Penjelasan Kepala Bidang Penataan Ruang PUPR Garut Soal Perizinan PT. Pratama Abadi Industri dan Polemik Alih Fungsi Lahan

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Garut, Harry Subagja, S.T., M.T., memberikan penjelasan rinci terkait proses perizinan PT. Pratama Abadi Industri serta isu yang berkembang mengenai alih fungsi lahan. Penjelasan tersebut disampaikan dalam wawancara dengan media di ruang kerjanya, yang berlokasi di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Garut, Jalan Samarang, Kelurahan Sukagalih. Pada Kamis, (12/12/2024).

Detail Proses Perizinan

Harry Subagja menjelaskan bahwa proses perizinan PT. Pratama Abadi Industri dimulai pada 2017 dengan diterbitkannya sejumlah dokumen penting, seperti:

1. Surat Keterangan Arahan Tata Ruang Peruntukan Industri untuk Desa Cijolang dari Dinas PUPR Kabupaten Garut.

2. Surat Keterangan Lahan yang menyatakan bahwa lokasi tersebut tidak termasuk dalam kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dari Dinas Pertanian Kabupaten Garut.

Seluruh dokumen tersebut konsisten dalam hal substansi dan mencantumkan luas lahan sekitar 20 hektar. Proses ini dilanjutkan dengan penerbitan beberapa izin tambahan, seperti:

Izin Prinsip Penggunaan Tanah (IPPT).

Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Risalah Pertimbangan Teknis Pertanahan.

Pada 2019, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu mengeluarkan IMB, diikuti dengan IPPT pada 2020. Meski demikian, Harry mengungkapkan adanya perbedaan format pada beberapa dokumen awal, seperti ketiadaan rincian koordinat lengkap. Hal ini disebabkan oleh peraturan yang berlaku saat itu, yaitu Perda Nomor 29 Tahun 2011, yang belum mensyaratkan lampiran peta detail seperti Perda Nomor 6 Tahun 2019 yang diterbitkan kemudian.

Polemik Alih Fungsi Lahan
Mengenai isu alih fungsi lahan, Harry menegaskan bahwa lahan yang digunakan telah mendapatkan rekomendasi dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) meski berada di kawasan rawan gerakan tanah. Ia juga menyoroti bahwa perizinan pada waktu itu telah mengikuti peraturan yang berlaku.

Namun, seiring waktu, kebijakan baru seringkali menimbulkan polemik, terutama jika aturan tersebut dianggap seolah membatalkan izin yang sudah diberikan sebelumnya. “Hal ini tentu berdampak pada investor yang telah mengeluarkan biaya besar untuk pembebasan lahan dan pembangunan,” ujarnya.

Harry menekankan pentingnya kepastian hukum agar investasi tetap berjalan lancar. Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan baru, seperti Perda Nomor 6 Tahun 2019, tidak berlaku surut, sehingga izin yang telah diterbitkan sebelumnya tetap sah dan berlaku.

Penjelasan ini menjadi upaya untuk menjernihkan isu yang berkembang di masyarakat sekaligus memberikan kejelasan kepada pihak-pihak terkait dalam proses investasi dan pembangunan di Kabupaten Garut. (Taufik)

Share this content: @GarutBerkabar

Related Posts

Semarak Hari Disabilitas Internasional 2024: Yesi Endah Sundasari Dorong Pengembangan Potensi Diri

GARUT BERKABAR, Garut Kota – Kabupaten Garut, menjadi saksi semangat luar biasa dalam peringatan Hari Disabilitas Internasional. Acara yang penuh inspirasi ini dipimpin oleh Yesi Endah Sundasari,…

Semarak Wisuda Lansia Berdaya Aisyiyah Kabupaten Garut

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Sebanyak 50 lansia dari dua desa di Kabupaten Garut mengikuti prosesi Wisuda Sekolah Lansia Berdaya, bagian dari Program Inklusi Aisyiyah. Acara yang…

Cepat Tanggap: Yudha Puja Turnawan Bantu Korban Kebakaran di Garut

GARUT BERKABAR, Garut Kota – Yudha Puja Turnawan, anggota DPRD Kabupaten Garut dari Fraksi PDI-P, segera turun tangan memberikan bantuan kepada Ujang Rahmat, seorang tukang tambal ban…

Sinergi TNI/Polri dan Pemkab Garut Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

GARUT BERKABAR, Garut Kota – Dalam rangka meningkatkan penanganan bencana, Komandan Korem (Danrem) 062/Tarumanegara (TN), Kolonel Inf Nurul Yakin, memimpin apel gelar pasukan penanggulangan gempa bumi di…

GOW Kabupaten Garut Galang Aksi Bersama untuk Hentikan Kekerasan Terhadap Perempuan

GARUT BERKABAR, Garut Kota – Dalam rangka memperingati Hari Ibu ke-96 Tahun 2024, Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Garut menggelar Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan….

Yudha Puja Turmawan: Sosok Wakil Rakyat yang Berkomitmen Membantu Kelompok Lemah

GARUT BERKABAR – DPC PDI Perjuangan, Yudha Puja Turmawan, anggota DPRD Kabupaten Garut dari Fraksi PDI-P, berbincang dengan awak media di Kantornya, usai melaksanakan kegiatan bakti sosial….