Dua pria diamankan Team Sancang Satreskrim Polres Garut usai diduga melakukan penganiayaan terhadap pekerja towing setelah ajakan balap liar ditolak.pada Senin (23/02/2026), Kemarin.
GARUT BERKABAR, Tarogong Kaler – Tim Sancang dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut mengamankan dua pria yang diduga terlibat kasus penganiayaan secara bersama-sama di muka umum. Penindakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat I Lodaya 2026.
Kedua terduga pelaku berinisial AM (47) dan NS (35), warga Kecamatan Garut Kota. Mereka ditangkap pada Senin (23/02/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di dua lokasi berbeda, yakni di kontrakan kawasan Perum Cimanganten, Desa Langensari, Kecamatan Tarogong Kaler, serta di Jalan Cikamiri, Desa Sukakarya, Kecamatan Tarogong Kidul.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan dugaan penganiayaan yang terjadi pada Kamis, 1 Januari 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Ibrahim Adjie, Desa Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler.
Peristiwa itu bermula ketika korban sedang menjalankan tugas mengevakuasi kendaraan menggunakan mobil towing. Saat bekerja, korban didatangi para pelaku yang mengajaknya melakukan balap liar. Penolakan korban memicu adu mulut yang kemudian berujung tindakan kekerasan secara bersama-sama.
“Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku. Saat ini keduanya sudah berada di Mapolres Garut untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKP Joko.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian bibir, luka pada kedua kaki, serta rasa nyeri di bagian kening.
Melalui Operasi Pekat Lodaya 2026, Polres Garut menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penyakit masyarakat guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Garut.(**).
Penulis : Rizkq
Editor : Admin
Sumber Berita : Humas Polres Garut







