Polisi Garut Bongkar Peredaran Narkoba Lewat Medsos, Pemuda 21 Tahun Diamankan

- Jurnalis

Rabu, 20 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polres Garut membekuk pemuda 21 tahun yang mengedarkan narkoba lewat media sosial. Polisi mengingatkan, penyalahgunaan narkoba tidak hanya merusak diri sendiri, tapi juga bisa berujung hukuman penjara hingga 20 tahun. Minggu (17/8/2025). 

GARUT BERKABAR, Garut kota – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut kembali mencatat prestasi dalam upaya pemberantasan narkoba. Seorang pemuda berinisial RY (21), warga Kecamatan Garut Kota, ditangkap pada Minggu (17/8/2025) sore di kawasan Jalan Ibu Noch Kartanegara, Kelurahan Sukamentri, Garut Kota.

Baca Juga :  Polres Garut Tangkap Empat Pelaku Pengeroyokan Viral di Pasar Ciawitali

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu, satu paket tembakau sintetis, serta dua botol cairan yang diduga akan dijadikan bahan campuran produksi tembakau sintetis siap edar.

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mendapatkan barang haram tersebut melalui dua akun media sosial.

“Pelaku mengaku selain untuk dipakai sendiri, juga berniat menjual kembali narkotika itu. Bahkan cairan yang kami amankan rencananya akan diproduksi menjadi tembakau sintetis untuk diedarkan,” jelasnya, Rabu (20/8/2025).

Baca Juga :  Kapolres Garut Tegas Pimpin Penyekatan, Cegah Pelajar Ikut Aksi ke Jakarta

Atas tindakannya, RY dijerat Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Permenkes RI No. 7 Tahun 2025. Ancaman hukuman yang menantinya maksimal 20 tahun penjara.

Polres Garut menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika berbasis media sosial yang semakin marak di wilayah Garut.(red)

Penulis : Rizky

Editor : Admin

Sumber Berita : Humas Polres Garut

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pembobol TK Al-Wasilah Ditangkap, Polsek Garut Kota Ungkap Modus dan Amankan Barang Bukti
Menjelang Nataru, Polsek Pasirwangi Bongkar Gudang Miras Ilegal di Dua Titik, Seorang Pelaku Diamankan
Polres Garut Intensifkan Penertiban, Lima Juru Parkir Liar Diamankan di Kawasan Jalan A. Yani–Bundaran Suci
Patroli Malam Polsek Samarang Amankan Dua Pemuda yang Membuat Kegaduhan
Coba Kabur dengan Motor Curian Mogok, Pelaku Curanmor di Cigadog Dibekuk Warga dan Polsek Cikelet
Polsek Garut Kota Ringkus Tiga Pelaku Penggelapan dan Penadahan Motor Pembiayaan
Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul Ungkap Kasus Pencurian Rumah Warga Sukagalih, Satu Pelaku Ditangkap
Pelaku Penusukan di Mandalakasih Berhasil Dilumpuhkan Polsek Pameungpeuk
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 19:29 WIB

Pembobol TK Al-Wasilah Ditangkap, Polsek Garut Kota Ungkap Modus dan Amankan Barang Bukti

Jumat, 12 Desember 2025 - 19:17 WIB

Menjelang Nataru, Polsek Pasirwangi Bongkar Gudang Miras Ilegal di Dua Titik, Seorang Pelaku Diamankan

Rabu, 10 Desember 2025 - 15:57 WIB

Polres Garut Intensifkan Penertiban, Lima Juru Parkir Liar Diamankan di Kawasan Jalan A. Yani–Bundaran Suci

Minggu, 7 Desember 2025 - 14:34 WIB

Patroli Malam Polsek Samarang Amankan Dua Pemuda yang Membuat Kegaduhan

Rabu, 3 Desember 2025 - 11:31 WIB

Coba Kabur dengan Motor Curian Mogok, Pelaku Curanmor di Cigadog Dibekuk Warga dan Polsek Cikelet

Berita Terbaru