GARUT BERKANAR, Tarogong Kaler – Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut menggelar kegiatan Pendampingan Evaluasi Kelembagaan Perangkat Daerah pada Kamis (12/12/2024). Bertempat di Ballroom Hotel Sumber Alam, Tarogong Kaler, acara ini dihadiri oleh sekretaris perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut.
Plh. Sekretaris Daerah Garut, Didit Fajar Putradi, menjelaskan bahwa acara ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018, yang mengatur kewajiban evaluasi kelembagaan dua tahun setelah penetapan struktur organisasi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan organisasi perangkat daerah dapat beroperasi secara efektif dan produktif dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan.
“Evaluasi ini harus memastikan apakah perangkat daerah mampu menunjukkan kinerja sesuai dengan kebutuhan pemerintah, terutama dalam memberikan pelayanan publik yang optimal,” jelas Didit.
Ia juga menyoroti pentingnya data akurat dari para sekretaris perangkat daerah sebagai elemen kunci dalam proses evaluasi. “Data yang lengkap, mulai dari fungsi organisasi hingga Standar Pelayanan dan SOP, sangat dibutuhkan agar evaluasi berjalan dengan baik,” tegasnya.
Selain itu, evaluasi ini relevan dengan dinamika baru di Kabupaten Garut, seperti program Asta Cita, 17 program prioritas, dan 8 Quick Win. Didit berharap hasil evaluasi ini dapat menjadi acuan dalam merumuskan kebijakan kelembagaan yang lebih baik.
Kepala Bagian Organisasi Setda Garut, Deni Darmawan, menambahkan bahwa paradigma organisasi pemerintah kini beralih fokus pada proses dan fungsi, bukan sekadar struktur. “Organisasi harus dinamis dan mampu dikelola secara efektif untuk menjawab tantangan yang ada,” ujarnya.
Deni berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kematangan perangkat daerah dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka secara berkelanjutan, sehingga kinerja perangkat daerah dapat terus diperbaiki di masa depan. (Rizky).
Share this content: @GarutBerkabar