Loading Now

Pj Bupati Garut Resmikan Identitas Baru Perangkat Desa Dengan NIPD

GARUT BERKABAR – Perangkat desa di Kabupaten Garut kini memiliki Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD). Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, menyerahkan secara simbolis Kutipan Keputusan Bupati Garut tentang Penetapan NIPD kepada 41 sekretaris desa pada Kamis (11/07/2024) di Hotel Jaya Sakti Rancabuaya, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Penetapan NIPD ini sesuai dengan Peraturan Bupati Garut Nomor 200 Tahun 2023 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Berdasarkan aturan tersebut, perangkat desa yang telah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa akan diusulkan kepada Bupati melalui Camat untuk mendapatkan NIPD.

Pj Bupati Barnas Adjidin dalam sambutannya menyatakan bahwa acara ini memiliki makna besar bagi perangkat desa. Dengan kepemilikan NIPD, perangkat desa mendapatkan kekuatan yuridis dan identitas resmi sebagai pegawai desa masing-masing.

“Tentu identitas yang diterima ini merupakan penghargaan dari pemerintah. Kita tahu bahwa desa di Kabupaten Garut sangat besar, dengan 442 desa dan kelurahan, di mana 421 di antaranya adalah desa. Ini memberikan kekuatan kepada Pemerintah Kabupaten Garut untuk membangun wilayah yang luas ini, yang tentunya dimulai dari desa,” ujar Barnas.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Wawan Nurdin, menjelaskan bahwa penyerahan NIPD adalah amanat dari Undang-Undang Desa yang mengharuskan pemerintah daerah memfasilitasi administrasi pemerintahan desa, termasuk status perangkat desa.

Wawan mengungkapkan bahwa rintisan penerbitan NIPD di Kabupaten Garut telah dimulai sejak tahun 2023 dan baru sekarang bisa diserahkan kepada perangkat desa. Ia berharap dengan adanya NIPD ini, administrasi desa menjadi lebih tertib dan etos kerja perangkat desa meningkat.

“Dengan lahirnya NIPD, kami berharap desa-desa di Kabupaten Garut menjadi lebih maju, mandiri, dan sejahtera melalui kredibilitas dan dedikasi kinerja perangkat desa. Desa mampu menjadi tumpuan kesejahteraan bagi aparatur desa dan masyarakatnya,” tandas Wawan.

NIPD adalah identitas yang diberikan kepada perangkat desa sebagai tanda pengenal dan pembeda dengan perangkat desa lainnya. NIPD merupakan nomor unik yang bersifat nasional dan melekat pada setiap perangkat desa selama masa jabatannya.

Pemberian NIPD kepada perangkat desa memiliki beberapa manfaat, antara lain memudahkan identifikasi dan pendataan perangkat desa, meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas perangkat desa, memudahkan proses pemberian penghasilan tetap dan tunjangan bagi perangkat desa, serta mempermudah akses perangkat desa kepada berbagai layanan dan program pemerintah. (DK)

Share this content: