Undang-Undang Cipta Kerja Atur Persetujuan Lingkungan dan Proses Izin Usaha Berbasis AMDAL

- Jurnalis

Jumat, 27 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT BERKABAR,Artikel – Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau UU Nomor 11 Tahun 2020 membawa perubahan signifikan terkait regulasi izin lingkungan dan proses perizinan usaha di Indonesia. Salah satu perubahan utamanya adalah penggantian izin lingkungan menjadi persetujuan lingkungan. Hal ini bertujuan untuk menyederhanakan proses administrasi dan meningkatkan efisiensi dalam perizinan usaha.

Dalam UU Cipta Kerja, pemberian izin usaha kini berada di bawah wewenang pemerintah pusat. Proses pemberian izin ini didasarkan pada tingkat bahaya dan potensi bahaya yang mungkin timbul dari suatu kegiatan usaha. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tetap menjadi dokumen penting yang harus disertakan dalam proses ini. AMDAL memuat kajian mendalam terkait dampak yang dapat ditimbulkan dari rencana usaha atau kegiatan terhadap lingkungan hidup.

Selain itu, AMDAL juga mencakup evaluasi terhadap kegiatan yang berlangsung di sekitar lokasi usaha, saran dan masukan dari masyarakat, serta prakiraan dampak yang mungkin timbul. Lebih lanjut, AMDAL berperan penting dalam perencanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup untuk memastikan bahwa setiap kegiatan usaha yang dilakukan tetap menjaga kelestarian lingkungan.

UU Cipta Kerja juga mengatur lebih lanjut mengenai persetujuan pemerintah pusat dalam kegiatan pembuangan limbah. Lingkungan hidup didefinisikan sebagai kesatuan ruang yang mencakup alam, kesejahteraan manusia, dan makhluk hidup lainnya, yang dipengaruhi oleh kegiatan manusia. UU ini mendorong pembangunan berkelanjutan dengan memperhatikan keseimbangan antara aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi.

Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) juga menjadi bagian penting dalam regulasi baru ini, di mana setiap pelaku usaha diwajibkan untuk mengikuti aturan-aturan yang sudah ditetapkan demi keberlanjutan dan kelestarian lingkungan. (Penulis Ketua Libas)
Baca Juga :  Ipda Indra Koncara Sosok Polisi yang Humanis, Bertugas di Polsek Tarogong Kaler Polres Garut

Berita Terkait

Jam Malam untuk Pelajar: Langkah Jawa Barat Menuju Generasi Berkarakter
Yayasan Semak Diganjar Penghargaan atas Komitmen Panjang dalam Pendidikan Inklusif
Waspada Cuaca Jawa Barat Hari Ini: Hujan Berpotensi Mengguyur Sejak Pagi hingga Malam
Dorong Ekonomi Hijau, Menteri Kehutanan Tinjau Pengolahan Kopi Agroforestri di Garut
Husnul Khotimah Nahkodai IBI Cabang Garut 2023-2028, Fokus Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi
Api Lalap Rumah Warga di Pasirwangi, Kerugian Capai Rp6 Juta Tanpa Korban Jiwa
Program BUMDes dan Desa Wisata Hebat Wilayah III Diluncurkan, Garut Dorong Desa Jadi Motor Pembangunan
Klinik Mata Cicendo Garut 2 Resmi Dibuka, Masyarakat Tak Perlu Lagi Jauh ke Bandung
Berita ini 1 kali dibaca