Undang-Undang Cipta Kerja Atur Persetujuan Lingkungan dan Proses Izin Usaha Berbasis AMDAL

- Jurnalis

Jumat, 27 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT BERKABAR,Artikel – Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau UU Nomor 11 Tahun 2020 membawa perubahan signifikan terkait regulasi izin lingkungan dan proses perizinan usaha di Indonesia. Salah satu perubahan utamanya adalah penggantian izin lingkungan menjadi persetujuan lingkungan. Hal ini bertujuan untuk menyederhanakan proses administrasi dan meningkatkan efisiensi dalam perizinan usaha.

Dalam UU Cipta Kerja, pemberian izin usaha kini berada di bawah wewenang pemerintah pusat. Proses pemberian izin ini didasarkan pada tingkat bahaya dan potensi bahaya yang mungkin timbul dari suatu kegiatan usaha. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tetap menjadi dokumen penting yang harus disertakan dalam proses ini. AMDAL memuat kajian mendalam terkait dampak yang dapat ditimbulkan dari rencana usaha atau kegiatan terhadap lingkungan hidup.

Selain itu, AMDAL juga mencakup evaluasi terhadap kegiatan yang berlangsung di sekitar lokasi usaha, saran dan masukan dari masyarakat, serta prakiraan dampak yang mungkin timbul. Lebih lanjut, AMDAL berperan penting dalam perencanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup untuk memastikan bahwa setiap kegiatan usaha yang dilakukan tetap menjaga kelestarian lingkungan.

UU Cipta Kerja juga mengatur lebih lanjut mengenai persetujuan pemerintah pusat dalam kegiatan pembuangan limbah. Lingkungan hidup didefinisikan sebagai kesatuan ruang yang mencakup alam, kesejahteraan manusia, dan makhluk hidup lainnya, yang dipengaruhi oleh kegiatan manusia. UU ini mendorong pembangunan berkelanjutan dengan memperhatikan keseimbangan antara aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi.

Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) juga menjadi bagian penting dalam regulasi baru ini, di mana setiap pelaku usaha diwajibkan untuk mengikuti aturan-aturan yang sudah ditetapkan demi keberlanjutan dan kelestarian lingkungan. (Penulis Ketua Libas)
Baca Juga :  Korem 062/TN Selenggarakan Piala Danrem dalam Ajang Seni Ketangkasan Domba Garut
Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sambaran Resmi Tempati Lokasi Baru, Hadirkan Pengalaman Kuliner yang Lebih Nyaman di Garut
Polres Garut Berikan Layanan Kesehatan Mata Gratis bagi Ratusan Warga Sambut HUT Bhayangkara ke-80
Viral di Media Sosial, Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk Pengangkut Material di Tarogong Kidul
Panen 4 Ton Jagung, Polsek Pameungpeuk Perkuat Sinergi dengan Petani Dukung Ketahanan Pangan
Bobotoh Garut Tebar Manfaat, Ajang Celebration 2026 Perkuat Solidaritas dan Gerakkan Ekonomi UMKM
Ketua DPRD Aris Munandar Dampingi Bupati Garut pada Peringatan 1 Muharam, Semangat Hijrah dan Perencanaan Haji Menjadi Fokus Utama
Wakil Ketua DPRD Garut Ayi Suryana Ajak Semua Pihak Perkuat Peran Guru demi Masa Depan Pendidikan
RW 23 Griya Pamoyanan 3 Resmi Dilantik, Warga Kini Miliki Kepengurusan Definitif untuk Layanan Administrasi
Berita ini 8 kali dibaca