Undang-Undang Cipta Kerja Atur Persetujuan Lingkungan dan Proses Izin Usaha Berbasis AMDAL

- Jurnalis

Jumat, 27 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT BERKABAR,Artikel – Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau UU Nomor 11 Tahun 2020 membawa perubahan signifikan terkait regulasi izin lingkungan dan proses perizinan usaha di Indonesia. Salah satu perubahan utamanya adalah penggantian izin lingkungan menjadi persetujuan lingkungan. Hal ini bertujuan untuk menyederhanakan proses administrasi dan meningkatkan efisiensi dalam perizinan usaha.

Dalam UU Cipta Kerja, pemberian izin usaha kini berada di bawah wewenang pemerintah pusat. Proses pemberian izin ini didasarkan pada tingkat bahaya dan potensi bahaya yang mungkin timbul dari suatu kegiatan usaha. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tetap menjadi dokumen penting yang harus disertakan dalam proses ini. AMDAL memuat kajian mendalam terkait dampak yang dapat ditimbulkan dari rencana usaha atau kegiatan terhadap lingkungan hidup.

Selain itu, AMDAL juga mencakup evaluasi terhadap kegiatan yang berlangsung di sekitar lokasi usaha, saran dan masukan dari masyarakat, serta prakiraan dampak yang mungkin timbul. Lebih lanjut, AMDAL berperan penting dalam perencanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup untuk memastikan bahwa setiap kegiatan usaha yang dilakukan tetap menjaga kelestarian lingkungan.

UU Cipta Kerja juga mengatur lebih lanjut mengenai persetujuan pemerintah pusat dalam kegiatan pembuangan limbah. Lingkungan hidup didefinisikan sebagai kesatuan ruang yang mencakup alam, kesejahteraan manusia, dan makhluk hidup lainnya, yang dipengaruhi oleh kegiatan manusia. UU ini mendorong pembangunan berkelanjutan dengan memperhatikan keseimbangan antara aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi.

Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) juga menjadi bagian penting dalam regulasi baru ini, di mana setiap pelaku usaha diwajibkan untuk mengikuti aturan-aturan yang sudah ditetapkan demi keberlanjutan dan kelestarian lingkungan. (Penulis Ketua Libas)
Baca Juga :  Kabid Pemdes Idad Badrudin.SE Tegaskan, Pentingnya Netralisir Kades Jelang Pilkada Garut 2024

Berita Terkait

Garut Jadi Lumbung Jagung Jabar, Gubernur Dedi Mulyadi Dorong Pertanian Terintegrasi
Gubernur Jabar Tegaskan Sanksi Tegas bagi Pelaku Pelecehan Seksual, Korban Dapat Bantuan Lengkap
MHU Resmi Hadir di Garut, Staf Ahli Bupati Dorong Peningkatan Spiritual Warga
Leuwigoong Tunjukkan Dominasinya di MTQH Garut 2025, Wabup Soroti Nilai Persatuan dan Pemberdayaan UMKM
Bale Pakuan Jadi Pusat Pelayanan dan Budaya: Ribuan Warga Antusias Hadiri “Abdi Nagri Nganjang Ka Warga”
ITG Festival 2025, Bukti Garut Siap Melangkah ke Panggung Global
Pemkab Garut Siap Sambut Jalur KA Baru ke Jateng dan Jatim, Ini Langkah Konkret Dishub
MTQH Ke-45 Resmi Dibuka, Bupati Garut Ajak Jadikan Al-Quran Sebagai Pedoman Hidup
Berita ini 1 kali dibaca