Loading Now

Tata Ruang Kampung Dukuh di Garut Resmi Masuk Warisan Budaya Takbenda Jawa Barat Tahun 2024

GARUT, Garut Kota – Keberadaan Tata Ruang Kampung Dukuh, yang terletak di Desa Ciroyom, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, telah diresmikan sebagai salah satu dari 36 Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Jawa Barat Tahun 2024 oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

 

Pengumuman penetapan ini dilakukan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat, Benny Bachtiar, bersama Tim Ahli WBTb Jawa Barat, pada hari Selasa, 20 Februari 2024.

 

Luna Aviantrini, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Garut, menyambut baik keputusan ini dan menyatakan siap mendukung agar Kampung Dukuh bisa terus berkembang hingga mencapai tingkat WBTb Nasional.Aviantrini menjelaskan bahwa sebelumnya, pada tahun 2023, Kampung Dukuh telah diajukan sebagai kandidat WBTb melalui aplikasi bernama Simpul Daya Jabar yang dimiliki oleh Pemprov Jabar.

 

 

Dalam pengajuan tersebut, berbagai dokumen seperti deskripsi, foto, video, kajian dari dinas terkait, kajian ilmiah, dan lainnya telah dilampirkan.Selain Kampung Dukuh, lanjut Aviantrini, pihaknya juga mengajukan Endog Lewo, sebuah makanan khas Garut, sebagai kandidat WBTb.

 

Namun, karena masih kurangnya kajian dan keberadaan maestro yang memadai, pengajuan untuk Endog Lewo belum dapat dilanjutkan.

 

Menurut Aviantrini, Kampung Dukuh terbagi menjadi dua bagian utama, yaitu Dukuh Luar dan Dukuh Dalam.

 

Di Dukuh Dalam, terdapat rumah adat yang menjadi pusat tradisi dan tempat tinggal kuncen, dengan jumlah sekitar 40 unit bangunan termasuk masjid, bale adat, madrasah, bumi alit, dan tempat mandi Cebor Opat Puluh.

“Rumah Kuncen (Mama Uluk) memiliki ukuran yang lebih besar dibandingkan dengan rumah-rumah lainnya, karena sering digunakan sebagai tempat menerima tamu,” ungkap Aviantrini dalam keterangannya pada hari Sabtu, 24 Februari 2024.

 

Aviantrini juga menambahkan bahwa selain Dukuh Dalam dan Luar, serta Tanah Keramat, di Kampung Dukuh terdapat juga beberapa bidang tanah yang disebut awisan, dengan luas yang kurang jelas.

 

 

Awisan merupakan cadangan tanah yang dalam tradisi lokal memiliki makna mendalam, menandakan kedatangan orang-orang dari berbagai daerah.Mengenai bentuk rumah adat di Kampung Dukuh, Aviantrini menjelaskan bahwa rumah-rumah tersebut berbentuk panggung dengan atap rumbia yang membujur dari timur ke barat.

 

Pintu rumah terletak di sisi timur dan barat, dengan dinding yang terbuat dari bilik bambu atau papan, serta lantai, pintu, dan jendela yang terbuat dari kayu. Penerangan pada malam hari menggunakan lampu minyak tanah.

 

Aviantrini menekankan bahwa penetapan Kampung Dukuh sebagai WBTb penting karena bangunan-bangunannya telah ada sejak zaman dahulu dan tidak mengalami perubahan signifikan.

“Dengan penetapan ini, kita dapat melihat betapa majunya nenek moyang kita dahulu melalui aturan dan tradisi yang mereka wariskan,” kata Aviantrini.

 

Dengan harapan bahwa penetapan Kampung Dukuh sebagai WBTb akan membawa dampak positif bagi pengembangan kebudayaan di Kabupaten Garut, Aviantrini berharap bahwa lebih banyak lagi Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) Kabupaten Garut yang bisa diangkat menjadi WBTb Provinsi dan Nasional.

 

Saat ini, terdapat 238 OPK yang tercatat di Disparbud Kabupaten Garut.

“Kami juga berharap agar WBTb yang telah ditetapkan, baik tingkat provinsi maupun nasional, mendapatkan perhatian yang lebih besar lagi,” pungkasnya.

 

Saat ini, Kabupaten Garut memiliki 12 WBTb, dengan 7 di antaranya merupakan WBTb nasional dan 5 lainnya adalah WBTb provinsi. (DK).

Share this content: