Loading Now

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Tarogong Kidul, Barang Bukti Laptop dan Handphone Diamankan

GARUT BERKABAR,Tarogong Kidul – Polsek Tarogong Kidul, bagian dari Polres Garut, berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Bumi Asri Kavling, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kapolsek Tarogong Kidul, AKP Agus Kustanto, SH., menyatakan bahwa tersangka berinisial β€œAR” (26), seorang warga Kecamatan Garut Kota, melakukan aksi pencurian tersebut pada Minggu pagi, 11 Agustus 2024, sekitar pukul 05.20 WIB.

Kejadian bermula saat korban, Shuhuf (20), warga Kecamatan Tarogong Kidul, pulang ke rumahnya setelah melaksanakan salat subuh. Sesampainya di rumah, korban mendapati laptop dan handphone miliknya yang sebelumnya diletakkan di meja belajar telah hilang. Barang-barang tersebut diduga dicuri oleh pelaku yang masuk ke dalam kamar korban tanpa sepengetahuannya.

Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) dan menyisir area sekitar. Dalam waktu singkat, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku β€œAR”, yang diduga kuat sebagai pencuri barang-barang milik korban.

Polisi mengamankan barang bukti berupa laptop merk Acer Travelmate warna hitam dan handphone Vivo warna biru metalik dari pelaku. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutup AKP Agus. (Panji)

Share this content: