Tidak Biarkan Hak Pejalan Kaki Dirampas Polres Garut Gelar Operasi Gabungan Penertiban PKL dan Parkir Liar

- Jurnalis

Senin, 8 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut Berkabar – Dalam Menanggapi adanya keluhan dari masyarakat tentang pedagang kaki lima (PKL) dan parkir liar di Pengkolan atau sepanjang Jalan Ahmad Yani Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut, Polres Garut bersama Satpol PP Kabupaten Garut gencar melakukan operasi penertiban gabungan. Senin pagi (08/04/2024).

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Samapta Polres Garut AKP Masrokan, S.E., menyebutkan jika operasi penertiban ini dilakukan setiap hari dan dipantau oleh pihaknya.

Di Jalan Ahmad Yani ini memang terlihat masih banyaknya parkir liar hingga dua lapis, pedagang tidak tertib memakan badan jalan, becak parkir sembarangan dan peralihan fungsi trotoar oleh PKL.

“Ya setiap bulan suci Ramadhan hingga menjelang Lebaran, memang Pengkolan ini selalu menjadi tempat favorit bagi Pedagang, parkir liar bahkan pengunjung atau masyarakat sekitar. Namun jika sarana umum dan Jalan Raya di salah gunakan atau dialihfungsikan itu sungguh melanggar aturan yang berlaku.” Kata Masrokan.

Karena posisinya di tengah-tengah Kota Garut Pengkolan selalu jadi tempat yang akan dikunjungi setiap tahunnya apalagi pada bulan Suci Ramadhan, namun ruas jalan yang sempit dan sarana umum yang di salah gunakan menjadi benar-benar masalah yang harus dibenahi.

Lanjut Masrokan menambahkan jika pihaknya juga memberikan himbauan kepada PKL dan parkir liar agar tidak merampas hak pejalan kaki/masyarakat umum, mengingat juga jika volume kendaraan meningkat di Kabupaten Garut.

“Selain operasi penertiban dan himbauan, kami juga tetap melakukan pemantauan. Kami akan melakukan tindakan jika yang bersangkutan tidak bisa kooperatif/kerja sama, hal ini kami lakukan demi menjaga situasi keamanan, kenyamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Garut.” Tandasnya. (DK)
Baca Juga :  Jadwal Pelantikan Pejabat Publik di Tahun 2025: Aturan Tegas Perpres No. 8 Tahun 2024
Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pergantian Dandenpom III/2 Garut, Bupati Tekankan Penguatan Sinergitas dengan Pemda
Dorong Pariwisata Daerah, DPRD Garut Dukung Rencana ITGA Travel Mart 2026
Polisi Bongkar Jaringan Sabu di Garut, Seorang Perantara Ditangkap
Pemilihan Ketua RW 23 Perdana di Griya Pamoyanan 3 Disambut Antusias Warga
Helaran GPBG 2026 Perkuat Identitas Budaya dan Dongkrak Ekonomi Rakyat Garut
Wabup Garut Dorong Legalitas Pernikahan Lewat Isbat Nikah, Lindungi Hak Sipil Anak
Optimisme Garut di Panggung Olahraga Jabar, Kejar 10 Besar Porprov 2026 dan Matangkan Tuan Rumah 2030
Puspa Swara Wanoja Sunda di Garut, Perkuat Silaturahmi dan Pelestarian Budaya Daerah
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 19:07 WIB

Pergantian Dandenpom III/2 Garut, Bupati Tekankan Penguatan Sinergitas dengan Pemda

Senin, 27 April 2026 - 11:35 WIB

Dorong Pariwisata Daerah, DPRD Garut Dukung Rencana ITGA Travel Mart 2026

Senin, 27 April 2026 - 08:07 WIB

Polisi Bongkar Jaringan Sabu di Garut, Seorang Perantara Ditangkap

Minggu, 26 April 2026 - 09:51 WIB

Helaran GPBG 2026 Perkuat Identitas Budaya dan Dongkrak Ekonomi Rakyat Garut

Sabtu, 25 April 2026 - 10:30 WIB

Wabup Garut Dorong Legalitas Pernikahan Lewat Isbat Nikah, Lindungi Hak Sipil Anak

Berita Terbaru