Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menyerahkan santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada enam ahli waris peserta dalam apel gabungan di Lapangan Setda Garut, Senin (8/9/2025).
GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Pemerintah Kabupaten Garut melalui Bupati Abdusy Syakur Amin menyerahkan santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada enam ahli waris peserta program yang didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Penyerahan dilakukan secara simbolis dalam apel gabungan di Lapangan Setda Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (8/9/2025).
Bupati Garut menegaskan, bantuan ini merupakan bukti nyata hadirnya pemerintah dalam melindungi para pekerja, khususnya mereka yang masuk kategori pekerja rentan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini adalah salah satu bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja yang belum memiliki jaminan keselamatan kerja. Almarhum yang hari ini kita serahkan santunannya adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan skema DBHCHT,” ungkapnya.
Ia menambahkan, sepanjang tahun 2025 sekitar 40 peserta program ini telah diklaim mendapatkan manfaat santunan. Meski jumlah santunan tidak sebanding dengan kehilangan orang tercinta, Bupati berharap bantuan tersebut bisa sedikit mengurangi beban keluarga yang ditinggalkan.
“Nilainya tentu tidak bisa menggantikan seorang anak, istri, atau orang tua yang pergi. Namun kami berharap santunan ini dapat meringankan kesedihan dan menjadi bentuk kepedulian pemerintah terhadap warganya,” ucapnya.
Bupati juga berpesan agar seluruh pekerja tetap menjaga kesehatan serta memanfaatkan program perlindungan sosial yang ada demi kesejahteraan bersama.(red)
Penulis : Rizky
Editor : Admin
Sumber Berita : Diskominfo Kab.Garut