Strategi Penyaluran Dana Desa 2025: Prioritaskan Disiplin Waktu dan Administrasi

- Jurnalis

Jumat, 27 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kepala Bidang Desa, Idad Badrudin, S.E., mengingatkan pentingnya penerapan disiplin waktu dan administrasi dalam penyaluran dana Desa sesuai Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2024, Jumat (27/12/2024). Bertempat di Kecamatan Tarogong Kaler

GARUT BERKABAR, Tarogong Kaler – Kepala Bidang Desa, Idad Badrudin, S.E., memaparkan langkah-langkah penyaluran dana desa tahun anggaran 2025 kepada garutberkabar.com, Jumat (27/12/2024). Bertempat di Kecamatan Tarogong Kaler, ia menegaskan pentingnya penerapan disiplin waktu dan administrasi dalam penyaluran dana sesuai Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2024.

Baca Juga :  Peduli Lingkungan Polsek Kadungora Ajak Warga Lakukan Jum'at Bersih

Pengalokasian dana desa tahun depan difokuskan pada empat kecamatan, yakni Cilawu, Samarang, Tarogong Kidul, dan Tarogong Kaler. Dalam pertemuan yang dihadiri oleh para Kepala Desa, Sekretaris Desa, serta tim pendamping dan tenaga ahli, Idad menekankan bahwa seluruh tahapan pengelolaan dana desa—dari perencanaan hingga pertanggungjawaban—harus mematuhi regulasi yang berlaku.

“Proses penyaluran dana desa harus dilaksanakan secara tepat waktu, transparan, dan akuntabel. Mulai dari perencanaan hingga pelaporan, semua pihak harus disiplin mengikuti prosedur,” ujar Idad. Ia menambahkan bahwa hal ini bertujuan untuk menghindari potensi penyalahgunaan dan memastikan manfaat dana desa dirasakan oleh masyarakat.

Baca Juga :  Revisi RTRW Kabupaten Garut: Langkah Awal untuk Pembangunan Terarah

Pendampingan dari tenaga ahli dan pendamping desa akan terus diperkuat untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam administrasi maupun implementasi program. Dengan demikian, pihak desa akan memiliki pemahaman yang lebih baik dalam mengelola dana desa secara efektif.

Idad berharap, dengan penekanan pada disiplin waktu dan administrasi, penggunaan dana desa di tahun 2025 mampu meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, kemandirian desa dalam mengelola potensi lokal juga diharapkan semakin kokoh seiring optimalisasi pemanfaatan dana desa.

Pemerintah daerah dan tim terkait diharapkan dapat bersinergi agar proses ini berjalan lancar, efisien, dan tepat sasaran. (Taufik)

Berita Terkait

Inovasi Kelola Sampah: TPST Motekar Mekar Ubah Limbah Jadi Produk Bernilai
Koperasi Sapi Perah Garut Didorong Suplai Susu untuk Program Makan Bergizi Gratis
Dorong Ekonomi Desa, Deputi Kemenkop UKM Kunjungi Garut Bahas Hutan Sosial dan Koperasi
Ramffest 2025 Resmi Dibuka, Wabup Garut Dorong Kemajuan Industri Kreatif
Bencana Cuaca Ekstrem Landa Garut, Puluhan Rumah Rusak dan Longsor Tutup Jalan Nasional
Jelang Idul Fitri, PT Daux Cosmetics Pastikan Stabilitas Tanpa PHK di Tengah Isu Pemutusan Kerja
DWP Diskominfo Garut Santuni Anak Panti Asuhan di Bulan Ramadan
Mekanisme Baru Penyaluran Tunjangan Guru, Sekda Jabar: Langkah Positif untuk Efisiensi Birokrasi
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 11:09 WIB

Inovasi Kelola Sampah: TPST Motekar Mekar Ubah Limbah Jadi Produk Bernilai

Jumat, 14 Maret 2025 - 23:17 WIB

Koperasi Sapi Perah Garut Didorong Suplai Susu untuk Program Makan Bergizi Gratis

Jumat, 14 Maret 2025 - 23:03 WIB

Dorong Ekonomi Desa, Deputi Kemenkop UKM Kunjungi Garut Bahas Hutan Sosial dan Koperasi

Jumat, 14 Maret 2025 - 22:30 WIB

Ramffest 2025 Resmi Dibuka, Wabup Garut Dorong Kemajuan Industri Kreatif

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:03 WIB

Bencana Cuaca Ekstrem Landa Garut, Puluhan Rumah Rusak dan Longsor Tutup Jalan Nasional

Berita Terbaru