GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Pemerintah daerah kini dihadapkan pada tantangan baru dalam implementasi kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 348, pemerintah daerah diwajibkan mengusulkan kembali pegawai yang belum lulus atau memperoleh peringkat terbaik pada gelombang pertama ke pemerintah pusat untuk dipertimbangkan sebagai ASN PPPK Paruh Waktu. Kebijakan ini dirancang untuk memastikan keberlanjutan proses rekrutmen ASN secara lebih inklusif.
Dalam aturan yang dirilis pada Senin (06/01/2025), pemerintah daerah diminta menyusun daftar calon ASN yang belum memenuhi kriteria kelulusan sebelumnya untuk diajukan kembali ke pemerintah pusat. Namun, langkah ini belum sepenuhnya mulus.
Menurut Ketua DPP PAGAR Kabupaten Garut, Makmul Abdul Fakih, terdapat sejumlah kendala, terutama terkait regulasi skema PPPK Paruh Waktu. Dasar hukum pengangkatan ASN, yaitu Peraturan Pemerintah (PP), belum diterbitkan sepenuhnya, termasuk PP Nomor 49 Tahun 2018 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Ketidakpastian Regulasi dan Implikasi Pengangkatan
Makmul menyoroti bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 belum memberikan kejelasan terkait proses rekrutmen dan pengangkatan ASN baru. Ketidakjelasan ini membuat pemerintah daerah perlu menunggu pedoman rinci agar kebijakan dapat diimplementasikan sesuai aturan.
Selain itu, ia juga membahas isu gaji ASN PPPK Paruh Waktu yang telah disepakati oleh PAGAR dan pemerintah. Gaji untuk pegawai dengan pendidikan Sarjana (S1) ditetapkan sekitar Rp1 juta per bulan, sementara pegawai lulusan SMA menerima sekitar Rp700 ribu per bulan. Meski angka tersebut disesuaikan dengan beban kerja dan anggaran, nominal ini masih memunculkan diskusi di kalangan publik.
Dukungan Regulasi Diperlukan Segera
Meski sudah ada kesepakatan terkait penggajian, tantangan utama tetap berkisar pada ketidakpastian regulasi dan kompleksitas administrasi. Pemerintah pusat diharapkan segera menerbitkan peraturan pendukung sesuai Undang-Undang ASN terbaru, agar kebijakan pengangkatan ASN paruh waktu berjalan lancar.
Pemerintah daerah juga harus bersikap proaktif dalam menyusun daftar calon ASN yang sesuai kriteria prioritas. Langkah ini penting untuk memastikan kebijakan tidak hanya berjalan sesuai rencana, tetapi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat secara luas. (Taufik)
Share this content: @GarutBerkabar