Bupati Garut Abdusy Syakur Amin memimpin rapat ekspose potensi retribusi parkir Tahun Anggaran 2026 di Ruang Pamengkang, Garut Kota, Kamis (23/7/2026). Dalam kesempatan tersebut, Pemkab Garut menyiapkan sistem pengelolaan retribusi berbasis kode lokasi dan bukti pembayaran untuk meningkatkan transparansi serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
GARUT, Garut Kota – Pemerintah Kabupaten Garut mulai memperkuat tata kelola retribusi parkir melalui sistem pendataan yang lebih transparan dan terukur. Langkah tersebut mengemuka dalam rapat ekspose potensi penarikan retribusi parkir Tahun Anggaran 2026 yang dipimpin Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, di Ruang Pamengkang, Jalan Kiansantang, Kecamatan Garut Kota, Kamis (23/7/2026).
Dalam rapat tersebut, Bupati menegaskan bahwa seluruh titik parkir yang dikelola juru parkir harus memiliki data yang jelas, mulai dari lokasi hingga besaran setoran retribusi yang disampaikan kepada pemerintah daerah. Menurutnya, setiap transaksi perlu didukung dengan bukti pembayaran agar proses pencatatan dapat dilakukan secara akurat.
Untuk mendukung hal tersebut, Pemkab Garut menginstruksikan Bank bjb Cabang Garut agar menerapkan sistem identitas atau kode lokasi (ID) pada setiap ruas jalan yang menjadi titik penarikan retribusi parkir. Dengan mekanisme tersebut, setiap pembayaran dapat tercatat berdasarkan lokasi sehingga memudahkan proses pemantauan dan evaluasi.
Selain itu, Inspektorat Kabupaten Garut diminta melakukan pemeriksaan rutin terhadap kesesuaian antara setoran yang diterima dengan potensi riil di lapangan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, evaluasi lanjutan akan dilakukan bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melalui pengecekan langsung ke lokasi.
Pemerintah daerah juga akan melakukan pemetaan menyeluruh terhadap seluruh titik parkir untuk mengetahui potensi penerimaan pada masing-masing ruas jalan. Hasil pemetaan tersebut akan menjadi dasar dalam menetapkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir secara lebih realistis dan terukur.
Melalui pembaruan sistem ini, Pemkab Garut berharap pengelolaan retribusi parkir menjadi semakin transparan, akuntabel, dan berbasis data, sekaligus mampu mengoptimalkan kontribusi sektor parkir terhadap peningkatan PAD Kabupaten Garut.(**)







