Polisi Garut Bongkar Peredaran Narkoba Lewat Medsos, Pemuda 21 Tahun Diamankan

- Jurnalis

Rabu, 20 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polres Garut membekuk pemuda 21 tahun yang mengedarkan narkoba lewat media sosial. Polisi mengingatkan, penyalahgunaan narkoba tidak hanya merusak diri sendiri, tapi juga bisa berujung hukuman penjara hingga 20 tahun. Minggu (17/8/2025). 

GARUT BERKABAR, Garut kota – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut kembali mencatat prestasi dalam upaya pemberantasan narkoba. Seorang pemuda berinisial RY (21), warga Kecamatan Garut Kota, ditangkap pada Minggu (17/8/2025) sore di kawasan Jalan Ibu Noch Kartanegara, Kelurahan Sukamentri, Garut Kota.

Baca Juga :  Cegah Dianiaya, Justru Jadi Pelaku: Emosi Tak Terkendali Berujung Penganiayaan Antar Teman di Garut

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu, satu paket tembakau sintetis, serta dua botol cairan yang diduga akan dijadikan bahan campuran produksi tembakau sintetis siap edar.

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mendapatkan barang haram tersebut melalui dua akun media sosial.

“Pelaku mengaku selain untuk dipakai sendiri, juga berniat menjual kembali narkotika itu. Bahkan cairan yang kami amankan rencananya akan diproduksi menjadi tembakau sintetis untuk diedarkan,” jelasnya, Rabu (20/8/2025).

Baca Juga :  Polsek Leles Ajak Warga Aktif di Poskamling untuk Perkuat Keamanan Malam

Atas tindakannya, RY dijerat Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Permenkes RI No. 7 Tahun 2025. Ancaman hukuman yang menantinya maksimal 20 tahun penjara.

Polres Garut menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika berbasis media sosial yang semakin marak di wilayah Garut.(red)

Penulis : Rizky

Editor : Admin

Sumber Berita : Humas Polres Garut

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tindaklanjuti Aduan Warga, Sat Samapta Polres Garut Tertibkan Aksi Pemuda Resahkan di Jalan Anyar
Laka Lantas di Cibatu Berujung Temuan Obat Keras, Polisi Lakukan Penanganan Lanjutan
Respons Cepat Taros Kapolres, Polsek Garut Kota Tindak Parkir Tak Resmi di Jalan Ciledug
Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Selokan Kering, Polsek Banyuresmi Lakukan Evakuasi dan Penyelidikan
Angin Kencang Rusak Atap Rumah Warga di Cibatu, BPBD Garut Lakukan Asesmen dan Penanganan Cepat
Dipergoki Warga Saat Beraksi, Pelaku Curanmor di Samarang Berhasil Diamankan Polisi
Polsek Kadungora Ringkus Pelaku Curanmor, Satu Rekan Masih Diburu
Ketahuan Dorong Motor Curian, Pria Asal Cikajang Diamankan Warga di Cisurupan
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 19:22 WIB

Tindaklanjuti Aduan Warga, Sat Samapta Polres Garut Tertibkan Aksi Pemuda Resahkan di Jalan Anyar

Sabtu, 31 Januari 2026 - 17:02 WIB

Laka Lantas di Cibatu Berujung Temuan Obat Keras, Polisi Lakukan Penanganan Lanjutan

Rabu, 28 Januari 2026 - 17:17 WIB

Respons Cepat Taros Kapolres, Polsek Garut Kota Tindak Parkir Tak Resmi di Jalan Ciledug

Senin, 12 Januari 2026 - 07:11 WIB

Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Selokan Kering, Polsek Banyuresmi Lakukan Evakuasi dan Penyelidikan

Sabtu, 10 Januari 2026 - 09:03 WIB

Angin Kencang Rusak Atap Rumah Warga di Cibatu, BPBD Garut Lakukan Asesmen dan Penanganan Cepat

Berita Terbaru