Pentingnya Perlindungan Konsumen Disosialisasikan oleh BPSK Garut

- Jurnalis

Selasa, 25 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksanaan Sosialisasi BPSK Sebagai Salah Satu Badan Negara yang Memiliki Tugas dan Fungsi Sebagai Lembaga Peradilan Non Litigasi untuk Menyelesaikan Sengketa Konsumen dan Pelaku Usaha yang berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Selasa (25/6/2024).

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Garut menggelar sosialisasi yang menekankan peran BPSK sebagai lembaga peradilan non-litigasi dalam menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, pada Selasa (25/6/2024).

Nia Gania Karyana, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, menjelaskan bahwa tujuan sosialisasi ini adalah untuk mengedukasi pelaku usaha tentang kewajiban mereka terhadap konsumen.

Konsumen yang merasa dirugikan dalam pelayanan dapat mengajukan pengaduan ke BPSK atau LPKSM, lembaga yang memiliki fungsi serupa tetapi dibentuk oleh masyarakat dan terdaftar di Kementerian Kehakiman.

Baca Juga :  Bupati Garut Tekankan Efisiensi dan Prioritas Nasional dalam Pembangunan Daerah

Gania menambahkan bahwa pemerintah daerah menjalankan Undang-Undang Perlindungan Konsumen melalui dinas terkait seperti Dinas Koperasi dan UKM serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Energi Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Garut.

“Mereka punya kewajiban untuk melakukan monitoring pengawasan terhadap kinerja BPSK,” ujarnya.

Ketua BPSK Kabupaten Garut, Asep Dedi Setiadi, menekankan pentingnya sosialisasi ini untuk meningkatkan kesadaran tentang keberadaan BPSK yang telah berdiri sejak 2016.

Masih banyak pelaku usaha dan konsumen yang belum mengetahui keberadaan dan fungsi BPSK di Garut.Asep menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Selain menyelesaikan sengketa, BPSK juga bertugas mencerdaskan konsumen dan mengawasi klausul baku dalam perjanjian yang dibuat oleh pelaku usaha.

Baca Juga :  Jembatan Garuda Resmi Diluncurkan di Malangbong, Bupati Garut Apresiasi Dukungan Pemerintah Pusat dan TNI AD

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pelaku usaha dari sektor perbankan, konstruksi, retail, keuangan, hingga perhotelan.

Asep juga menekankan bahwa BPSK adalah wadah pengaduan bagi konsumen yang dirugikan, dengan proses penyelesaian yang gratis dan waktu penyelesaian maksimal 21 hari.

“Mereka bisa datang ke pengadilan atau ke BPSK sebagai alternatif. Di BPSK, kami menawarkan penyelesaian sengketa secara gratis dengan batas waktu 21 hari sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999,” jelas Asep.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan baik pelaku usaha maupun konsumen akan lebih mengenal dan memanfaatkan BPSK untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi di antara mereka.(RF).

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemilihan Ketua RW 23 Perdana di Griya Pamoyanan 3 Disambut Antusias Warga
Helaran GPBG 2026 Perkuat Identitas Budaya dan Dongkrak Ekonomi Rakyat Garut
Wabup Garut Dorong Legalitas Pernikahan Lewat Isbat Nikah, Lindungi Hak Sipil Anak
Optimisme Garut di Panggung Olahraga Jabar, Kejar 10 Besar Porprov 2026 dan Matangkan Tuan Rumah 2030
Puspa Swara Wanoja Sunda di Garut, Perkuat Silaturahmi dan Pelestarian Budaya Daerah
Wabup Garut Dorong Humas Lebih Responsif di Media Sosial untuk Bangun Kepercayaan Publik
Rotasi Jabatan di Pemkab Garut, Bupati Dorong Profesionalisme dan Transformasi Layanan Publik
Akselerasi Pembangunan Desa, TMMD ke-128 di Malangbong Perkuat Kolaborasi TNI dan Pemkab Garut
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 15:36 WIB

Pemilihan Ketua RW 23 Perdana di Griya Pamoyanan 3 Disambut Antusias Warga

Minggu, 26 April 2026 - 09:51 WIB

Helaran GPBG 2026 Perkuat Identitas Budaya dan Dongkrak Ekonomi Rakyat Garut

Sabtu, 25 April 2026 - 10:30 WIB

Wabup Garut Dorong Legalitas Pernikahan Lewat Isbat Nikah, Lindungi Hak Sipil Anak

Kamis, 23 April 2026 - 21:18 WIB

Optimisme Garut di Panggung Olahraga Jabar, Kejar 10 Besar Porprov 2026 dan Matangkan Tuan Rumah 2030

Kamis, 23 April 2026 - 21:03 WIB

Puspa Swara Wanoja Sunda di Garut, Perkuat Silaturahmi dan Pelestarian Budaya Daerah

Berita Terbaru