Dasar pelaksanaan operasi ini adalah UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta menanggapi keluhan warga mengenai knalpot bising yang mengganggu.
Polsek Leles juga memberikan himbauan kepada pengendara roda dua untuk mengganti knalpot bising dengan knalpot standar, edukasi tentang keselamatan berlalu lintas, dan peringatan untuk tidak mengulangi pelanggaran. Kendaraan yang terjaring operasi akan diamankan di Mapolsek Leles untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami akan terus melakukan operasi hingga Kecamatan Leles terbebas dari knalpot brong,” tegas AKP Dadang. (Panji)