50 Pasangan di Garut Resmi Dapat Pengesahan Pernikahan Lewat Sidang Isbat Nikah Terpadu

- Jurnalis

Jumat, 28 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

50 pasangan peserta Sidang Isbat Nikah Terpadu di Kabupaten Garut menjalani sidang di hadapan majelis hakim di Gedung Pendopo, Kecamatan Garut Kota, Jumat (28/2/2025). Kegiatan ini merupakan upaya Pemkab Garut bekerja sama dengan Pengadilan Agama untuk memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang pernikahannya belum tercatat di KUA.

GARUT BERKABAR, Garut Kota – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut terus berupaya memberikan kepastian hukum bagi warganya melalui Sidang Isbat Nikah Terpadu yang digelar di Gedung Pendopo, Kecamatan Garut Kota, pada Jumat (28/2/2025).

Kegiatan yang diinisiasi oleh Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) ini bekerja sama dengan Pengadilan Agama Kabupaten Garut dan menjadi salah satu program unggulan dalam 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati baru.

Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menegaskan bahwa program ini bertujuan membantu pasangan yang pernikahannya belum tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Pada tahap pertama ini, sebanyak 50 pasangan dari 12 kecamatan mendapatkan pengesahan nikah mereka melalui sidang isbat.

Baca Juga :  Guru Madrasah Sampaikan Aspirasi, Pemkab dan DPRD Garut Siap Perjuangkan Kesejahteraan

“Ini bukan yang terakhir, ke depan kita akan lanjutkan ke fase berikutnya agar semakin banyak masyarakat yang mendapatkan kepastian hukum atas pernikahan mereka,” ujar Nurdin.

Manfaat Isbat Nikah bagi Keluarga

Pernikahan yang tidak tercatat secara resmi dapat berdampak besar, terutama bagi anak-anak. Mereka bisa mengalami kesulitan dalam urusan kewarganegaraan, hak waris, serta akses pendidikan dan layanan kesehatan.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Garut, Zakiruddin, menjelaskan bahwa pasangan yang mengikuti sidang isbat ini akan mendapatkan kutipan akta nikah, Kartu Keluarga baru, serta akta kelahiran bagi anak-anak mereka.

Namun, ia menegaskan bahwa sidang isbat hanya berlaku untuk pernikahan pertama dan tidak dapat diterapkan pada pasangan yang menjalani poligami.

Peserta dari Berbagai Kecamatan

Sebanyak 50 pasangan yang mengikuti sidang isbat ini berasal dari berbagai kecamatan di Kabupaten Garut, dengan jumlah peserta terbanyak dari Kecamatan Garut Kota, yaitu 10 pasangan.

Baca Juga :  Dorong Akses Ekonomi dan Ketahanan Pangan, Bupati Garut Konsultasikan Perbaikan Jalan ke Kementerian PU

Kepala DPPKBPPPA Kabupaten Garut, Yayan Waryana, berharap program ini bisa terus berlanjut hingga seluruh pasangan yang membutuhkan pengesahan nikah mendapatkan kepastian hukum.

Dukungan Disdukcapil untuk Administrasi Kependudukan

Selain pengesahan pernikahan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut juga berperan dalam penerbitan dokumen kependudukan, seperti KTP dengan status menikah, Kartu Keluarga, akta kelahiran, dan Kartu Identitas Anak (KIA).

Kepala Disdukcapil Garut, Natsir Alwi, menyebut bahwa program ini telah berjalan selama tiga tahun sebagai bagian dari kerja sama dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama.

“Kami ingin memastikan bahwa semua warga memiliki dokumen resmi yang sah, sehingga mereka mendapatkan hak-hak administrasi kependudukan dengan lebih mudah,” katanya.

Antusiasme Peserta

Banyak pasangan yang merasa terbantu dengan adanya program ini, termasuk Adnan Abdul (21) dan Reita Putri (21) dari Kecamatan Garut Kota. Mereka sudah menikah sejak 2022, namun baru sekarang bisa mendapatkan pengesahan resmi.

“Dengan adanya sidang isbat ini, kami bisa segera mengurus dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga dan akta kelahiran anak,” ungkap Adnan.

Sidang Isbat Nikah Terpadu ini menjadi bukti nyata komitmen Pemkab Garut dalam memberikan perlindungan hukum bagi warganya. Ke depan, program ini diharapkan bisa menjangkau lebih banyak pasangan yang membutuhkan pengesahan pernikahan.(Red)

Penulis : Admin

Editor : Rizky

Sumber Berita : Diskominfo Kab. Garut

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tinjau TPA Pasir Bajing, Bupati Garut Pastikan Warga Terdampak Asap Mendapat Penanganan Medis
82 Ahli Waris di Garut Terima Santunan Kematian Rp2,659 Miliar
Enam Atlet Garut Siap Berlaga di PESONAS II 2026, Sekda Beri Dukungan dan Motivasi
Bantu Warga Dapatkan Layanan Medis, PDGI Garut Gelar Operasi Celah Bibir dan Cabut Gigi Gratis
Pascakebakaran Pasar Andir, Pemkab Garut Mulai Bersihkan Lokasi dan Siapkan Pasar Darurat
Anggaran Jaminan Kesehatan Garut Tembus Rp196 Miliar, Pemkab Tata Ulang Kepesertaan PBI
Garut Matangkan Transformasi RSUD dr. Slamet, Standar Smart Hospital Jadi Acuan Pengembangan
Bulan Dana PMI Garut 2026 Resmi Dimulai, Syakur Dorong Kepedulian Kemanusiaan
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:54 WIB

Tinjau TPA Pasir Bajing, Bupati Garut Pastikan Warga Terdampak Asap Mendapat Penanganan Medis

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:43 WIB

82 Ahli Waris di Garut Terima Santunan Kematian Rp2,659 Miliar

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:03 WIB

Enam Atlet Garut Siap Berlaga di PESONAS II 2026, Sekda Beri Dukungan dan Motivasi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 21:55 WIB

Bantu Warga Dapatkan Layanan Medis, PDGI Garut Gelar Operasi Celah Bibir dan Cabut Gigi Gratis

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:59 WIB

Pascakebakaran Pasar Andir, Pemkab Garut Mulai Bersihkan Lokasi dan Siapkan Pasar Darurat

Berita Terbaru

Pemerintahan

82 Ahli Waris di Garut Terima Santunan Kematian Rp2,659 Miliar

Senin, 12 Okt 2026 - 11:43 WIB