Unit PPA Satreskrim Polres Garut berhasil amankan pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan difabel di Kecamatan Mekarmukti. Pada Jumat malam (31/10/2025).
GARUT BERKABAR, Mekarmukti – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut melalui Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap seorang perempuan difabel di wilayah Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut.
Pelaku berinisial A (51) warga setempat, diamankan petugas pada Jumat malam (31/10/2025) sekitar pukul 20.00 WIB setelah penyidik memperoleh bukti kuat atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan sebelumnya pada 15 Agustus 2025.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin, S.H., menjelaskan bahwa korban, seorang perempuan berinisial N (23), merupakan penyandang disabilitas yang tidak dapat berjalan. Pelaku diduga memanfaatkan kondisi korban untuk melakukan tindakan asusila di rumah korban.
“Pelaku sudah kami amankan dan dilakukan penahanan di Mapolres Garut. Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan,” ungkap AKP Joko, Minggu (2/11/2025).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 huruf a dan huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sebagai barang bukti, polisi menyita pakaian korban dan berkoordinasi dengan pihak medis serta lembaga pendamping untuk memberikan perlindungan dan pendampingan psikologis bagi korban.
Polres Garut menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor bila mengetahui atau mengalami kekerasan serupa.(red)
Penulis : Rizky
Editor : Admin
Sumber Berita : Humas Polres Garut







