Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kapolsek Tarogong Kidul, AKP Agus Kustanto, SH., menyatakan bahwa tersangka berinisial “AR” (26), seorang warga Kecamatan Garut Kota, melakukan aksi pencurian tersebut pada Minggu pagi, 11 Agustus 2024, sekitar pukul 05.20 WIB.
Kejadian bermula saat korban, Shuhuf (20), warga Kecamatan Tarogong Kidul, pulang ke rumahnya setelah melaksanakan salat subuh. Sesampainya di rumah, korban mendapati laptop dan handphone miliknya yang sebelumnya diletakkan di meja belajar telah hilang. Barang-barang tersebut diduga dicuri oleh pelaku yang masuk ke dalam kamar korban tanpa sepengetahuannya.
Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) dan menyisir area sekitar. Dalam waktu singkat, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku “AR”, yang diduga kuat sebagai pencuri barang-barang milik korban.
Polisi mengamankan barang bukti berupa laptop merk Acer Travelmate warna hitam dan handphone Vivo warna biru metalik dari pelaku. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutup AKP Agus. (Panji)
Medsos