RTRW Jabar 2022–2042 Jadi Kompas Baru Garut
Dengan pijakan Perda RTRW Jawa Barat, Kabupaten Garut menata langkah menuju masa depan berkelanjutan: melindungi kawasan lindung, memperkuat ekonomi lokal, meminimalkan risiko bencana, hingga membangun infrastruktur merata. Arah ruang, arah kemajuan. Jumat (13/6/2025).
GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Kabupaten Garut kini memiliki arah pembangunan yang semakin terstruktur dan berkelanjutan menyusul ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Barat Tahun 2022–2042. Peraturan ini menjadi panduan penting dalam pengelolaan ruang wilayah sekaligus acuan kebijakan pembangunan lintas sektor, termasuk untuk wilayah Garut yang kaya potensi namun rentan terhadap bencana. (Jumat, 13 Juni 2025)
Ikin Sodikin, menyampaikan pandanganya perihal Regulasi RT/RW, kepada redaksi garutberkabar, bahwa dokumen RTRW ini memberikan perhatian besar terhadap isu-isu strategis seperti pelestarian kawasan lindung, pemanfaatan kawasan budidaya, mitigasi bencana, pengembangan infrastruktur, penguatan ekonomi lokal, serta pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan.
Menjaga Jantung Ekologis Garut: Kawasan Lindung Jadi Prioritas
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasal 12 dalam RTRW mempertegas fungsi vital kawasan lindung seperti hutan di Gunung Guntur dan Gunung Papandayan, yang berperan sebagai pengatur tata air dan pelindung keanekaragaman hayati. Sementara itu, kawasan sempadan sungai seperti Sungai Cimanuk juga ditetapkan sebagai area lindung yang harus dijaga dari aktivitas merusak, sebagaimana diatur dalam Pasal 13.
Budidaya Ramah Lingkungan untuk Kemandirian Ekonomi
Pasal 16 menggarisbawahi pentingnya kawasan budidaya yang mendorong ekonomi namun tetap menjaga daya dukung lingkungan. Di Garut, komoditas seperti padi, hortikultura, teh, kopi, dan perikanan air tawar menjadi fokus utama untuk dikembangkan secara berkelanjutan.
Bencana Alam Bukan Takdir: Mitigasi Melalui Zonasi dan Infrastruktur
RTRW juga menempatkan aspek kebencanaan sebagai bagian integral dari perencanaan tata ruang. Longsor, banjir, dan gempa bumi yang kerap terjadi di wilayah seperti Cisurupan, Samarang, dan dataran rendah di sepanjang Sungai Cimanuk, menjadi dasar untuk penataan kawasan rawan bencana serta pembangunan infrastruktur tangguh sebagaimana tertuang dalam Pasal 20 dan 21.
Infrastruktur sebagai Tulang Punggung Pemerataan
Penguatan infrastruktur di Garut tidak hanya menyasar konektivitas antarkecamatan, tetapi juga mencakup pembangunan fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, dan aksesibilitas menuju destinasi wisata. Hal ini tercermin dalam Pasal 25 yang menjadikan infrastruktur sebagai salah satu fondasi utama kesejahteraan masyarakat.
Mengangkat Potensi Lokal: Dari Pariwisata ke Kuliner Legendaris
Pengembangan ekonomi lokal berbasis potensi daerah diatur dalam Pasal 30. Untuk Garut, sektor pariwisata alam dan budaya, serta industri kreatif seperti kerajinan kulit Sukaregang dan produk kuliner khas seperti dodol Garut, menjadi tumpuan utama penguatan ekonomi masyarakat.
Ekologi yang Terjaga untuk Generasi Mendatang
Pasal 35 memperkuat urgensi pengelolaan lingkungan dengan pendekatan komunitas dan teknologi. Pengelolaan sampah, pengendalian limbah, hingga rehabilitasi lahan kritis menjadi langkah nyata Garut menuju kabupaten yang lestari dan ramah lingkungan.
Menuju Garut 2042: Terarah, Tangguh, dan Berkelanjutan
Melalui implementasi RTRW Jabar 2022–2042, Kabupaten Garut diarahkan untuk:
1. Menjaga kelestarian kawasan penting secara ekologis,
2. Mendorong ekonomi lokal berbasis sumber daya unggulan,
3. Mengurangi risiko bencana melalui perencanaan adaptif, dan
4. Meningkatkan kualitas hidup warga dengan infrastruktur yang merata dan inklusif.
Dengan kolaborasi lintas sektor dan komitmen semua pemangku kepentingan, Garut diyakini dapat mengambil peran penting dalam visi besar Jawa Barat sebagai provinsi yang tangguh, berdaya saing, dan ramah lingkungan hingga 2042.(red).
Penulis : Admin
Editor : Rizkq
Sumber Berita : Ikin Sodikin