Petugas Polsek Sukawening bersama Damkar Garut saat melakukan pengecekan dan pemadaman sisa api pada lokasi kebakaran rumah panggung di Kp. Kostarea 1, Desa Mekarluyu.Jumat (28/11/2025).
GARUT BERKABAR, Sukawening — Polsek Sukawening Polres Garut bergerak cepat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pasca kebakaran yang menghanguskan dua unit rumah panggung semi permanen di Kampung Kostarea 1 RT 02 RW 09, Desa Mekarluyu, Kecamatan Sukawening, pada Jumat (28/11/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolsek Sukawening, Iptu Budiman Suhardiana, S.H., menyampaikan bahwa dua bangunan yang terbakar masing-masing milik Endi (ukuran 5×9 meter) dan Cacih (ukuran 6×7 meter). Letak rumah yang berdekatan membuat api cepat merambat dari satu bangunan ke bangunan lainnya.
Menurut keterangan saksi Faturrahman, api pertama kali tampak membesar di bagian atap rumah Endi, tepat di area ruang tengah. Polsek menduga kuat pemicu kebakaran berasal dari korsleting arus listrik pada instalasi rumah tersebut.
Begitu melihat kobaran api, saksi segera meminta bantuan warga dan menghubungi Polsek Sukawening serta petugas Damkar Kabupaten Garut. Warga setempat pun langsung bergotong royong mencoba memadamkan api sambil menunggu petugas tiba.
Pada saat kejadian, Endi sedang tidak berada di rumah karena tengah mengunjungi saudaranya. Sementara itu, Cacih yang sedang tertidur berhasil menyelamatkan diri setelah menyadari kobaran api mulai merambat.
Upaya pemadaman sempat mengalami kendala karena struktur rumah panggung yang mudah terbakar. Namun, sekitar satu jam setelah kejadian, api berhasil dijinakkan oleh petugas Damkar dibantu warga sekitar. Beruntung tidak ada korban jiwa, meski kedua pemilik rumah mengalami kerugian material cukup besar.
Polsek Sukawening saat ini masih melakukan penyelidikan lanjutan terkait penyebab pasti kebakaran serta menghitung total kerugian yang diakibatkan peristiwa tersebut.
Kapolsek mengimbau masyarakat agar rutin memeriksa instalasi listrik di rumah masing-masing guna meminimalisir risiko kebakaran, terutama pada bangunan semi permanen yang rentan dilalap api. (red)
Penulis : Rizky
Editor : Admin
Sumber Berita : Humas Polres Garut







