Viral di media sosial, Dadang Buaya kembali diamankan Tim Sancang Polres Garut usai diduga melakukan penganiayaan saat korban menagih utang di Cibalong.pada Kamis (26/3/2026).
GARUT BERKABAR, Cibalong – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut melalui Unit III Pidum (Tim Sancang) kembali mengamankan seorang pria yang diduga terlibat kasus penganiayaan di wilayah Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut. Sosok tersebut diketahui berinisial D alias Dadang Buaya (50), yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, bertempat di Kampung Sukamahi, Desa Karyamukti, Kecamatan Cibalong. Insiden bermula ketika korban bernama Ade (62) mendatangi rumah pelaku untuk menagih utang yang belum dibayarkan.
Namun, upaya penagihan tersebut justru memicu keributan hingga berujung tindakan kekerasan. Ade dilaporkan mengalami penganiayaan yang menyebabkan luka memar pada beberapa bagian tubuh.
Tak hanya Ade, anak korban bernama Zenal Nurlendra yang datang meminta penjelasan juga menjadi sasaran kekerasan. Seorang warga lain yang berada di lokasi, Opik, turut mengalami hal serupa. Ketiganya mengalami luka memar akibat kejadian tersebut.
Menerima laporan dari para korban, Tim Sancang Polres Garut langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku di kediamannya yang masih berada di lokasi kejadian.
Diketahui, Dadang Buaya merupakan warga Kecamatan Cibalong dan sehari-hari bekerja sebagai nelayan. Usai diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Garut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa celana jeans pendek warna biru dan alat pembakaran ikan.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, S.H., menegaskan pihaknya akan memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum dan melengkapi berkas perkara untuk tahap berikutnya.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar setiap persoalan, termasuk utang piutang, diselesaikan dengan cara yang baik dan tidak mengedepankan kekerasan. Polres Garut juga mengimbau warga untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kriminal di lingkungan sekitarnya.(**).
Penulis : Rizkq
Editor : Admin
Sumber Berita : Humas Polres Garut







