pub-4753822417531159 2696685540

Pentingnya Perlindungan Konsumen Disosialisasikan oleh BPSK Garut

- Jurnalis

Selasa, 25 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksanaan Sosialisasi BPSK Sebagai Salah Satu Badan Negara yang Memiliki Tugas dan Fungsi Sebagai Lembaga Peradilan Non Litigasi untuk Menyelesaikan Sengketa Konsumen dan Pelaku Usaha yang berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Selasa (25/6/2024).

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Garut menggelar sosialisasi yang menekankan peran BPSK sebagai lembaga peradilan non-litigasi dalam menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, pada Selasa (25/6/2024).

Nia Gania Karyana, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, menjelaskan bahwa tujuan sosialisasi ini adalah untuk mengedukasi pelaku usaha tentang kewajiban mereka terhadap konsumen.

Konsumen yang merasa dirugikan dalam pelayanan dapat mengajukan pengaduan ke BPSK atau LPKSM, lembaga yang memiliki fungsi serupa tetapi dibentuk oleh masyarakat dan terdaftar di Kementerian Kehakiman.

Baca Juga :  CR-1 Garut Usia 11 Tahun Ukir Prestasi di Liga Anak Indonesia: Bukti Kejayaan Sepak Bola Daerah

Gania menambahkan bahwa pemerintah daerah menjalankan Undang-Undang Perlindungan Konsumen melalui dinas terkait seperti Dinas Koperasi dan UKM serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Energi Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Garut.

“Mereka punya kewajiban untuk melakukan monitoring pengawasan terhadap kinerja BPSK,” ujarnya.

Ketua BPSK Kabupaten Garut, Asep Dedi Setiadi, menekankan pentingnya sosialisasi ini untuk meningkatkan kesadaran tentang keberadaan BPSK yang telah berdiri sejak 2016.

Masih banyak pelaku usaha dan konsumen yang belum mengetahui keberadaan dan fungsi BPSK di Garut.Asep menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Selain menyelesaikan sengketa, BPSK juga bertugas mencerdaskan konsumen dan mengawasi klausul baku dalam perjanjian yang dibuat oleh pelaku usaha.

Baca Juga :  Pj. Bupati Garut Serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah kepada BPK RI, Harap Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk Kesembilan Kalinya

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pelaku usaha dari sektor perbankan, konstruksi, retail, keuangan, hingga perhotelan.

Asep juga menekankan bahwa BPSK adalah wadah pengaduan bagi konsumen yang dirugikan, dengan proses penyelesaian yang gratis dan waktu penyelesaian maksimal 21 hari.

“Mereka bisa datang ke pengadilan atau ke BPSK sebagai alternatif. Di BPSK, kami menawarkan penyelesaian sengketa secara gratis dengan batas waktu 21 hari sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999,” jelas Asep.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan baik pelaku usaha maupun konsumen akan lebih mengenal dan memanfaatkan BPSK untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi di antara mereka.(RF).

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DKG Garut Mantapkan Arah Kesenian Daerah, Disparbud Tekankan Peran Seni sebagai Penggerak Ekonomi
Terjang Ombak Demi Nyawa, Polisi Air Polres Garut Selamatkan Dua Wisatawan di Pantai Karangpapak
RKPD 2027 Mulai Disusun, Pemkab Garut Fokuskan Pemerataan Layanan dan Daya Ungkit Produktivitas
Bupati Garut Inisiasi Hilirisasi Kedelai, UMKM Disiapkan Jadi Pemasok Program MBG
Milad ke-25 BAZNAS Garut, Bupati Tekankan Peran Zakat dalam Pembangunan dan Tanggap Darurat
Diduga Terseret Arus, Warga Bayongbong Ditemukan Meninggal di Anak Sungai Cipamulihan
Sekda Garut Tekankan Sinkronisasi Program 2026, ASN Diminta Sigap Hadapi Dinamika Media Sosial
Soroti Ekosida, Garut Zero Waste Perkuat Edukasi Pilah Sampah dari Lingkup Keluarga
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:18 WIB

DKG Garut Mantapkan Arah Kesenian Daerah, Disparbud Tekankan Peran Seni sebagai Penggerak Ekonomi

Kamis, 22 Januari 2026 - 15:27 WIB

Terjang Ombak Demi Nyawa, Polisi Air Polres Garut Selamatkan Dua Wisatawan di Pantai Karangpapak

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:57 WIB

RKPD 2027 Mulai Disusun, Pemkab Garut Fokuskan Pemerataan Layanan dan Daya Ungkit Produktivitas

Kamis, 22 Januari 2026 - 07:36 WIB

Bupati Garut Inisiasi Hilirisasi Kedelai, UMKM Disiapkan Jadi Pemasok Program MBG

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:25 WIB

Milad ke-25 BAZNAS Garut, Bupati Tekankan Peran Zakat dalam Pembangunan dan Tanggap Darurat

Berita Terbaru