Share Media sosial
Anggota Polsek Pasirwangi Polres Garut melakukan razia dengan cara patroli ke tempat-tempat yang di curigai dan titik yang menjadi dugaan tempat penjualan/peredaran miras.
Polsek Pasirwangi Polres Garut menemukan penyedia miras di Kampung Datar Jalan Pasirwangi Desa Padaasih Kecamatan Pasirwangi Kabupaten Garut.
Dari hasil kegiatan operasi miras itu Polsek Pasirwangi Polres Garut mengamankan barang bukti berupa 27 botol intisari besar, 3 botol kawa – kawa anggur hijau, 2 botol kawa – kawa jenis anggur merah dan 6 botol minuman beralkohol merk orangtua jenis anggur merah dengan total keseluruhan 38 botol miras.
Polsek Pasirwangi Polres Garut juga mengamankan 1 orang penyedia/penjual miras berinisial “AH” (26) warga Kecamatan Pasirwangi dan di boyong ke Mapolsek Pasirwangi beserta barang buktinya.
Penyedia / pengedar miras melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kab. Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras, Perubahan Atas Perda Kab. Garut No. 2 tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat.
Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kapolsek Pasirwangi Polres Garut Iptu Wahyono Aji, S.H., M.H., mengatakan kini penyedia minuman keras dan barang bukti di amankan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Lanjut Aji mengatakan jika pihaknya akan melakukan operasi miras secara rutin demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, demi mewujudkan Kabupaten Garut yang terbebas dari Minuman keras (Panji).