Kapolsek Wanaraja, AKP Abusono, S.H., M.H., memimpin langsung operasi penertiban ini bersama anggotanya. Dalam razia tersebut, 40 kendaraan roda dua dengan knalpot bising yang tidak sesuai standar berhasil ditindak.
Dasar hukum pelaksanaan operasi ini mengacu pada UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penindakan ini juga merespons keluhan masyarakat terkait gangguan suara bising dari knalpot tidak standar.
Selain menindak pelanggar, Polsek Wanaraja memberikan imbauan agar pengendara mengganti knalpot bising dengan knalpot standar, serta edukasi mengenai keselamatan berkendara dan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas.
Untuk sementara, kendaraan yang terjaring razia akan diamankan di Mapolsek Wanaraja untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Kami akan terus melaksanakan operasi hingga Kecamatan Wanaraja bebas dari knalpot brong,” ujar AKP Abusono. (T.Wirama)
Medsos