka tinggal bersama.

Setelah mengetahui kebenaran tersebut, pihak sekolah segera menghubungi keluarga korban. Kakak korban yang menerima kabar itu langsung melaporkan kasus ini ke Polres Garut.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin, S.H., membenarkan penangkapan pelaku.

“Unit PPA telah menahan tersangka dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Saat ini pelaku sudah diamankan dan dalam proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kapolres Garut Dorong Stabilitas Harga Pangan Lewat Gerakan Pasar Murah di Tarogong Kidul

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

AKP Joko menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk kejahatan seksual terhadap anak.

“Kami berkomitmen memberikan perlindungan hukum bagi anak-anak dan menindak tegas siapa pun yang merusak masa depan mereka. Saat ini korban juga telah mendapatkan pendampingan psikologis dari Unit PPA,” tegasnya.

Polres Garut juga mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar, khususnya dalam hal perlindungan anak.

“Partisipasi masyarakat sangat penting agar kasus serupa bisa dicegah sedini mungkin,” pungkas AKP Joko Prihatin.(red).

Penulis : Rizky

Editor : Admin

Sumber Berita : Humas Polres Garut

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sat Resnarkoba Polres Garut Bongkar Dugaan Peredaran Obat Keras Ilegal di Limbangan
Arus Kendaraan Meningkat, Polisi Terapkan Sistem One Way di Jalur Bandung–Tasikmalaya
Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lodaya 2026, Pemkab dan Polres Garut Matangkan Kesiapan Pengamanan Mudik
Respons Aduan Warga, Polsek Kadungora Tertibkan Knalpot Bising Saat Jam Ngabuburit
Viral di Medsos, Dua Pengemudi Mobil Dipanggil Satlantas Polres Garut
Aksi Kekerasan Usai Ajakan Balap Ditolak, Dua Pelaku Diciduk Satreskrim Polres Garut
Polres Garut Amankan Pengedar Sabu, Satresnarkoba Sita 5 Paket Barang Bukti
Jelang Ramadan, Polsek Pasirwangi Amankan Puluhan Botol Miras dari Rumah Warga
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 14:15 WIB

Sat Resnarkoba Polres Garut Bongkar Dugaan Peredaran Obat Keras Ilegal di Limbangan

Jumat, 13 Maret 2026 - 08:33 WIB

Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lodaya 2026, Pemkab dan Polres Garut Matangkan Kesiapan Pengamanan Mudik

Rabu, 4 Maret 2026 - 18:35 WIB

Respons Aduan Warga, Polsek Kadungora Tertibkan Knalpot Bising Saat Jam Ngabuburit

Rabu, 25 Februari 2026 - 12:22 WIB

Viral di Medsos, Dua Pengemudi Mobil Dipanggil Satlantas Polres Garut

Selasa, 24 Februari 2026 - 11:38 WIB

Aksi Kekerasan Usai Ajakan Balap Ditolak, Dua Pelaku Diciduk Satreskrim Polres Garut

Berita Terbaru