Pentingnya Perlindungan Konsumen Disosialisasikan oleh BPSK Garut

- Jurnalis

Selasa, 25 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksanaan Sosialisasi BPSK Sebagai Salah Satu Badan Negara yang Memiliki Tugas dan Fungsi Sebagai Lembaga Peradilan Non Litigasi untuk Menyelesaikan Sengketa Konsumen dan Pelaku Usaha yang berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Selasa (25/6/2024).

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Garut menggelar sosialisasi yang menekankan peran BPSK sebagai lembaga peradilan non-litigasi dalam menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, pada Selasa (25/6/2024).

Nia Gania Karyana, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, menjelaskan bahwa tujuan sosialisasi ini adalah untuk mengedukasi pelaku usaha tentang kewajiban mereka terhadap konsumen.

Konsumen yang merasa dirugikan dalam pelayanan dapat mengajukan pengaduan ke BPSK atau LPKSM, lembaga yang memiliki fungsi serupa tetapi dibentuk oleh masyarakat dan terdaftar di Kementerian Kehakiman.

Baca Juga :  Pesta Patok Domba 2025: Kolaborasi Budaya dan Ekonomi, Garut Perkuat Citra Wisata Ternak Lokal

Gania menambahkan bahwa pemerintah daerah menjalankan Undang-Undang Perlindungan Konsumen melalui dinas terkait seperti Dinas Koperasi dan UKM serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Energi Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Garut.

“Mereka punya kewajiban untuk melakukan monitoring pengawasan terhadap kinerja BPSK,” ujarnya.

Ketua BPSK Kabupaten Garut, Asep Dedi Setiadi, menekankan pentingnya sosialisasi ini untuk meningkatkan kesadaran tentang keberadaan BPSK yang telah berdiri sejak 2016.

Masih banyak pelaku usaha dan konsumen yang belum mengetahui keberadaan dan fungsi BPSK di Garut.Asep menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Selain menyelesaikan sengketa, BPSK juga bertugas mencerdaskan konsumen dan mengawasi klausul baku dalam perjanjian yang dibuat oleh pelaku usaha.

Baca Juga :  Kolaborasi Cegah Gangguan Penglihatan: Sekda Dorong Peningkatan Belajar Lewat Kacamata Gratis

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pelaku usaha dari sektor perbankan, konstruksi, retail, keuangan, hingga perhotelan.

Asep juga menekankan bahwa BPSK adalah wadah pengaduan bagi konsumen yang dirugikan, dengan proses penyelesaian yang gratis dan waktu penyelesaian maksimal 21 hari.

“Mereka bisa datang ke pengadilan atau ke BPSK sebagai alternatif. Di BPSK, kami menawarkan penyelesaian sengketa secara gratis dengan batas waktu 21 hari sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999,” jelas Asep.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan baik pelaku usaha maupun konsumen akan lebih mengenal dan memanfaatkan BPSK untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi di antara mereka.(RF).

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Garut Perkuat Jaminan Sosial Petani, 4.400 Polis Asuransi Mikro Dibagikan
Mobil Grand Livina Tabrak Warung Nasi Goreng di Ciledug, Satu Orang Meninggal Dunia
Manasik Haji 2026 Resmi Dibuka, Bupati Garut Dorong Pelayanan Inklusif bagi Lansia, Disabilitas, dan Perempuan
BJB Kucurkan CSR Rp239 Juta, 22 DKM di Garut Terima Bantuan Langsung
Garut Masuk Radar KPK, Pemkab Siap Menuju Predikat Kabupaten Antikorupsi 2026
Kredit Garut Hebat Resmi Diluncurkan, Pemkab Garut Gandeng Bank BJB Perkuat UMKM
Pemkab Garut dan BRIN Perkuat Sinergi, Dorong Inovasi untuk Tingkatkan Daya Saing Daerah
Aula Baru LPTQ Garut Diresmikan, Bupati Syakur Buka Pembinaan Tahap I Kafilah MTQ Jabar 2026
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 11:26 WIB

Pemkab Garut Perkuat Jaminan Sosial Petani, 4.400 Polis Asuransi Mikro Dibagikan

Senin, 13 April 2026 - 09:47 WIB

Mobil Grand Livina Tabrak Warung Nasi Goreng di Ciledug, Satu Orang Meninggal Dunia

Senin, 13 April 2026 - 07:21 WIB

Manasik Haji 2026 Resmi Dibuka, Bupati Garut Dorong Pelayanan Inklusif bagi Lansia, Disabilitas, dan Perempuan

Kamis, 9 April 2026 - 18:54 WIB

Garut Masuk Radar KPK, Pemkab Siap Menuju Predikat Kabupaten Antikorupsi 2026

Rabu, 8 April 2026 - 19:54 WIB

Kredit Garut Hebat Resmi Diluncurkan, Pemkab Garut Gandeng Bank BJB Perkuat UMKM

Berita Terbaru