Polisi Garut Bongkar Peredaran Narkoba Lewat Medsos, Pemuda 21 Tahun Diamankan

- Jurnalis

Rabu, 20 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polres Garut membekuk pemuda 21 tahun yang mengedarkan narkoba lewat media sosial. Polisi mengingatkan, penyalahgunaan narkoba tidak hanya merusak diri sendiri, tapi juga bisa berujung hukuman penjara hingga 20 tahun. Minggu (17/8/2025). 

GARUT BERKABAR, Garut kota – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut kembali mencatat prestasi dalam upaya pemberantasan narkoba. Seorang pemuda berinisial RY (21), warga Kecamatan Garut Kota, ditangkap pada Minggu (17/8/2025) sore di kawasan Jalan Ibu Noch Kartanegara, Kelurahan Sukamentri, Garut Kota.

Baca Juga :  Kapolsek Cibatu Dorong Seniman Musik Jadi Agen Perdamaian, Luncurkan Gerakan Anti Kekerasan dan Premanisme

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu, satu paket tembakau sintetis, serta dua botol cairan yang diduga akan dijadikan bahan campuran produksi tembakau sintetis siap edar.

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mendapatkan barang haram tersebut melalui dua akun media sosial.

“Pelaku mengaku selain untuk dipakai sendiri, juga berniat menjual kembali narkotika itu. Bahkan cairan yang kami amankan rencananya akan diproduksi menjadi tembakau sintetis untuk diedarkan,” jelasnya, Rabu (20/8/2025).

Baca Juga :  Polres Garut Tangkap Empat Pelaku Pengeroyokan Viral di Pasar Ciawitali

Atas tindakannya, RY dijerat Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Permenkes RI No. 7 Tahun 2025. Ancaman hukuman yang menantinya maksimal 20 tahun penjara.

Polres Garut menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika berbasis media sosial yang semakin marak di wilayah Garut.(red)

Penulis : Rizky

Editor : Admin

Sumber Berita : Humas Polres Garut

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Tarogong Kidul Ungkap Modus Penipuan Uang Muka Jual Beli Tanah, Pelaku Sudah Diamankan
Cepat dan Sigap, Polsek Limbangan Tangkap Dua Pelaku Curanmor dalam Hitungan Jam
Kapolres Garut Pimpin Operasi KRYD, Tegaskan Komitmen Jaga Malam Minggu yang Aman dan Bebas Gangguan Kamtibmas
Kolaborasi Cepat Tiga Polsek di Garut Selatan Ungkap Kasus Penganiayaan di Mancagahar
Ayah Tiri di Garut Bejat, Cabuli Anak Sambung Selama 3 Tahun Hingga Hamil 9 Bulan
Polsek Kadungora Tangkap Pencuri Motor Sport, Pelaku Gasak ZX-6R di Mandalasari
Polres Garut Gelar Operasi KRYD Akhir Pekan, Amankan Miras dan Preman untuk Jaga Kamtibmas
Pelaku Pembobolan Sekolah di Garut Ditangkap, Polisi Berhasil Amankan Barang Bukti
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 16:42 WIB

Cepat dan Sigap, Polsek Limbangan Tangkap Dua Pelaku Curanmor dalam Hitungan Jam

Minggu, 26 Oktober 2025 - 12:27 WIB

Kapolres Garut Pimpin Operasi KRYD, Tegaskan Komitmen Jaga Malam Minggu yang Aman dan Bebas Gangguan Kamtibmas

Jumat, 24 Oktober 2025 - 10:12 WIB

Kolaborasi Cepat Tiga Polsek di Garut Selatan Ungkap Kasus Penganiayaan di Mancagahar

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:31 WIB

Ayah Tiri di Garut Bejat, Cabuli Anak Sambung Selama 3 Tahun Hingga Hamil 9 Bulan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 13:58 WIB

Polsek Kadungora Tangkap Pencuri Motor Sport, Pelaku Gasak ZX-6R di Mandalasari

Berita Terbaru