GARUT BERKABAR – Untuk mengantisipasi lonjakan arus kendaraan di jalur nasional wilayah Kabupaten Garut, jajaran kepolisian setempat memberlakukan rekayasa lalu lintas berupa sistem satu arah (one way) dari arah Bandung menuju Tasikmalaya pada Minggu (15/03/2026).
Kapolres Garut, AKBP Yugi Bayu Hendarto, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diterapkan secara situasional guna mengurai kepadatan yang terjadi di sepanjang jalur Limbangan hingga Malangbong. Ruas jalan tersebut dikenal sebagai salah satu akses vital penghubung antara Bandung dan Tasikmalaya yang kerap mengalami peningkatan volume kendaraan, khususnya pada akhir pekan.
“Penerapan sistem one way dilakukan melihat tingginya arus kendaraan dari arah Bandung menuju Tasikmalaya. Langkah ini diharapkan dapat memperlancar pergerakan lalu lintas,” ujar Kapolres.
Data yang dihimpun menunjukkan, pada Minggu (15/03/2026), rekayasa lalu lintas one way di jalur Limbangan–Malangbong dilaksanakan sebanyak tiga kali. Penerapan pertama berlangsung pukul 09.40 WIB hingga 10.00 WIB dengan titik penghentian kendaraan (pending) di Simpang Tiga Selaawi selama kurang lebih 20 menit.
Selanjutnya, rekayasa lalu lintas kembali dilakukan pada pukul 10.15 WIB hingga 10.30 WIB dengan titik pending di SPBU Bandrek, berdurasi sekitar 15 menit. Penerapan ketiga dilaksanakan pada pukul 11.40 WIB hingga 12.00 WIB dengan titik pending di kawasan Polsek Limbangan selama kurang lebih 20 menit.
Selain fokus pada jalur Limbangan–Malangbong, pengaturan arus kendaraan juga diterapkan di jalur Tarogong–Leles–Kadungora untuk mengantisipasi potensi kemacetan akibat meningkatnya mobilitas masyarakat di akhir pekan.
Pihak kepolisian mengimbau para pengguna jalan agar tetap mematuhi arahan petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan saat berkendara. Dengan kerja sama semua pihak, diharapkan arus lalu lintas dapat berjalan aman, tertib, dan lancar.(**).
Penulis : Rizkq
Editor : Admin
Sumber Berita : Humas Polres Garut







