GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Kelompok Kerja (Pokja) Anti Perbuatan Maksiat, yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut dan Aliansi Umat Islam (AUI), mengadakan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Garut Nomor 47 Tahun 2023 tentang Anti Maksiat di SMKN 1 Garut, Jumat (13/9/2024).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Acara ini diadakan di Dome SMKN 1 Garut, Kecamatan Tarogong Kidul, dan diikuti oleh sekitar 1.800 siswa.
Kepala Seksi Pencegahan Satpol PP Kabupaten Garut, Dede Setiawan, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi pelajar mengenai bahaya pergaulan bebas dan perilaku menyimpang, seperti LGBT, narkoba, dan minuman keras.
Sosialisasi ini menghadirkan beberapa pemateri, di antaranya Wati Karmila dari Tim Bimbingan Konseling (BK) Pokja Anti Maksiat, Yulianti dari AUI, dan dirinya sendiri.
“Mudah-mudahan kegiatan ini dapat mencegah generasi muda kita dari pergaulan bebas dan perilaku menyimpang,” harap Dede.
Dalam sesi materi, Wati Karmila menyampaikan pentingnya peran orang tua dan guru dalam mencegah perilaku menyimpang, dengan menjadi pendengar setia dan memberikan kasih sayang kepada anak-anak.
“Kurangnya perhatian dan kasih sayang dari orang tua bisa menjadi faktor utama anak terjerumus dalam perilaku negatif,” ujar Wati.
Iwan Ridwan, Humas SMKN 1 Garut, menyambut baik inisiatif ini. “Kami berharap kegiatan ini meningkatkan kesadaran siswa untuk menjauhi perilaku yang tidak sesuai dengan norma,” ujarnya. (Red)
Share this content: @GarutBerkabar