Pentingnya Perlindungan Konsumen Disosialisasikan oleh BPSK Garut

- Jurnalis

Selasa, 25 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksanaan Sosialisasi BPSK Sebagai Salah Satu Badan Negara yang Memiliki Tugas dan Fungsi Sebagai Lembaga Peradilan Non Litigasi untuk Menyelesaikan Sengketa Konsumen dan Pelaku Usaha yang berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Selasa (25/6/2024).

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Garut menggelar sosialisasi yang menekankan peran BPSK sebagai lembaga peradilan non-litigasi dalam menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, pada Selasa (25/6/2024).

Nia Gania Karyana, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, menjelaskan bahwa tujuan sosialisasi ini adalah untuk mengedukasi pelaku usaha tentang kewajiban mereka terhadap konsumen.

Konsumen yang merasa dirugikan dalam pelayanan dapat mengajukan pengaduan ke BPSK atau LPKSM, lembaga yang memiliki fungsi serupa tetapi dibentuk oleh masyarakat dan terdaftar di Kementerian Kehakiman.

Baca Juga :  Pengurus Baru PHRI Garut Resmi Dilantik, Bupati Tekankan Sinergi untuk Perkuat Daya Saing Pariwisata

Gania menambahkan bahwa pemerintah daerah menjalankan Undang-Undang Perlindungan Konsumen melalui dinas terkait seperti Dinas Koperasi dan UKM serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Energi Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Garut.

“Mereka punya kewajiban untuk melakukan monitoring pengawasan terhadap kinerja BPSK,” ujarnya.

Ketua BPSK Kabupaten Garut, Asep Dedi Setiadi, menekankan pentingnya sosialisasi ini untuk meningkatkan kesadaran tentang keberadaan BPSK yang telah berdiri sejak 2016.

Masih banyak pelaku usaha dan konsumen yang belum mengetahui keberadaan dan fungsi BPSK di Garut.Asep menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Selain menyelesaikan sengketa, BPSK juga bertugas mencerdaskan konsumen dan mengawasi klausul baku dalam perjanjian yang dibuat oleh pelaku usaha.

Baca Juga :  KONI Garut 2025-2029 Resmi Dilantik, Bupati Tekankan Sinergi dan Komitmen untuk Atlet

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pelaku usaha dari sektor perbankan, konstruksi, retail, keuangan, hingga perhotelan.

Asep juga menekankan bahwa BPSK adalah wadah pengaduan bagi konsumen yang dirugikan, dengan proses penyelesaian yang gratis dan waktu penyelesaian maksimal 21 hari.

“Mereka bisa datang ke pengadilan atau ke BPSK sebagai alternatif. Di BPSK, kami menawarkan penyelesaian sengketa secara gratis dengan batas waktu 21 hari sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999,” jelas Asep.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan baik pelaku usaha maupun konsumen akan lebih mengenal dan memanfaatkan BPSK untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi di antara mereka.(RF).

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Asap Kebakaran TPA Pasir Bajing Masih Ditangani, Polres Garut Kerahkan Tim Gabungan
82 Ahli Waris di Garut Terima Santunan Kematian Rp2,659 Miliar
Enam Atlet Garut Siap Berlaga di PESONAS II 2026, Sekda Beri Dukungan dan Motivasi
Audisi Mojang Jajaka Garut 2026 Diikuti 176 Peserta, Penjaringan Duta Budaya dan Pariwisata Dimulai
Bantu Warga Dapatkan Layanan Medis, PDGI Garut Gelar Operasi Celah Bibir dan Cabut Gigi Gratis
Pascakebakaran Pasar Andir, Pemkab Garut Mulai Bersihkan Lokasi dan Siapkan Pasar Darurat
Anggaran Jaminan Kesehatan Garut Tembus Rp196 Miliar, Pemkab Tata Ulang Kepesertaan PBI
Garut Matangkan Transformasi RSUD dr. Slamet, Standar Smart Hospital Jadi Acuan Pengembangan
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:54 WIB

Asap Kebakaran TPA Pasir Bajing Masih Ditangani, Polres Garut Kerahkan Tim Gabungan

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:43 WIB

82 Ahli Waris di Garut Terima Santunan Kematian Rp2,659 Miliar

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:03 WIB

Enam Atlet Garut Siap Berlaga di PESONAS II 2026, Sekda Beri Dukungan dan Motivasi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 21:55 WIB

Bantu Warga Dapatkan Layanan Medis, PDGI Garut Gelar Operasi Celah Bibir dan Cabut Gigi Gratis

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:59 WIB

Pascakebakaran Pasar Andir, Pemkab Garut Mulai Bersihkan Lokasi dan Siapkan Pasar Darurat

Berita Terbaru

Pemerintahan

82 Ahli Waris di Garut Terima Santunan Kematian Rp2,659 Miliar

Senin, 12 Okt 2026 - 11:43 WIB