Unit PPA Satreskrim Polres Garut berhasil mengamankan pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran masyarakat dalam melindungi anak dari predator di lingkungan terdekat. pada Kamis (23/10/2025)
GARUT BERKABAR, Karangpawitan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut melalui Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus kejahatan seksual yang dilakukan oleh seorang ayah tiri terhadap anak sambungnya. Pelaku berinisial IS (56), warga Kabupaten Garut, ditangkap dan resmi ditahan pada Kamis (23/10/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Kasus ini terbongkar setelah teman sekolah korban mencurigai perubahan fisik korban dan melaporkannya kepada wali kelas. Pihak sekolah kemudian membawa korban ke bidan untuk pemeriksaan, dan hasilnya sangat mengejutkan — korban ternyata tengah hamil dengan usia kandungan sekitar 8–9 bulan.
Saat dimintai keterangan, korban mengaku bahwa dirinya telah disetubuhi oleh ayah tirinya sejak duduk di bangku kelas 2 SMP pada tahun 2022, dan perbuatan itu terus berlanjut hingga kini korban duduk di kelas 2 SMA. Setiap kali beraksi, pelaku melakukannya di rumah tempat mereka tinggal bersama.
Setelah mengetahui kebenaran tersebut, pihak sekolah segera menghubungi keluarga korban. Kakak korban yang menerima kabar itu langsung melaporkan kasus ini ke Polres Garut.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin, S.H., membenarkan penangkapan pelaku.
“Unit PPA telah menahan tersangka dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Saat ini pelaku sudah diamankan dan dalam proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
AKP Joko menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk kejahatan seksual terhadap anak.
“Kami berkomitmen memberikan perlindungan hukum bagi anak-anak dan menindak tegas siapa pun yang merusak masa depan mereka. Saat ini korban juga telah mendapatkan pendampingan psikologis dari Unit PPA,” tegasnya.
Polres Garut juga mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar, khususnya dalam hal perlindungan anak.
“Partisipasi masyarakat sangat penting agar kasus serupa bisa dicegah sedini mungkin,” pungkas AKP Joko Prihatin.(red).
Penulis : Rizky
Editor : Admin
Sumber Berita : Humas Polres Garut